Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Awas! Berboncengan Lebih Dari Dua Orang Bisa Didenda

Dipublikasikan : Senin, 20 Januari 2025 15:12
Penulis : Benny Averdi

Pengguna kendaraan roda dua, kerap menggunakan jok yang sedianya untuk dua orang, dipakai bertiga, bahkan menggunakan bangku tambahan untuk anak. Apa sanksinya?

Tips boncengan motor dengan anak (Foto : Otorider)
Tips boncengan motor dengan anak (Foto : Otorider)

OTORIDER  - Peraturan perundang-undangan dibuat agar dapat mengatur tatanan kehidupan masyarakat yang tertib dan aman, sehingga seluruh masyarakat dapat hidup nyaman di sebuah negara.

Termasuk di Indonesia yang mana terdapat Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur tentang perlalulintasan dan pengguna jalan di Indonesia.

Menyikapi tentang kerapnya pengguna motor berboncengan lebih dari dua orang, Jusri Pulubuhu, Founder dan Lead Instructor Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC) yang juga gemar melakukan perjalanan menggunakan motor besar.

Jadi, hal tersebut dapat membahayakan, termasuk juga dengan menggunakan kursi tambahan untuk anak yang letaknya di depan pengemudi. 

“Karena saat motor sudah berjalan, akan sensitif terhadap pergerakan yang dilakukan oleh orang yang menunggangi motor itu, kalau anak duduk di bangku sendiri, kan bebas gerak dan bisa membuat pengemudi terganggu,” ungkapnya.

Dari sisi perundang-undangan pun, ada peraturan yang mengatur tentang hal tersebut pada Undang-undang No 22 Tahun 2009 pasal 292.

Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak  Rp 250.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Sementara, aturan untuk membawa jumlah penumpang di sepeda motor, tertuang pada pasal 106 (9) UU LLAJ  sebagai berikut :

Pasal 106

(9) Seitap orang yang mengenudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang.

Begitu pun pada Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012, tentang kendaraan pada Pasal 5 dan Pasal 61 ayat 1.

Pasal 5

  1. Kendaraan bermotor jenis sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) meliputi :
  1. Kendaraan bermotor roda 2 (dua) dengan atau tanpa rumah-rumah.
  2. Kendaraan bermotor roda 2 (dua) dengan atau tanpa rumah-rumah; dan
  3. Kendaraan bermotor roda 3 (tiga) tanpa rumah-rumah

Pasal 61 ayat (1)

Sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a hanya dapat digunakan untuk pengemudi dan 1 (satu) penumpang.

Dengan uraian pasal tersebut, jelas bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang.

Nah, dari pemaparan pasal dan ayat di atas, tentunya menjadi jelas dan gamblang, bahwa penumpang sepeda motor hanya boleh seorang saja.

Membawa bangku kecil untuk anak di depan pengemudi juga merupakan pelanggaran dan akan dikenakan sanksi, karena dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang. (*)

Motor Listrik Baru Bermunculan di 2024, Mana Jagoan Anda?

Selain motor baru dengan mesin bensin konvensional, deretan motor listrik baru juga masih banyak yang hadir pada tahun 2024. Hal ini ditengarai oleh hematnya biaya operasional dan murahnya pajak tahunan dari motor listrik tersebut. Di sisi lain, kendaraan ini juga disebut ramah lingkungan karena tak mengeluarkan emisi udara.

Polling by Otorider

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Subsidi Motor Listrik 2024 Sudah Habis, Tapi Sisa 12 Unit Apa Artinya?

#2

Mirip Honda ADV 160, Berapa Tinggi Jok Motor Listrik MAKA Cavalry?

#3

Cara Cek Pajak Kendaraan, Langkah Mudah untuk Pemilik Motor

#4

25 Provinsi Tunda Penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor di 2025

#5

Sekarang Waktu yang Tepat Beli Motor, Saat Ada Penundaan Opsen Pajak?

Terbaru

Berita | 3 jam yang lalu

Generasi Baru Yamaha MT-25: Mesin Baru, Tenaga Justru Turun

Mengusung nama New Yamaha MT-25, naked bike ini mendapatkan beberapa perubahan, khususnya di area mesin. Lantas, bagaimana spesifikasi mesin yang ditawarkan dari motor tersebut?

Berita | 4 jam yang lalu

Perbedaan Harga Yamaha R25 2025 dan Model Lama, Berapa Selisihnya?

New Yamaha R25 2025 kini hanya ditawarkan dalam satu pilihan varian saja, yakni Anti-lock Braking System (ABS). Bagaimana perbandingan harganya?

Berita | 4 jam yang lalu

Yamaha YZF-R25 2025 Resmi Meluncur di Indonesia

Setelah Yamaha R3 versi 2025 meluncur di Eropa akhir tahun lalu, maka pada Senin (20/1) giliran varian Yamaha YZF-R25 yang secara resmi dirilis di Indonesia.

Sport | 5 jam yang lalu

Rivalitas Internal, Ducati ingin Bagnaia dan Marquez Tetap Akur

Kedua juara dunia ini diprediksi akan menghadirkan persaingan sengit di dalam tim, namun juga diharapkan dapat bekerja sama.

Tips & Modifikasi | 7 jam yang lalu

Ini 10 Cara Merawat Smart Key Pada Motor Keyless

Teknologi canggih seperti Smart Key System pada motor menjadi bukti nyata komitmen untuk terus meningkatkan pengalaman dan keamanan berkendara

Beranda Trending Motor Listrik