OTORIDER - Program subsidi motor listrik oleh pemerintah saat ini menyediakan cukup banyak produk dari berbagai model yang bisa dipilih oleh konsumen. Pemerintah sendiri telah resmi memberlakukan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta.
Namun, subsidi ini hanya berlaku selama dua tahun, yaitu 2023 dan 2024. Tapi, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana menyatakan Indonesia menyiapkan dana 455 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp 7,3 triliun untuk memberikan subsidi penjualan sepeda motor listrik.
Ia mengatakan hal itu dikarenakan ada kesenjangan harga antara kendaraan listrik dengan kendaraan konvensional. "Subsidi tersebut mencakup penjualan 800 ribu sepeda motor listrik baru dan konversi 200 ribu sepeda motor bermesin pembakaran," ujar Dadan dikutip dari keterangan resmi, Kamis (23/5).
Untuk membentuk ekosistem kendaraan listrik, pemerintah juga mempercepat pembangunan infrastruktur pendukungnya. "Pemerintah terus memperbanyak pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik (SPKLU). Berdasarkan perkiraan, dibutuhkan 32 ribu SPKLU pada tahun 2030," papar Dadan.
Melalui Peraturan Perindustrian No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua, pemerintah memberi subsidi kepada masyarakat agar harga motor listrik semakin terjangkau.
Dengan satu Kartu Tanda Penduduk (KTP), masyarakat bisa mendapatkan motor listrik subsidi. Namun, dalam peraturannya hanya satu unit saja. (*)