Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Punya Motor Tabrakan di Rumah? Begini Cara Dapat Uangnya Kembali Lewat Lelang

Dipublikasikan : Kamis, 6 November 2025 07:16

Kendaraan rusak berat akibat kecelakaan ternyata masih bisa dilelang. Simak batas kelayakan mobil dan motor bekas tabrakan yang bisa dijual.

Ilustrasi motor hancur karena kecelakaan (Foto: Istimewa)
Ilustrasi motor hancur karena kecelakaan (Foto: Istimewa)

OTORIDER - Meskipun mengalami kerusakan parah akibat kecelakaan, kendaraan bermotor seperti mobil dan motor masih memiliki nilai ekonomi. Komponen seperti mesin, rangka, sistem kelistrikan, hingga panel bodi yang masih utuh tetap dicari oleh bengkel maupun kolektor.

Daripada dibiarkan menjadi rongsokan di rumah, menjual kendaraan rusak berat bisa menjadi cara efektif untuk mendapatkan kembali sebagian nilainya. Kini, proses penjualan kendaraan bekas tabrakan juga dapat dilakukan secara resmi melalui balai lelang.

Bekas Kendaraan Kecelakaan Masih Punya Nilai Jual

Salah satu balai lelang terbesar di Indonesia, PT JBA Indonesia, menyediakan kategori lelang khusus bernama “unit salvage”. Program ini ditujukan untuk kendaraan yang mengalami kerusakan. Kini, proses penjualan kendaraan bekas tabrakan juga dapat dilakukan secara resmi melalui balai lelang.

Sampai Seberapa Parah Kendaraan Masih Bisa Dilelang?

Batas kelayakan kendaraan untuk dilelang ditentukan oleh kelengkapan dokumen. Selama kendaraan masih memiliki BPKB asli, unit tersebut tetap bisa masuk dalam kategori lelang salvage. Bahkan kendaraan yang sudah tidak bisa dikendarai pun tetap diminati jika ada bagian penting yang bisa dijual kembali.

“JBA menerima semua kondisi kendaraan bekas, tetapi harus ada BPKB sebagai dokumen sah,” ujarMonika Erika, Marketing & Digital Sales Department Head JBA Indonesia kepada OtoRider.

Alternatif Cerdas untuk Pemilik Kendaraan Rusak

Dengan begitu, melalui jalur resmi seperti JBA, kendaraan rusak berat tidak harus berakhir di tempat rongsokan. Pemilik tetap bisa mendapatkan nilai ekonomis, sementara pembeli memperoleh sumber suku cadang atau proyek restorasi yang menguntungkan.

Bagi masyarakat yang ingin menjual kendaraan bekas tabrakan, pastikan dokumen seperti BPKB dan STNK lengkap serta kondisi kendaraan telah melalui proses inspeksi resmi dari pihak lelang. Dengan begitu, proses penjualan menjadi lebih aman, transparan, dan bernilai. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Bukan 350 cc! Ini Arti Sebenarnya Angka 350 di Polytron Fox-350

#4

Bukan 2025, Menperin Ajukan Subsidi Motor Listrik pada 2026

#5

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

Terbaru

Berita| 1 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 2 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 3 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 5 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Tips & Modifikasi| 5 jam yang lalu

Tips Hindari Kerusakan Berat pada Motor Akibat Banjir

Panduan aman menangani motor yang terendam banjir. Hindari menyalakan mesin, cek oli, ruang bakar, kelistrikan, dan lakukan perawatan yang tepat.

Beranda Trending Motor Listrik