Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Perbedaan Skema Pemutihan Pajak Kendaraan di Setiap Provinsi, Cek Daerahmu!

Dipublikasikan : Rabu, 15 Oktober 2025 07:30

Program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 berlaku di banyak provinsi Indonesia. Namun, setiap daerah memiliki aturan dan fasilitas berbeda.

Ilustrasi pengurusan pajak di samsat. (Foto : Otorider)
Ilustrasi pengurusan pajak di samsat. (Foto : Otorider)

OTORIDER - Pemerintah daerah di berbagai provinsi Indonesia kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025. Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenai denda, serta menikmati berbagai keringanan lain seperti pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga potongan pajak progresif.

Menariknya, setiap daerah menerapkan skema dan jadwal pemutihan yang berbeda-beda, menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah provinsi masing-masing. Berikut rangkuman lengkap perbedaan program pemutihan pajak kendaraan di seluruh Indonesia tahun 2025.

1. Aceh: Bebas Pajak Progresif dan Denda Tunggakan

Periode: 1 Mei – 31 Desember 2025

Pemerintah Aceh memberikan keringanan berupa pembebasan pajak progresif dan denda tunggakan kendaraan bermotor. Artinya, masyarakat cukup membayar pajak pokok tahun berjalan tanpa tambahan biaya. Program ini bertujuan mendorong wajib pajak yang menunggak agar segera melunasi kewajibannya sebelum akhir tahun.

2. Banten: Cukup Bayar Pajak Tahun Berjalan

Periode: Hingga 31 Oktober 2025

Provinsi Banten menerapkan kebijakan pembebasan pokok dan sanksi PKB untuk tahun-tahun sebelumnya, dengan syarat wajib pajak tetap membayar pajak tahun berjalan. Skema ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang telat membayar untuk memutihkan tunggakan tanpa beban denda.

3. Daerah Istimewa Yogyakarta: Gratis Denda dan SWDKLLJ

Periode: Hingga 31 Oktober 2025

Di Yogyakarta, pemerintah daerah membebaskan denda PKB, denda BBNKB, dan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya. Program ini sangat membantu masyarakat yang belum sempat membayar pajak akibat keterlambatan administrasi atau kendala ekonomi.

4. Kalimantan Barat: Diskon Pajak dan Bebas BBNKB

Periode: Hingga 20 Desember 2025

Warga Kalimantan Barat bisa menikmati diskon pokok PKB, bebas pajak progresif, serta pembebasan BBNKB. Pemerintah daerah menargetkan peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong transaksi kendaraan bekas agar kembali aktif.

5. Kalimantan Selatan: Diskon Besar dan Bebas Denda

Periode: 5 Januari – 31 Desember 2025

Kalimantan Selatan termasuk provinsi dengan periode pemutihan terpanjang. Warga cukup membayar pajak tahun berjalan, karena seluruh tunggakan, denda, dan pajak progresif dihapus. Selain itu, ada diskon besar untuk PKB dan BBNKB, menjadikannya salah satu program pemutihan paling menarik di 2025.

6. Lampung: Bebas Denda, Tunggakan, dan Mutasi Masuk

Periode: 1 Agustus – 31 Oktober 2025

Provinsi Lampung menawarkan fasilitas paling lengkap: bebas tunggakan, denda, pajak progresif, BBNKB kendaraan bekas, serta denda mutasi masuk antar-daerah. Wajib pajak hanya perlu melunasi pajak tahun berjalan tanpa biaya tambahan apa pun.

7. Papua Barat: Potongan Pokok Pajak dan BBNKB

Periode: 1 Juli – 20 Desember 2025

Pemerintah Papua Barat memberikan penghapusan sanksi administratif serta pengurangan pokok PKB dan BBNKB. Skema ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di wilayah timur Indonesia sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak tepat waktu.

8. Riau: Diskon Tambahan untuk Wajib Pajak Taat

Periode: Hingga 15 Desember 2025

Provinsi Riau memberikan penghapusan denda dan tunggakan, serta diskon khusus bagi wajib pajak yang melakukan mutasi masuk kendaraan. Menariknya, wajib pajak yang taat akan mendapat potongan tambahan sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah daerah.

9. Kepulauan Riau: Bebas Sanksi dan BBNKB II

Periode: 1 Juli – 15 November 2025

Kepulauan Riau menerapkan program bebas sanksi administrasi PKB 100%, bebas denda SWDKLLJ, dan bebas BBNKB II (kendaraan bekas). Program ini cocok bagi masyarakat yang ingin mengurus balik nama kendaraan lama tanpa dikenai biaya tambahan.

10. Sulawesi Tenggara: Fokus untuk Pelajar dan Mahasiswa

Periode: Hingga April 2026

Pemerintah Sulawesi Tenggara menargetkan pemilik kendaraan dari kalangan pelajar dan mahasiswa. Keringanannya meliputi pembebasan tunggakan dan denda PKB tahun 2024. Program ini diharapkan membantu generasi muda agar lebih disiplin membayar pajak kendaraan di masa depan.

11. Kalimantan Utara: Cukup Bayar Administrasi

Periode: Hingga Desember 2025

Kalimantan Utara menawarkan solusi ringan bagi masyarakat dengan penghapusan denda pajak kendaraan. Wajib pajak hanya perlu membayar biaya administrasi untuk STNK, BPKB, dan TNKB. Program ini cocok bagi masyarakat yang menunggak lama namun ingin mengaktifkan kembali kendaraannya secara legal.

Dengan begitu, bagi pemilik kendaraan, manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak sebelum masa pemutihan berakhir, agar tidak terkena denda tambahan di tahun berikutnya. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Beli Honda New Vario 125 Dapat Gembok Merah Anti Maling, Bikin Pencuri Motor Kesulitan

#2

Biaya Perpanjangan SIM C Tahun 2026, Segini Total yang Harus Dibayar

#3

Benarkah Opsen Pajak Naikkan Harga Motor? Ini Penjelasan Main Dealer Honda

#4

WMS Luncurkan All New Honda Vario 125 di Jakarta–Tangerang, Ini Harganya

#5

Promo Honda Vario 125 Model Lama, Diskon Hingga Rp 1,2 Juta

Terbaru

Sport| 1 jam yang lalu

Livery tim Ducati Lenovo MotoGP 2026 Diluncurkan, Merayakan 100 Tahun Eksistensinya

Madonna di Campiglio, , menjadi tuan rumah Campioni in Pista untuk empat tahun berturut-turut dari peluncuran tim Ducati Lenovo.

Berita| 3 jam yang lalu

Skema Kredit Honda Stylo 160, Cicilan Mulai Rp 1,4 Jutaan

Berdasarkan data skema pembiayaan yang beredar, Honda Stylo 160 tersedia dalam dua varian, yakni CBS dan ABS, dengan pilihan uang muka (DP), tenor, serta cicilan bulanan yang bervariasi.

Sport| 4 jam yang lalu

Valentino Rossi : 2026 Masa Transisi, Bagnaia dan Martin Akan Berjaya

Valentino Rossi menanggapi musim balap 2026, menurutnya banyak ‘bintang balap’ akan memberikan kejutan setelah di musim balap lalu tak terlalu gemilang.

Berita| 5 jam yang lalu

Fakta Mengejutkan: Satu Keluarga di Jakarta Bisa Punya Dua hingga Tiga Motor

Warga Jakarta rata-rata memiliki dua sepeda motor dalam satu keluarga. Wahana Honda mengungkap mayoritas pembeli motor adalah pemilik motor kedua dan ketiga.

Berita| 7 jam yang lalu

Yamaha LEXI LX 155 Hadir dengan Warna dan Grafis Baru di Awal 2026

Penyegaran ini dilakukan melalui peluncuran warna dan grafis baru di seluruh varian, mulai dari tipe tertinggi hingga versi standar.

Beranda Trending Motor Listrik