Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Helm Hilang di Tempat Parkir?

Dipublikasikan : Kamis, 9 Januari 2025 10:57

Dengan memahami hak dan kewajiban pengelola parkir serta tindakan pencegahan, pengendara dapat lebih waspada dan meminimalkan risiko kehilangan .

Parkiran motor. (Foto : Otorider)
Parkiran motor. (Foto : Otorider)

OTORIDER - Kehilangan helm di tempat parkir menjadi masalah yang sering dialami banyak pengendara motor. Hal ini memunculkan pertanyaan penting, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas kejadian ini?

Dalam aturanya sebenarnya ini adalh tanggung jawab pengelola parkir. Pemilik tempat parkir memiliki kewajiban tertentu yang diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti:

  1. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer): Tentang perbuatan melawan hukum.
  2. Pasal 1706 KUHPer: Mengatur perjanjian penitipan barang.
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022: Tentang penyelenggaraan tempat parkir kendaraan bermotor umum.

Berdasarkan aturan ini, pengelola parkir diwajibkan:

"Aturannya sebenarnya bisa diasuransikan, tetapi karena seringnya terjadi kehilangan, kami selalu memberikan disclaimer agar tidak meninggalkan barang berharga. Setiap tempat parkir wajib memiliki penitipan helm," ujar Chief Executive Officer Centre Park, Charles Oentemo perusahaan penyedia layanan perparkiran di Indonesia kepada Otorider.

Pengecualian Tanggung Jawab

Namun, tanggung jawab pengelola parkir memiliki beberapa batasan. Mereka tidak bertanggung jawab jika,  kehilangan terjadi karena kelalaian pemilik, seperti helm yang tidak disimpan di tempat penitipan atau motor tidak dikunci dengan baik dan kehilangan disebabkan oleh kejadian luar biasa, seperti bencana alam atau huru-hara.

Berdasarkan Pasal 1706 KUHPer, pengelola parkir bertindak sebagai penerima titipan yang wajib menjaga barang dalam kondisi semula saat dikembalikan. Helm yang ditinggalkan di motor atau di tempat penitipan seharusnya menjadi tanggung jawab pengelola.

Namun, Charles mengungkapkan adanya tantangan dalam praktiknya. “Jika helm hilang, penggantian sering kali menjadi dilema karena aturannya abu-abu. Karena ujung2nya itu hukuman ke kita, oke perusahaan bisa ganti” jelasnya.

Bagaimana Pengendara Bisa Melindungi Barang Bawaannya?

Untuk mengurangi risiko kehilangan helm di tempat parkir, pengendara disarankan:

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

#2

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Honda yang Meluncur Sepanjang Tahun

#3

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#4

Kronologi Kecelakaan Maut Ahwin Sanjaya di Final Sumatera Cup Prix 2025

#5

Harga Yamaha Fazzio Desember 2025, Spesifikasi & Fitur Skutik Hybrid 125 cc

Terbaru

Berita| 15 jam yang lalu

Ini Tiga Keunggulan Servis Resmi di Beres Yamaha

Melalui jaringan Bengkel Tepercaya yang tersebar di seluruh Indonesia, Yamaha menawarkan berbagai keunggulan. Diantaranya tiga hal ini.

Komunitas| 17 jam yang lalu

Serunya Ajang MOTION Jakarta, Satukan Riding Experience, Komunitas dan Lifestyle

MOTION Jakarta dirancang untuk mendekatkan pengalaman Motoplex kepada masyarakat urban dengan ritme dan preferensi berbeda.

Berita| 19 jam yang lalu

FOTO: Serunya Ajang Yamaha Rev Festival 2025

Pada hari pertama, Jumat (20/12), pengunjung disuguhkan kegiatan olahraga dan hiburan. Termasuk hadirnya kontes modifikasi.

Berita| 20 jam yang lalu

Yamaha Siapkan Lebih dari 500 Bengkel Jaga Selama Libur Nataru

Untuk mendukung kenyamanan dan keamanan berkendara selama libur panjang, Yamaha menghadirkan lebih dari 500 Bengkel Jaga Nataru.

Berita| 1 hari yang lalu

Bengkel Points Jadi One Stop Loyalty App, Niterra Perluas Jaringan Distribusi

PT Niterra Mobility Indonesia memperluas jaringan distribusi melalui aplikasi Bengkel Points dengan menambahkan brand Mitsuboshi dan Aisin.

Beranda Trending Motor Listrik