OTORIDER - Dalam menggenjot pembelian motor listrik, pemerintah tampaknya akan mengubah kebijakan dengan menambah nilai subsidi. Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Rachmat Kaimuddin.
Ia pun tidak menutup kemungkinan adanya penambahan insetif dalam pembelian motor listrik baru. "Kita usahakan lagi hitung. Jadi, belum diputuskan tapi itu suatu yang lagi pertimbangkan supaya pick up naik,” papar Rachmat di Hotel Indonesia Kempinski, Jumat (10/11).
Sebelum adanya wacana kenaikan subsidi motor listrik baru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mengeluarkan kebijakan baru terkait subsidi biaya konversi motor listrik. Ke depan, konversi motor bensin ke motor listrik naik dari Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta per unit.
Lebih lanjut, Sekertaris Jenderal (Sekjen), Tenggono Chuandra Phoa mengatakan penambahan subsidi ini bisa membuat permintaan meningkat. "Berharap nominalnya bisa ditambah seperti konversi. Kalau subsidi motor listrik bisa lebih dari Rp 7 juta, ya bagus. Kan sebagai pengusaha, pasti senang dengan penambahan subsidi," papar Tenggono saat konferensi pers PEVS 2024 di Jakarta, Jumat (10/11).
Pemerintah tahun ini menyediakan kuota 200 ribu unit motor listrik subsidi hingga akhir 2023. Tercatat, sudah ada 38 model motor listrik yang bisa dipilih masyarakat. (*)