Punya Motor Tabrakan di Rumah? Begini Cara Dapat Uangnya Kembali Lewat Lelang
Kendaraan rusak berat akibat kecelakaan ternyata masih bisa dilelang. Simak batas kelayakan mobil dan motor bekas tabrakan yang bisa dijual.
OTORIDER - Meskipun mengalami kerusakan parah akibat kecelakaan, kendaraan bermotor seperti mobil dan motor masih memiliki nilai ekonomi. Komponen seperti mesin, rangka, sistem kelistrikan, hingga panel bodi yang masih utuh tetap dicari oleh bengkel maupun kolektor.
Daripada dibiarkan menjadi rongsokan di rumah, menjual kendaraan rusak berat bisa menjadi cara efektif untuk mendapatkan kembali sebagian nilainya. Kini, proses penjualan kendaraan bekas tabrakan juga dapat dilakukan secara resmi melalui balai lelang.
Bekas Kendaraan Kecelakaan Masih Punya Nilai Jual
Salah satu balai lelang terbesar di Indonesia, PT JBA Indonesia, menyediakan kategori lelang khusus bernama “unit salvage”. Program ini ditujukan untuk kendaraan yang mengalami kerusakan. Kini, proses penjualan kendaraan bekas tabrakan juga dapat dilakukan secara resmi melalui balai lelang.
Sampai Seberapa Parah Kendaraan Masih Bisa Dilelang?
Batas kelayakan kendaraan untuk dilelang ditentukan oleh kelengkapan dokumen. Selama kendaraan masih memiliki BPKB asli, unit tersebut tetap bisa masuk dalam kategori lelang salvage. Bahkan kendaraan yang sudah tidak bisa dikendarai pun tetap diminati jika ada bagian penting yang bisa dijual kembali.
“JBA menerima semua kondisi kendaraan bekas, tetapi harus ada BPKB sebagai dokumen sah,” ujarMonika Erika, Marketing & Digital Sales Department Head JBA Indonesia kepada OtoRider.
Alternatif Cerdas untuk Pemilik Kendaraan Rusak
Dengan begitu, melalui jalur resmi seperti JBA, kendaraan rusak berat tidak harus berakhir di tempat rongsokan. Pemilik tetap bisa mendapatkan nilai ekonomis, sementara pembeli memperoleh sumber suku cadang atau proyek restorasi yang menguntungkan.
Bagi masyarakat yang ingin menjual kendaraan bekas tabrakan, pastikan dokumen seperti BPKB dan STNK lengkap serta kondisi kendaraan telah melalui proses inspeksi resmi dari pihak lelang. Dengan begitu, proses penjualan menjadi lebih aman, transparan, dan bernilai. (*)