Catat! Ini Aturan Penggunaan Sepeda Listrik Berpedal

Kamis, 8 Desember 2022 14:30
Gemilang Isromi Nuar

Dalam pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik.

Catat! Ini Aturan Penggunaan Sepeda Listrik Berpedal

Penggunaan kendaraan listrik, terutama motor saat ini terus didukung pemerintah melalui program kebijakan. Namun layaknya motor listrik, sepeda listrik yang juga menggunakan baterai sebagai tenaganya menuai polemik.

Lantas, bagaimana aturan sepeda listrik yang menggunakan motor listrik sebagai penggeraknya, tapi juga mempunyai pedal seperti sepeda biasa?

Dalam Pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik. Berikut aturan penggunaannya:

- Lampu utama
- Alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu
- Sistem rem yang berfungsi dengan baik
- Alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan
- Klakson atau bel
- Kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer per jam).

Sepeda Reevo

    Baca Juga: GALERI: Tanpa Jari-Jari, Sepeda Listrik Reevo Siap Masuk Tanah Air

Selain itu, terdapat juga syarat penggunaan sepeda listrik di Pasal 4, bunyinya sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu (sepeda listrik) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi ketentuan:

- Menggunakan helm
- Usia pengguna paling rendah 12 (dua belas) tahun
- Tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali Sepeda Listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang
- Tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat  meningkatkan kecepatan
- Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas meliputi:
 1. Menggunakan kendaraan tertentu secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.
 2. Memberikan prioritas pada pejalan kaki.
 3. Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain.
 4. Membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi.

Sepeda Listrik NIU x Gundam

    Baca Juga: Transisi Kendaraan Listrik di Indonesia Dimulai dari Motor

Sementara itu, terdapat juga Pasal 5 yang menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik bisa dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu. Kawasan tertentu yang dimaksud untuk penggunaan sepeda listrik adalah:

- Pemukiman
- Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day)
- Kawasan wisata
- Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi
- Area kawasan perkantoran
- Area di luar jalan

Namun, kepolisian sendiri sudah mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalanan karena dianggap berbahaya.

"Selain larangan menggunakan di jalan raya, kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu,” ujar Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda pada Selasa (12/7) dilansir dari situs Korlantas Polri.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.