Beragam program guna mendorong pemakaian kendaraan listrik untuk mengurangi polusi udara terus dilakukan Pemerintah Indonesia. Namun, mahalnya harga motor listrik menjadi salah satu pertimbangan mengapa belum begitu dilirik masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan kabarnya tengah memfinalisasi aturan pemberian subsidi sekitar Rp 6,5 juta per unit untuk pembelian motor listrik.
"Namun yang terbaru, Pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 8 juta untuk pembelian motor listrik," kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. Subsidi sendiri adalah bantuan keuangan atau insentif khusus dari pemerintah.
Nantinya, insentif diberikan kepada pembeli mobil atau motor listrik dari produsen yang memiliki pabrik di Indonesia. "Sudah tahap finalisasi untuk memberikan insentif terhadap pembelian mobil dan motor listrik. Insentif akan diberikan kepada pembeli yg membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia,” kata Agus dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (14/12).
Dengan hal ini, menurutnya Indonesia akan mengikuti negara-negara Eropa yang juga sudah memberikan insetif kepada masyarakatnya saat membeli kendaraan listrik. "Negara-negara di Eropa, mereka lebih maju karena pemerintahnya memberikan insentif, dan kalau kita liat juga China juga berikan insentif dan negara yang sebetulnya menjadi kompetitor kita, Thailand juga memberikan insentif,” papar Agus.
Baca Juga: Ini Harga Motor Listrik Jika Dapat Subsidi Pemerintah
Nantinya, penggunaan kendaraan listrik ini diharapkan bisa mengurangi polusi udara dan mempercepat pencapaian Net Zero Emission (NZE) pada 2060.