Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Helm Hilang di Tempat Parkir?

Dipublikasikan : Kamis, 9 Januari 2025 10:57

Dengan memahami hak dan kewajiban pengelola parkir serta tindakan pencegahan, pengendara dapat lebih waspada dan meminimalkan risiko kehilangan .

Parkiran motor. (Foto : Otorider)
Parkiran motor. (Foto : Otorider)

OTORIDER - Kehilangan helm di tempat parkir menjadi masalah yang sering dialami banyak pengendara motor. Hal ini memunculkan pertanyaan penting, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas kejadian ini?

Dalam aturanya sebenarnya ini adalh tanggung jawab pengelola parkir. Pemilik tempat parkir memiliki kewajiban tertentu yang diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti:

  1. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer): Tentang perbuatan melawan hukum.
  2. Pasal 1706 KUHPer: Mengatur perjanjian penitipan barang.
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022: Tentang penyelenggaraan tempat parkir kendaraan bermotor umum.

Berdasarkan aturan ini, pengelola parkir diwajibkan:

"Aturannya sebenarnya bisa diasuransikan, tetapi karena seringnya terjadi kehilangan, kami selalu memberikan disclaimer agar tidak meninggalkan barang berharga. Setiap tempat parkir wajib memiliki penitipan helm," ujar Chief Executive Officer Centre Park, Charles Oentemo perusahaan penyedia layanan perparkiran di Indonesia kepada Otorider.

Pengecualian Tanggung Jawab

Namun, tanggung jawab pengelola parkir memiliki beberapa batasan. Mereka tidak bertanggung jawab jika,  kehilangan terjadi karena kelalaian pemilik, seperti helm yang tidak disimpan di tempat penitipan atau motor tidak dikunci dengan baik dan kehilangan disebabkan oleh kejadian luar biasa, seperti bencana alam atau huru-hara.

Berdasarkan Pasal 1706 KUHPer, pengelola parkir bertindak sebagai penerima titipan yang wajib menjaga barang dalam kondisi semula saat dikembalikan. Helm yang ditinggalkan di motor atau di tempat penitipan seharusnya menjadi tanggung jawab pengelola.

Namun, Charles mengungkapkan adanya tantangan dalam praktiknya. “Jika helm hilang, penggantian sering kali menjadi dilema karena aturannya abu-abu. Karena ujung2nya itu hukuman ke kita, oke perusahaan bisa ganti” jelasnya.

Bagaimana Pengendara Bisa Melindungi Barang Bawaannya?

Untuk mengurangi risiko kehilangan helm di tempat parkir, pengendara disarankan:

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pajak Tahunan Honda CRF250 Rally 2025 Tembus Rp 1,3 Juta, Ini Rinciannya

#2

Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Awal Februari 2026, Ini Rinciannya

#3

Pemprov DKI Perbaiki 6.000 Jalan Berlubang, Polisi Catat 27 Kecelakaan Akibat Lubang Jalan

#4

Triumph Siap Jual Moge Entry Level 400 Cc di Indonesia

#5

Sparepart Asli Honda Makin Diminati, WMS Bukukan Penjualan Rp 511 Miliar

Terbaru

Berita| 37 menit yang lalu

QJMOTOR Perkenalkan Sport Matik dan Fitur Anyar di IIMS 2026

QJMOTOR rilis SRK 250 RA, Tourino 250 DX, dan Fort 250 Adventure di IIMS 2026. Cek spesifikasi sport fairing matik dan harga promo motor adventure terbaru di sini!

Berita| 1 jam yang lalu

AHM Hadir di IIMS 2026, Tampilkan Lengkap Inovasi Sepeda Motor Honda dari Urban hingga EV.

PT Astra Honda Motor (AHM) berpartisipasi di IIMS 2026 dengan menghadirkan booth tematik berisi jajaran motor Honda.

Sport| 4 jam yang lalu

Sempat Tercepat Namun Quartararo Cidera dan Yamaha Tunda Tes

Yamaha tidak turun di hari kedua Tes MotoGP Sepang karena kendala teknis di hari Selasa.

Sport| 5 jam yang lalu

Ducati Luncurkan Corak Baru Tim WorldSBK 2026

Tim Ducati secara resmi telah memperkenalkan corak baru dan susunan pembalap mereka menjelang musim Kejuaraan Dunia Superbike MOTUL FIM 2026.

Berita| 6 jam yang lalu

Update Harga Honda Scoopy Februari 2026, Mulai Rp 22,8 Jutaan

Simak harga Honda Scoopy terbaru Februari 2026. Skutik retro modern ini hadir dengan mesin 110 cc eSP irit dan pilihan varian terbaru.

Beranda Trending Motor Listrik