Setelah Jawa Barat, Kini Jawa Tengah Juga Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

Dipublikasikan : Rabu, 26 Maret 2025 07:03

Dengan adanya program ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap bisa meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan.

Setelah Jawa Barat, Kini Jawa Tengah Juga Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan (Foto : Otorider/undefined)
Pajak Kendaraan (Foto : Otorider/undefined)

OTORIDER - Setelah diterapkan di Provinsi Jawa Barat, kini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga akan memberlakukan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sendiri resmi memberlakukan program penghapusan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini ditujukan bagi wajib pajak yang belum membayar PKB dalam beberapa tahun terakhir dan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk mengurangi piutang pajak kendaraan bermotor yang saat ini mencapai sekitar Rp2,8 triliun di wilayah Jawa Tengah.

Meski demikian, ada satu ketentuan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang ingin memanfaatkan program ini, yaitu mereka tetap harus membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025.

"Pajak berjalan tetap harus dibayar. Jika wajib pajak datang dan membayar pajak tahun 2025, maka piutang pajak mereka yang menunggak akan dihapuskan. Tapi, ini ada batas waktunya, jadi harus dimanfaatkan sebaik mungkin," jelasnya.

Sehingga, bagi pemilik kendaraan yang tidak memanfaatkan program ini hingga batas waktu yang ditentukan, maka tunggakan pajak mereka tetap akan dicatat sebagai piutang daerah, yang nantinya tetap harus dilunasi sesuai aturan yang berlaku. (*)

Apa motor pilihan Anda untuk digunakan sehari-hari?

Pilih salah satu jawaban di bawah ini:

Polling by Otorider

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Honda Gelar Potongan Harga Rp 2,6 Jutaan Buat Skuter Matik Premiumnya

#2

Aman Saat Mudik! Pemerintah Sediakan Layanan Penitipan Motor Gratis

#3

Maret 2025, Segini Harga Yamaha Fazzio Hybrid-Connected

#4

Apa Bedanya Ban Motor Listrik Zeneos Ionity EV dan Ban Biasa?

#5

Harley-Davidson Pan America Special 2025 Turun Harga, Speknya Canggih Banget

Terbaru

Berita | 11 jam yang lalu

Ramaikan Momen Lebaran 2025, Diton Hadir Tawarkan Ragam Fasilitas

Bengkel dan posko siaga sebanyak dua titik bakal dioperasikan selama Lebaran 2025. Di antaranya terletak di SPBU Mundu Sari, Pamanukan dan SPBU Muri Tegal.

Berita | 13 jam yang lalu

Tak Aman dan Berisiko, Ini Alasan Motor Dilarang untuk Mudik

Demi keselamatan diri sendiri dan orang lain, pemudik yang ingin menggunakan motor disarankan untuk menggunakan transportasi umum.

Komunitas | 14 jam yang lalu

Ramadan Under The Dome, Kegiatan Komunitas ALVA Sambut Puasa

Memanfaatkan momentum bulan suci Ramadan, AOC mengajak anggotanya ngabuburide ke acara Ramadan Under The Dome di Pantai Indah Kapuk 2.

Berita | 15 jam yang lalu

Begini Tampang Baru Suzuki GSX-S150 2025, Harga Rp 32 Jutaan

Selain menyegarkan motor sport fairing mereka, GSX-R150 saudara versi nakednya yakni Suzuki GSX-S150 2025 juga kena ubahan yang langsung dirilis tanpa seremonial.

Berita | 16 jam yang lalu

Setelah Berlibur, Rawat Motor Dengan Cairan ni di Rumah

Merawat motor, semestinya menjadi kewajiban pengguna. Ada beberapa liquid yang bisa digunakan untuk merawat motor di rumah.

Beranda Trending Motor Listrik