Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Perbedaan Skema Pemutihan Pajak Kendaraan di Setiap Provinsi, Cek Daerahmu!

Dipublikasikan : Rabu, 15 Oktober 2025 07:30

Program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 berlaku di banyak provinsi Indonesia. Namun, setiap daerah memiliki aturan dan fasilitas berbeda.

Ilustrasi pengurusan pajak di samsat. (Foto : Otorider)
Ilustrasi pengurusan pajak di samsat. (Foto : Otorider)

OTORIDER - Pemerintah daerah di berbagai provinsi Indonesia kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025. Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenai denda, serta menikmati berbagai keringanan lain seperti pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga potongan pajak progresif.

Menariknya, setiap daerah menerapkan skema dan jadwal pemutihan yang berbeda-beda, menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah provinsi masing-masing. Berikut rangkuman lengkap perbedaan program pemutihan pajak kendaraan di seluruh Indonesia tahun 2025.

1. Aceh: Bebas Pajak Progresif dan Denda Tunggakan

Periode: 1 Mei – 31 Desember 2025

Pemerintah Aceh memberikan keringanan berupa pembebasan pajak progresif dan denda tunggakan kendaraan bermotor. Artinya, masyarakat cukup membayar pajak pokok tahun berjalan tanpa tambahan biaya. Program ini bertujuan mendorong wajib pajak yang menunggak agar segera melunasi kewajibannya sebelum akhir tahun.

2. Banten: Cukup Bayar Pajak Tahun Berjalan

Periode: Hingga 31 Oktober 2025

Provinsi Banten menerapkan kebijakan pembebasan pokok dan sanksi PKB untuk tahun-tahun sebelumnya, dengan syarat wajib pajak tetap membayar pajak tahun berjalan. Skema ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang telat membayar untuk memutihkan tunggakan tanpa beban denda.

3. Daerah Istimewa Yogyakarta: Gratis Denda dan SWDKLLJ

Periode: Hingga 31 Oktober 2025

Di Yogyakarta, pemerintah daerah membebaskan denda PKB, denda BBNKB, dan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya. Program ini sangat membantu masyarakat yang belum sempat membayar pajak akibat keterlambatan administrasi atau kendala ekonomi.

4. Kalimantan Barat: Diskon Pajak dan Bebas BBNKB

Periode: Hingga 20 Desember 2025

Warga Kalimantan Barat bisa menikmati diskon pokok PKB, bebas pajak progresif, serta pembebasan BBNKB. Pemerintah daerah menargetkan peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong transaksi kendaraan bekas agar kembali aktif.

5. Kalimantan Selatan: Diskon Besar dan Bebas Denda

Periode: 5 Januari – 31 Desember 2025

Kalimantan Selatan termasuk provinsi dengan periode pemutihan terpanjang. Warga cukup membayar pajak tahun berjalan, karena seluruh tunggakan, denda, dan pajak progresif dihapus. Selain itu, ada diskon besar untuk PKB dan BBNKB, menjadikannya salah satu program pemutihan paling menarik di 2025.

6. Lampung: Bebas Denda, Tunggakan, dan Mutasi Masuk

Periode: 1 Agustus – 31 Oktober 2025

Provinsi Lampung menawarkan fasilitas paling lengkap: bebas tunggakan, denda, pajak progresif, BBNKB kendaraan bekas, serta denda mutasi masuk antar-daerah. Wajib pajak hanya perlu melunasi pajak tahun berjalan tanpa biaya tambahan apa pun.

7. Papua Barat: Potongan Pokok Pajak dan BBNKB

Periode: 1 Juli – 20 Desember 2025

Pemerintah Papua Barat memberikan penghapusan sanksi administratif serta pengurangan pokok PKB dan BBNKB. Skema ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di wilayah timur Indonesia sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak tepat waktu.

8. Riau: Diskon Tambahan untuk Wajib Pajak Taat

Periode: Hingga 15 Desember 2025

Provinsi Riau memberikan penghapusan denda dan tunggakan, serta diskon khusus bagi wajib pajak yang melakukan mutasi masuk kendaraan. Menariknya, wajib pajak yang taat akan mendapat potongan tambahan sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah daerah.

9. Kepulauan Riau: Bebas Sanksi dan BBNKB II

Periode: 1 Juli – 15 November 2025

Kepulauan Riau menerapkan program bebas sanksi administrasi PKB 100%, bebas denda SWDKLLJ, dan bebas BBNKB II (kendaraan bekas). Program ini cocok bagi masyarakat yang ingin mengurus balik nama kendaraan lama tanpa dikenai biaya tambahan.

10. Sulawesi Tenggara: Fokus untuk Pelajar dan Mahasiswa

Periode: Hingga April 2026

Pemerintah Sulawesi Tenggara menargetkan pemilik kendaraan dari kalangan pelajar dan mahasiswa. Keringanannya meliputi pembebasan tunggakan dan denda PKB tahun 2024. Program ini diharapkan membantu generasi muda agar lebih disiplin membayar pajak kendaraan di masa depan.

11. Kalimantan Utara: Cukup Bayar Administrasi

Periode: Hingga Desember 2025

Kalimantan Utara menawarkan solusi ringan bagi masyarakat dengan penghapusan denda pajak kendaraan. Wajib pajak hanya perlu membayar biaya administrasi untuk STNK, BPKB, dan TNKB. Program ini cocok bagi masyarakat yang menunggak lama namun ingin mengaktifkan kembali kendaraannya secara legal.

Dengan begitu, bagi pemilik kendaraan, manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak sebelum masa pemutihan berakhir, agar tidak terkena denda tambahan di tahun berikutnya. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Bukan 350 cc! Ini Arti Sebenarnya Angka 350 di Polytron Fox-350

#4

Bukan 2025, Menperin Ajukan Subsidi Motor Listrik pada 2026

#5

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

Terbaru

Berita| 1 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 2 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 3 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 5 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Tips & Modifikasi| 5 jam yang lalu

Tips Hindari Kerusakan Berat pada Motor Akibat Banjir

Panduan aman menangani motor yang terendam banjir. Hindari menyalakan mesin, cek oli, ruang bakar, kelistrikan, dan lakukan perawatan yang tepat.

Beranda Trending Motor Listrik