Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Tidak Pakai Helm Bisa Dipenjara, Pelanggaran Motor Mendominasi Operasi Zebra 2025

Dipublikasikan : Rabu, 26 November 2025 16:36

Operasi Zebra Jaya 2025 mencatat 33.484 pelanggaran dalam sepekan, mayoritas dari pengendara motor. Tidak memakai helm jadi pelanggaran tertinggi.

Ilustrasi pengendara motor tanpa helm (Foto : Otorider)
Ilustrasi pengendara motor tanpa helm (Foto : Otorider)

OTORIDER - Operasi Zebra Jaya 2025 telah berlangsung selama sepekan sejak dimulai pada 17 November. Selama periode tersebut, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mencatat ribuan pelanggaran setiap hari, dengan mayoritas berasal dari pengendara sepeda motor.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaporkan terdapat 33.484 pelanggaran dalam tujuh hari pertama Operasi Zebra. Angka ini menunjukkan tingginya aktivitas penegakan hukum di seluruh wilayah Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengungkapkan bahwa sebagian besar pelanggaran tersebut terekam otomatis oleh sistem ETLE.

“Selama tujuh hari, ada 20.760 pelanggaran roda dua yang ter-capture kamera ETLE dan 12.724 pelanggaran roda empat,” ujarnya dikutip dari korlantas.polri.go.id, Rabu (26/11).

Pelanggaran Terbanyak: Tidak Pakai Helm dan Melawan Arus

Komarudin menambahkan bahwa pemetaan rinci jenis pelanggaran masih dilakukan, namun pola pelanggarannya relatif konsisten dari tahun ke tahun. Khusus untuk pengendara motor, pelanggaran terbanyak tetap sama.

“Untuk roda dua, paling banyak pelanggaran tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, dan tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB),” jelasnya.

Aturan Hukum Penggunaan Helm Menurut UU LLAJ

Penggunaan helm bagi pengendara dan penumpang motor diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut penjelasan sanksinya:

Pasal 291 ayat 1
Pengendara motor yang tidak memakai helm SNI dapat dikenakan:

Artinya, siapa pun yang tidak mengenakan helm standar dapat menerima sanksi administratif maupun pidana ringan.

Pasal 291 ayat 2
Pengendara yang membiarkan penumpangnya tidak memakai helm juga dikenakan:

Dengan demikian, kewajiban penggunaan helm tidak hanya berlaku bagi pengendara, tetapi juga penumpang.

Pakar: Kesadaran Keselamatan Pengendara Masih Rendah

Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menilai bahwa sebagian pengendara masih menganggap penggunaan helm sebagai hal sepele. Padahal, helm merupakan salah satu alat pelindung diri paling penting saat berkendara.

“Perilaku-perilaku ini merepresentasikan lemahnya kesadaran keselamatan di jalan raya. Ini seolah balik lagi ke zaman dulu, di mana informasi keselamatan masih rendah,” ujar Jusri saat dihubungi Otorider. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Beli Honda New Vario 125 Dapat Gembok Merah Anti Maling, Bikin Pencuri Motor Kesulitan

#2

Biaya Perpanjangan SIM C Tahun 2026, Segini Total yang Harus Dibayar

#3

Benarkah Opsen Pajak Naikkan Harga Motor? Ini Penjelasan Main Dealer Honda

#4

WMS Luncurkan All New Honda Vario 125 di Jakarta–Tangerang, Ini Harganya

#5

Promo Honda Vario 125 Model Lama, Diskon Hingga Rp 1,2 Juta

Terbaru

Sport| 5 menit yang lalu

Livery tim Ducati Lenovo MotoGP 2026 Diluncurkan, Merayakan 100 Tahun Eksistensinya

Madonna di Campiglio, , menjadi tuan rumah Campioni in Pista untuk empat tahun berturut-turut dari peluncuran tim Ducati Lenovo.

Berita| 1 jam yang lalu

Skema Kredit Honda Stylo 160, Cicilan Mulai Rp 1,4 Jutaan

Berdasarkan data skema pembiayaan yang beredar, Honda Stylo 160 tersedia dalam dua varian, yakni CBS dan ABS, dengan pilihan uang muka (DP), tenor, serta cicilan bulanan yang bervariasi.

Sport| 3 jam yang lalu

Valentino Rossi : 2026 Masa Transisi, Bagnaia dan Martin Akan Berjaya

Valentino Rossi menanggapi musim balap 2026, menurutnya banyak ‘bintang balap’ akan memberikan kejutan setelah di musim balap lalu tak terlalu gemilang.

Berita| 4 jam yang lalu

Fakta Mengejutkan: Satu Keluarga di Jakarta Bisa Punya Dua hingga Tiga Motor

Warga Jakarta rata-rata memiliki dua sepeda motor dalam satu keluarga. Wahana Honda mengungkap mayoritas pembeli motor adalah pemilik motor kedua dan ketiga.

Berita| 5 jam yang lalu

Yamaha LEXI LX 155 Hadir dengan Warna dan Grafis Baru di Awal 2026

Penyegaran ini dilakukan melalui peluncuran warna dan grafis baru di seluruh varian, mulai dari tipe tertinggi hingga versi standar.

Beranda Trending Motor Listrik