Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Tidak Pakai Helm Bisa Dipenjara, Pelanggaran Motor Mendominasi Operasi Zebra 2025

Dipublikasikan : Rabu, 26 November 2025 16:36

Operasi Zebra Jaya 2025 mencatat 33.484 pelanggaran dalam sepekan, mayoritas dari pengendara motor. Tidak memakai helm jadi pelanggaran tertinggi.

Ilustrasi pengendara motor tanpa helm (Foto : Otorider)
Ilustrasi pengendara motor tanpa helm (Foto : Otorider)

OTORIDER - Operasi Zebra Jaya 2025 telah berlangsung selama sepekan sejak dimulai pada 17 November. Selama periode tersebut, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mencatat ribuan pelanggaran setiap hari, dengan mayoritas berasal dari pengendara sepeda motor.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaporkan terdapat 33.484 pelanggaran dalam tujuh hari pertama Operasi Zebra. Angka ini menunjukkan tingginya aktivitas penegakan hukum di seluruh wilayah Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengungkapkan bahwa sebagian besar pelanggaran tersebut terekam otomatis oleh sistem ETLE.

“Selama tujuh hari, ada 20.760 pelanggaran roda dua yang ter-capture kamera ETLE dan 12.724 pelanggaran roda empat,” ujarnya dikutip dari korlantas.polri.go.id, Rabu (26/11).

Pelanggaran Terbanyak: Tidak Pakai Helm dan Melawan Arus

Komarudin menambahkan bahwa pemetaan rinci jenis pelanggaran masih dilakukan, namun pola pelanggarannya relatif konsisten dari tahun ke tahun. Khusus untuk pengendara motor, pelanggaran terbanyak tetap sama.

“Untuk roda dua, paling banyak pelanggaran tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, dan tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB),” jelasnya.

Aturan Hukum Penggunaan Helm Menurut UU LLAJ

Penggunaan helm bagi pengendara dan penumpang motor diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut penjelasan sanksinya:

Pasal 291 ayat 1
Pengendara motor yang tidak memakai helm SNI dapat dikenakan:

Artinya, siapa pun yang tidak mengenakan helm standar dapat menerima sanksi administratif maupun pidana ringan.

Pasal 291 ayat 2
Pengendara yang membiarkan penumpangnya tidak memakai helm juga dikenakan:

Dengan demikian, kewajiban penggunaan helm tidak hanya berlaku bagi pengendara, tetapi juga penumpang.

Pakar: Kesadaran Keselamatan Pengendara Masih Rendah

Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menilai bahwa sebagian pengendara masih menganggap penggunaan helm sebagai hal sepele. Padahal, helm merupakan salah satu alat pelindung diri paling penting saat berkendara.

“Perilaku-perilaku ini merepresentasikan lemahnya kesadaran keselamatan di jalan raya. Ini seolah balik lagi ke zaman dulu, di mana informasi keselamatan masih rendah,” ujar Jusri saat dihubungi Otorider. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Bukan 350 cc! Ini Arti Sebenarnya Angka 350 di Polytron Fox-350

#4

Bukan 2025, Menperin Ajukan Subsidi Motor Listrik pada 2026

#5

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

Terbaru

Sport| 34 menit yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 2 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 3 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Tips & Modifikasi| 4 jam yang lalu

Tips Hindari Kerusakan Berat pada Motor Akibat Banjir

Panduan aman menangani motor yang terendam banjir. Hindari menyalakan mesin, cek oli, ruang bakar, kelistrikan, dan lakukan perawatan yang tepat.

Sport| 18 jam yang lalu

Aldi Satya Mahendra Jadi Wild Card di Final ARRC 2025

Total lima pembalap akan diturunkan, termasuk juara dunia Aldi Satya Mahendra yang tampil sebagai wild card di kelas SS600.

Beranda Trending Motor Listrik