OTORIDER - Melalui Peraturan Perindustrian No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua, pemerintah memberi subsidi kepada masyarakat agar harga motor listrik semakin terjangkau.
Nantinya, dengan satu Kartu Tanda Penduduk (KTP), masyarakat bisa mendapatkan motor listrik subsidi. Namun, dalam peraturannya hanya satu unit saja.
Cara untuk membeli motor listrik bersubsidi ini, tinggal datang ke dealer merek motor listrik yang menerima subsidi pemerintah. Kini ada 57 model yang mendapatkan subsidi per April 2024. Setelah itu, petugas dealer bakal mengecek data calon pembeli lewat situs Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
Kemudian, Anda hanya perlu menunggu motor listriknya dikirim ke alamat rumah. Untuk STNK dan plat nomor diprediksi baru keluar sekitar 2-3 minggu setelah proses pembelian.
Berdasarkan data di situs SISAPIRa, model paling murah adalah Exotic Strerrato yang dijual dengan banderol Rp 5.590.000. Sedangkan, tipe paling mahal adalah United TX3000 A/T seharga Rp 42.900.000.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), Budi Setiyadi, model motor listrik akan terus bertambah pada 2024.
"Kalau berdasarkan tipe di SUT per kurun waktu Januari-September 2023, sudah ada 72 model sepeda motor listrik yang diuji, yang lain pasti akan menyusul," kata Budi beberapa waktu lalu. (*)