Ramai Polemik Patwal, Polri Bekukan Sirine ‘Tot Tot Wuk Wuk’ dan Susun Aturan Baru
Polri menghentikan sementara penggunaan sirine ‘tot tot wuk wuk’ dan mengevaluasi total prosedur pengawalan usai polemik di masyarakat.
OTORIDER - Penggunaan patroli dan pengawalan (patwal), termasuk pemakaian strobo serta sirine khas ‘tot tot wuk wuk’, kembali menjadi sorotan publik. Selama beberapa tahun terakhir, keberadaan iring-iringan kendaraan berstrobo yang membelah jalan kerap memicu kontroversi karena dianggap mengganggu dan tidak jarang menimbulkan kemacetan mendadak. Polemik ini akhirnya direspons serius oleh Kepolisian RI.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR yang disiarkan secara langsung oleh TVR Parlemen pada Kamis (27/11), Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa penggunaan sirine ‘tot tot wuk wuk’ sementara dibekukan. Selain itu, seluruh mekanisme pengawalan kini sedang kembali dievaluasi.
Penggunaan Sirine Dikritik, Polri: Banyak Permintaan Pengawalan Kami Tarik
Agus menyebutkan bahwa selama ini permintaan pengawalan dari berbagai pihak cukup tinggi. Namun kondisi tersebut turut memicu kesalahpahaman di masyarakat, terutama saat kendaraan berstrobe menggunakan sirine keras yang memaksa pengguna jalan lain menepi.
“‘Tot tot wuk wuk’ ini sementara kami bekukan. Termasuk kami evaluasi proses jalannya pengawalan. Jadi, banyak yang kami tarik karena polisi juga ketika seseorang minta dikawal harus kami layani, tetapi sekarang tidak,” ujar Agus dalam rapat tersebut.
Polri Siapkan Aturan Baru Penggunaan Rotator, Strobo, dan Sirine
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa Polri sedang menjalin koordinasi intensif dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Tujuannya adalah merumuskan aturan baru yang lebih tegas dan jelas terkait penggunaan rotator, lampu strobo, dan sirine.
Menurutnya, perlu ada batasan yang detail tentang siapa saja yang berhak dikawal dan kendaraan mana yang boleh menggunakan perangkat prioritas tersebut.
“Ada aturan yang jelas dan bahkan untuk pengawalan adalah prioritas, dan kami sedang koordinasi dengan Setneg jadi mana yang harus dikawal dan mana yang tidak harus dikawal,” tegas Agus.
Keputusan pembekuan penggunaan sirine ‘tot tot wuk wuk’ menjadi langkah awal pembenahan sistem pengawalan di Indonesia. Evaluasi menyeluruh serta aturan baru yang sedang disusun diharapkan mampu mengurangi polemik dan meningkatkan ketertiban di jalan raya. (*)