Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Awas! Berboncengan Lebih Dari Dua Orang Bisa Didenda

Dipublikasikan : Senin, 20 Januari 2025 15:12
Penulis : Benny Averdi

Pengguna kendaraan roda dua, kerap menggunakan jok yang sedianya untuk dua orang, dipakai bertiga, bahkan menggunakan bangku tambahan untuk anak. Apa sanksinya?

Tips boncengan motor dengan anak (Foto : Otorider)
Tips boncengan motor dengan anak (Foto : Otorider)

OTORIDER  - Peraturan perundang-undangan dibuat agar dapat mengatur tatanan kehidupan masyarakat yang tertib dan aman, sehingga seluruh masyarakat dapat hidup nyaman di sebuah negara.

Termasuk di Indonesia yang mana terdapat Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur tentang perlalulintasan dan pengguna jalan di Indonesia.

Menyikapi tentang kerapnya pengguna motor berboncengan lebih dari dua orang, Jusri Pulubuhu, Founder dan Lead Instructor Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC) yang juga gemar melakukan perjalanan menggunakan motor besar.

“Kalau berboncengan dengan penumpang lebih dari satu orang, bisa mengganggu keseimbangan pengendaraanya saat bermotor,” katanya dalam sebuah kesempatan.

Jadi, hal tersebut dapat membahayakan, termasuk juga dengan menggunakan kursi tambahan untuk anak yang letaknya di depan pengemudi. 

“Karena saat motor sudah berjalan, akan sensitif terhadap pergerakan yang dilakukan oleh orang yang menunggangi motor itu, kalau anak duduk di bangku sendiri, kan bebas gerak dan bisa membuat pengemudi terganggu,” ungkapnya.

Dari sisi perundang-undangan pun, ada peraturan yang mengatur tentang hal tersebut pada Undang-undang No 22 Tahun 2009 pasal 292.

Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak  Rp 250.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Sementara, aturan untuk membawa jumlah penumpang di sepeda motor, tertuang pada pasal 106 (9) UU LLAJ  sebagai berikut :

Pasal 106

(9) Seitap orang yang mengenudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang.

Begitu pun pada Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012, tentang kendaraan pada Pasal 5 dan Pasal 61 ayat 1.

Pasal 5

  1. Kendaraan bermotor jenis sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) meliputi :
  1. Kendaraan bermotor roda 2 (dua) dengan atau tanpa rumah-rumah.
  2. Kendaraan bermotor roda 2 (dua) dengan atau tanpa rumah-rumah; dan
  3. Kendaraan bermotor roda 3 (tiga) tanpa rumah-rumah

Pasal 61 ayat (1)

Sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a hanya dapat digunakan untuk pengemudi dan 1 (satu) penumpang.

Dengan uraian pasal tersebut, jelas bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang.

Nah, dari pemaparan pasal dan ayat di atas, tentunya menjadi jelas dan gamblang, bahwa penumpang sepeda motor hanya boleh seorang saja.

Membawa bangku kecil untuk anak di depan pengemudi juga merupakan pelanggaran dan akan dikenakan sanksi, karena dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pilihan Harga Yamaha NMAX 155 Desember 2025, dari Neo hingga Turbo Tech MAX Ultimate

#2

Polytron Akui Fox-350 Masih Inden, Produksi Siap Ditingkatkan

#3

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#4

Kronologi Kecelakaan Maut Ahwin Sanjaya di Final Sumatera Cup Prix 2025

#5

Cek Lagi Perbedaan Kawasaki Z900RS vs Z900RS CAFE 2026

Terbaru

Berita| 6 jam yang lalu

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

Touring lintas negara ke Mekkah, Om Daeng cerita pentingnya perawatan motor dengan ganti oli belasan kali dan ban dua kali selama perjalanan.

Berita| 6 jam yang lalu

Dapat Penyegaran, Segini Harga Royal Enfield Hunter 350 2025

Royal Enfield Hunter 350 2025 bergaya roadster tersebut memiliki pilihan warna baru, peningkatan di segi kenyamanan, dan fitur anyar.

Berita| 9 jam yang lalu

Ducati Rilis Koleksi Apparel 2026, Perpaduan Gaya dan Warisan 100 Tahun

Koleksi terbaru ini mencakup lini Ducati Corse, Touring, dan Urban, serta dilengkapi “The Origin Collection” yang didedikasikan untuk merayakan satu abad perjalanan Ducati.

Tips & Modifikasi| 11 jam yang lalu

Bodi All New Honda Vario 125 Bisa Dipakai Versi Lamanya?

Bagi pemilik Vario 125 generasi lama yang ingin mengubah tampilan motornya agar menyerupai versi terbaru, khususnya di sektor bodi dan lampu depan, hal tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung.

Motor Listrik| 15 jam yang lalu

Ini Alasan Pabrik Subang VinFast Turut Garap Skuter Listrik

Sejak awal, fasilitas tersebut dirancang untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik, tidak hanya untuk mobil listrik, tetapi juga kendaraan roda dua yang menyasar segmen penggunaan harian.

Beranda Trending Motor Listrik