Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Catat! Ini Aturan Penggunaan Sepeda Listrik Berpedal

Dipublikasikan : Kamis, 8 Desember 2022 14:30

Dalam pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik.

Penggunaan kendaraan listrik, terutama motor saat ini terus didukung pemerintah melalui program kebijakan. Namun layaknya motor listrik, sepeda listrik yang juga menggunakan baterai sebagai tenaganya menuai polemik.

Lantas, bagaimana aturan sepeda listrik yang menggunakan motor listrik sebagai penggeraknya, tapi juga mempunyai pedal seperti sepeda biasa?

Dalam Pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik. Berikut aturan penggunaannya:

- Lampu utama
- Alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu
- Sistem rem yang berfungsi dengan baik
- Alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan
- Klakson atau bel
- Kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer per jam).

    Baca Juga: GALERI: Tanpa Jari-Jari, Sepeda Listrik Reevo Siap Masuk Tanah Air

Selain itu, terdapat juga syarat penggunaan sepeda listrik di Pasal 4, bunyinya sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu (sepeda listrik) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi ketentuan:

- Menggunakan helm
- Usia pengguna paling rendah 12 (dua belas) tahun
- Tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali Sepeda Listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang
- Tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat  meningkatkan kecepatan
- Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas meliputi:
 1. Menggunakan kendaraan tertentu secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.
 2. Memberikan prioritas pada pejalan kaki.
 3. Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain.
 4. Membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi.

    Baca Juga: Transisi Kendaraan Listrik di Indonesia Dimulai dari Motor

Sementara itu, terdapat juga Pasal 5 yang menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik bisa dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu. Kawasan tertentu yang dimaksud untuk penggunaan sepeda listrik adalah:

- Pemukiman
- Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day)
- Kawasan wisata
- Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi
- Area kawasan perkantoran
- Area di luar jalan

Namun, kepolisian sendiri sudah mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalanan karena dianggap berbahaya.

"Selain larangan menggunakan di jalan raya, kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu,” ujar Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda pada Selasa (12/7) dilansir dari situsKorlantas Polri.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pilihan Harga Yamaha NMAX 155 Desember 2025, dari Neo hingga Turbo Tech MAX Ultimate

#2

Polytron Akui Fox-350 Masih Inden, Produksi Siap Ditingkatkan

#3

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#4

Cek Lagi Perbedaan Kawasaki Z900RS vs Z900RS CAFE 2026

#5

Hal Ini Yang Dirasakan Ratzgatlioglu Ketika Coba Motor MotoGP

Terbaru

Berita| 57 menit yang lalu

Busi NGK Palsu Marak Beredar, Niterra Sebut Segmen Motor Paling Rentan

PT Niterra Mobility Indonesia mengungkap hampir semua jenis busi NGK telah dipalsukan. Busi motor jadi yang paling banyak beredar.

Motor Listrik| 16 jam yang lalu

Unik, VinFast Libatkan Konsumen Indonesia Tentukan Desain Skuter Listrik Masa Depan

Hasil pemungutan suara ini akan menjadi salah satu acuan utama VinFast dalam menentukan model skuter listrik yang dilanjutkan ke tahap pengembangan dan dipasarkan di Indonesia.

Berita| 17 jam yang lalu

Radiator Lebih Kecil, Gimana Performa Pendinginan All New Honda Vario 125?

Meski basis mesinnya sama, Honda melakukan pengembangan terbaru dengan fokus pada efisiensi bobot tanpa mengorbankan performa.

Motor Listrik| 19 jam yang lalu

VinFast Siap Produksi Skuter Listrik di Indonesia Mulai 2026

Kehadiran lini produksi skuter listrik ini menjadi bagian dari komitmen jangka panjang VinFast di Indonesia, sekaligus melihat besarnya potensi transformasi mobilitas di segmen roda dua.

Berita| 20 jam yang lalu

Gelar Pameran Akhir Tahun, Ini Pencapaian Astra Auto Fest 2025

Ajang tahunan ini menghadirkan 26 unit bisnis Grup Astra, dengan kendaraan roda dua, empat hingga komersial dan lini bisnis otomotif dan mobilitas Astra.

Beranda Trending Motor Listrik