Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Awas! Berboncengan Lebih Dari Dua Orang Bisa Didenda

Dipublikasikan : Senin, 20 Januari 2025 15:12
Penulis : Benny Averdi

Pengguna kendaraan roda dua, kerap menggunakan jok yang sedianya untuk dua orang, dipakai bertiga, bahkan menggunakan bangku tambahan untuk anak. Apa sanksinya?

Tips boncengan motor dengan anak (Foto : Otorider)
Tips boncengan motor dengan anak (Foto : Otorider)

OTORIDER  - Peraturan perundang-undangan dibuat agar dapat mengatur tatanan kehidupan masyarakat yang tertib dan aman, sehingga seluruh masyarakat dapat hidup nyaman di sebuah negara.

Termasuk di Indonesia yang mana terdapat Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur tentang perlalulintasan dan pengguna jalan di Indonesia.

Menyikapi tentang kerapnya pengguna motor berboncengan lebih dari dua orang, Jusri Pulubuhu, Founder dan Lead Instructor Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC) yang juga gemar melakukan perjalanan menggunakan motor besar.

“Kalau berboncengan dengan penumpang lebih dari satu orang, bisa mengganggu keseimbangan pengendaraanya saat bermotor,” katanya dalam sebuah kesempatan.

Jadi, hal tersebut dapat membahayakan, termasuk juga dengan menggunakan kursi tambahan untuk anak yang letaknya di depan pengemudi. 

“Karena saat motor sudah berjalan, akan sensitif terhadap pergerakan yang dilakukan oleh orang yang menunggangi motor itu, kalau anak duduk di bangku sendiri, kan bebas gerak dan bisa membuat pengemudi terganggu,” ungkapnya.

Dari sisi perundang-undangan pun, ada peraturan yang mengatur tentang hal tersebut pada Undang-undang No 22 Tahun 2009 pasal 292.

Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak  Rp 250.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Sementara, aturan untuk membawa jumlah penumpang di sepeda motor, tertuang pada pasal 106 (9) UU LLAJ  sebagai berikut :

Pasal 106

(9) Seitap orang yang mengenudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang.

Begitu pun pada Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012, tentang kendaraan pada Pasal 5 dan Pasal 61 ayat 1.

Pasal 5

  1. Kendaraan bermotor jenis sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) meliputi :
  1. Kendaraan bermotor roda 2 (dua) dengan atau tanpa rumah-rumah.
  2. Kendaraan bermotor roda 2 (dua) dengan atau tanpa rumah-rumah; dan
  3. Kendaraan bermotor roda 3 (tiga) tanpa rumah-rumah

Pasal 61 ayat (1)

Sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a hanya dapat digunakan untuk pengemudi dan 1 (satu) penumpang.

Dengan uraian pasal tersebut, jelas bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang.

Nah, dari pemaparan pasal dan ayat di atas, tentunya menjadi jelas dan gamblang, bahwa penumpang sepeda motor hanya boleh seorang saja.

Membawa bangku kecil untuk anak di depan pengemudi juga merupakan pelanggaran dan akan dikenakan sanksi, karena dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Bukan 350 cc! Ini Arti Sebenarnya Angka 350 di Polytron Fox-350

#4

Bukan 2025, Menperin Ajukan Subsidi Motor Listrik pada 2026

#5

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

Terbaru

Berita| 1 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 2 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 4 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 5 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Tips & Modifikasi| 6 jam yang lalu

Tips Hindari Kerusakan Berat pada Motor Akibat Banjir

Panduan aman menangani motor yang terendam banjir. Hindari menyalakan mesin, cek oli, ruang bakar, kelistrikan, dan lakukan perawatan yang tepat.

Beranda Trending Motor Listrik