Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Punya Motor Tabrakan di Rumah? Begini Cara Dapat Uangnya Kembali Lewat Lelang

Dipublikasikan : Kamis, 6 November 2025 07:16

Kendaraan rusak berat akibat kecelakaan ternyata masih bisa dilelang. Simak batas kelayakan mobil dan motor bekas tabrakan yang bisa dijual.

Ilustrasi motor hancur karena kecelakaan (Foto: Istimewa)
Ilustrasi motor hancur karena kecelakaan (Foto: Istimewa)

OTORIDER - Meskipun mengalami kerusakan parah akibat kecelakaan, kendaraan bermotor seperti mobil dan motor masih memiliki nilai ekonomi. Komponen seperti mesin, rangka, sistem kelistrikan, hingga panel bodi yang masih utuh tetap dicari oleh bengkel maupun kolektor.

Daripada dibiarkan menjadi rongsokan di rumah, menjual kendaraan rusak berat bisa menjadi cara efektif untuk mendapatkan kembali sebagian nilainya. Kini, proses penjualan kendaraan bekas tabrakan juga dapat dilakukan secara resmi melalui balai lelang.

Bekas Kendaraan Kecelakaan Masih Punya Nilai Jual

Salah satu balai lelang terbesar di Indonesia, PT JBA Indonesia, menyediakan kategori lelang khusus bernama “unit salvage”. Program ini ditujukan untuk kendaraan yang mengalami kerusakan. Kini, proses penjualan kendaraan bekas tabrakan juga dapat dilakukan secara resmi melalui balai lelang.

Sampai Seberapa Parah Kendaraan Masih Bisa Dilelang?

Batas kelayakan kendaraan untuk dilelang ditentukan oleh kelengkapan dokumen. Selama kendaraan masih memiliki BPKB asli, unit tersebut tetap bisa masuk dalam kategori lelang salvage. Bahkan kendaraan yang sudah tidak bisa dikendarai pun tetap diminati jika ada bagian penting yang bisa dijual kembali.

“JBA menerima semua kondisi kendaraan bekas, tetapi harus ada BPKB sebagai dokumen sah,” ujarMonika Erika, Marketing & Digital Sales Department Head JBA Indonesia kepada OtoRider.

Alternatif Cerdas untuk Pemilik Kendaraan Rusak

Dengan begitu, melalui jalur resmi seperti JBA, kendaraan rusak berat tidak harus berakhir di tempat rongsokan. Pemilik tetap bisa mendapatkan nilai ekonomis, sementara pembeli memperoleh sumber suku cadang atau proyek restorasi yang menguntungkan.

Bagi masyarakat yang ingin menjual kendaraan bekas tabrakan, pastikan dokumen seperti BPKB dan STNK lengkap serta kondisi kendaraan telah melalui proses inspeksi resmi dari pihak lelang. Dengan begitu, proses penjualan menjadi lebih aman, transparan, dan bernilai. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Beli Honda New Vario 125 Dapat Gembok Merah Anti Maling, Bikin Pencuri Motor Kesulitan

#2

Biaya Perpanjangan SIM C Tahun 2026, Segini Total yang Harus Dibayar

#3

Benarkah Opsen Pajak Naikkan Harga Motor? Ini Penjelasan Main Dealer Honda

#4

WMS Luncurkan All New Honda Vario 125 di Jakarta–Tangerang, Ini Harganya

#5

Promo Honda Vario 125 Model Lama, Diskon Hingga Rp 1,2 Juta

Terbaru

Sport| 1 jam yang lalu

Livery tim Ducati Lenovo MotoGP 2026 Diluncurkan, Merayakan 100 Tahun Eksistensinya

Madonna di Campiglio, , menjadi tuan rumah Campioni in Pista untuk empat tahun berturut-turut dari peluncuran tim Ducati Lenovo.

Berita| 3 jam yang lalu

Skema Kredit Honda Stylo 160, Cicilan Mulai Rp 1,4 Jutaan

Berdasarkan data skema pembiayaan yang beredar, Honda Stylo 160 tersedia dalam dua varian, yakni CBS dan ABS, dengan pilihan uang muka (DP), tenor, serta cicilan bulanan yang bervariasi.

Sport| 5 jam yang lalu

Valentino Rossi : 2026 Masa Transisi, Bagnaia dan Martin Akan Berjaya

Valentino Rossi menanggapi musim balap 2026, menurutnya banyak ‘bintang balap’ akan memberikan kejutan setelah di musim balap lalu tak terlalu gemilang.

Berita| 6 jam yang lalu

Fakta Mengejutkan: Satu Keluarga di Jakarta Bisa Punya Dua hingga Tiga Motor

Warga Jakarta rata-rata memiliki dua sepeda motor dalam satu keluarga. Wahana Honda mengungkap mayoritas pembeli motor adalah pemilik motor kedua dan ketiga.

Berita| 7 jam yang lalu

Yamaha LEXI LX 155 Hadir dengan Warna dan Grafis Baru di Awal 2026

Penyegaran ini dilakukan melalui peluncuran warna dan grafis baru di seluruh varian, mulai dari tipe tertinggi hingga versi standar.

Beranda Trending Motor Listrik