Awas! Berboncengan Lebih Dari Dua Orang Bisa Didenda

Dipublikasikan : Senin, 20 Januari 2025 15:12
Penulis : Benny Averdi

Pengguna kendaraan roda dua, kerap menggunakan jok yang sedianya untuk dua orang, dipakai bertiga, bahkan menggunakan bangku tambahan untuk anak. Apa sanksinya?

Awas! Berboncengan Lebih Dari Dua Orang Bisa Didenda
Tips boncengan motor dengan anak (Foto : Otorider)
Tips boncengan motor dengan anak (Foto : Otorider)

OTORIDER  - Peraturan perundang-undangan dibuat agar dapat mengatur tatanan kehidupan masyarakat yang tertib dan aman, sehingga seluruh masyarakat dapat hidup nyaman di sebuah negara.

Termasuk di Indonesia yang mana terdapat Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur tentang perlalulintasan dan pengguna jalan di Indonesia.

Menyikapi tentang kerapnya pengguna motor berboncengan lebih dari dua orang, Jusri Pulubuhu, Founder dan Lead Instructor Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC) yang juga gemar melakukan perjalanan menggunakan motor besar.

Jadi, hal tersebut dapat membahayakan, termasuk juga dengan menggunakan kursi tambahan untuk anak yang letaknya di depan pengemudi. 

“Karena saat motor sudah berjalan, akan sensitif terhadap pergerakan yang dilakukan oleh orang yang menunggangi motor itu, kalau anak duduk di bangku sendiri, kan bebas gerak dan bisa membuat pengemudi terganggu,” ungkapnya.

Dari sisi perundang-undangan pun, ada peraturan yang mengatur tentang hal tersebut pada Undang-undang No 22 Tahun 2009 pasal 292.

Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak  Rp 250.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Sementara, aturan untuk membawa jumlah penumpang di sepeda motor, tertuang pada pasal 106 (9) UU LLAJ  sebagai berikut :

Pasal 106

(9) Seitap orang yang mengenudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang.

Begitu pun pada Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012, tentang kendaraan pada Pasal 5 dan Pasal 61 ayat 1.

Pasal 5

  1. Kendaraan bermotor jenis sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) meliputi :
  1. Kendaraan bermotor roda 2 (dua) dengan atau tanpa rumah-rumah.
  2. Kendaraan bermotor roda 2 (dua) dengan atau tanpa rumah-rumah; dan
  3. Kendaraan bermotor roda 3 (tiga) tanpa rumah-rumah

Pasal 61 ayat (1)

Sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a hanya dapat digunakan untuk pengemudi dan 1 (satu) penumpang.

Dengan uraian pasal tersebut, jelas bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang.

Nah, dari pemaparan pasal dan ayat di atas, tentunya menjadi jelas dan gamblang, bahwa penumpang sepeda motor hanya boleh seorang saja.

Membawa bangku kecil untuk anak di depan pengemudi juga merupakan pelanggaran dan akan dikenakan sanksi, karena dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Terungkap! Ini Alasan Tenaga Yamaha Gear Ultima Hybrid Lebih Kecil dari Gear 125

#2

Dari Belanja hingga Nanjak, Ini Kesan Test Ride Yamaha Gear Ultima Hybrid

#3

April 2025, Segini Harga Terbaru Honda Vario 125 dan Vario 160

#4

Mengenal Microsleep, Bahaya di Jalan Tanpa Disadari

#5

Jelang GP Qatar, Quartararo Tak Ingin Ada Ubahan di Motornya

Terbaru

Berita | 8 jam yang lalu

Cicip Deretan Motor Baru MForce Indonesia, Ada Apa Saja?

Pada Kamis (17/4), PT MForce Indonesia menggelar acara media gathering, sekaligus membuka sesi test ride pada beberapa line up terbaru mereka.

Berita | 10 jam yang lalu

Tengok Cicilan dan DP Honda CBR150R Baru di Bulan April 2025

Buat penggemar motor sport fairing, sosok Honda CBR150R 2025 bisa jadi opsi berkat beragamnya pilihan warna dari dua variannya, yakni Non ABS dan ABS.

Sport | 11 jam yang lalu

Gagal Podium di MotoGP Qatar, Alex Marquez Senang Tetap Raih Poin

Alex Marquez gagal meraih podium saat menjalani Race utama MotoGP Qatar pada akhir pekan lalu. Dalam balapan tersebut, ia finish di posisi keenam.

Berita | 11 jam yang lalu

Honda Revo Fit Jadi Motor Termurah AHM, Cicilannya Mulai Rp 700 Ribuan

Per bulan April 2025 ini, nyaris seluruh motor baru Honda dilepas dengan harga di atas Rp 18 juta. Tapi masih ada kok motor baru mereka yang dilepas dengan harga Rp 17 jutaan.

Berita | 12 jam yang lalu

Catat! Berikut Tanggal dan Lokasi Gelaran GIIAS 2025

Pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) bakal kembali terselenggara tahun ini. Lantas, kapan dan di mana GIIAS 2025 akan digelar?

Beranda Trending Motor Listrik