Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Helm Hilang di Tempat Parkir?

Dipublikasikan : Kamis, 9 Januari 2025 10:57

Dengan memahami hak dan kewajiban pengelola parkir serta tindakan pencegahan, pengendara dapat lebih waspada dan meminimalkan risiko kehilangan .

Parkiran motor. (Foto : Otorider)
Parkiran motor. (Foto : Otorider)

OTORIDER - Kehilangan helm di tempat parkir menjadi masalah yang sering dialami banyak pengendara motor. Hal ini memunculkan pertanyaan penting, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas kejadian ini?

Dalam aturanya sebenarnya ini adalh tanggung jawab pengelola parkir. Pemilik tempat parkir memiliki kewajiban tertentu yang diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti:

  1. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer): Tentang perbuatan melawan hukum.
  2. Pasal 1706 KUHPer: Mengatur perjanjian penitipan barang.
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022: Tentang penyelenggaraan tempat parkir kendaraan bermotor umum.

Berdasarkan aturan ini, pengelola parkir diwajibkan:

"Aturannya sebenarnya bisa diasuransikan, tetapi karena seringnya terjadi kehilangan, kami selalu memberikan disclaimer agar tidak meninggalkan barang berharga. Setiap tempat parkir wajib memiliki penitipan helm," ujar Chief Executive Officer Centre Park, Charles Oentemo perusahaan penyedia layanan perparkiran di Indonesia kepada Otorider.

Pengecualian Tanggung Jawab

Namun, tanggung jawab pengelola parkir memiliki beberapa batasan. Mereka tidak bertanggung jawab jika,  kehilangan terjadi karena kelalaian pemilik, seperti helm yang tidak disimpan di tempat penitipan atau motor tidak dikunci dengan baik dan kehilangan disebabkan oleh kejadian luar biasa, seperti bencana alam atau huru-hara.

Berdasarkan Pasal 1706 KUHPer, pengelola parkir bertindak sebagai penerima titipan yang wajib menjaga barang dalam kondisi semula saat dikembalikan. Helm yang ditinggalkan di motor atau di tempat penitipan seharusnya menjadi tanggung jawab pengelola.

Namun, Charles mengungkapkan adanya tantangan dalam praktiknya. “Jika helm hilang, penggantian sering kali menjadi dilema karena aturannya abu-abu. Karena ujung2nya itu hukuman ke kita, oke perusahaan bisa ganti” jelasnya.

Bagaimana Pengendara Bisa Melindungi Barang Bawaannya?

Untuk mengurangi risiko kehilangan helm di tempat parkir, pengendara disarankan:

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

#4

Ada 3 Tipe, Ini Harga Lengkap All New Honda Vario 125 2025

#5

Gary Iskak Out of Control Saat Bawa Motor, Hingga Menabrak Pohon

Terbaru

Berita| 1 jam yang lalu

Intip Harga Honda PCX 160 Desember 2025 Beserta Spesifikasi dan Pilihan Warna

Mau beli Honda PCX 160? Berikut daftar harga Desember 2025, lengkap dengan warna baru, fitur modern, dan perbedaan tiap varian.

Berita| 3 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 4 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 6 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 7 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Beranda Trending Motor Listrik