OTORIDER - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memberikan layanan mudik gratis. Namun, ternyata layanan ini belum bisa dinikmati pemilik motor listrik.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub, Arif Anwar menyampaikan belum ada kejelasan regulasi mengenai standar operasional prosedur (SOP) untuk pengangkutan motor listrik. Sehingga, layanan tersebut belum tersedia.
“Untuk saat ini kami memang belum melayani mudik motor untuk motor listrik. Seperti yang disampaikan bahwa regulasinya belum jelas dari rekan-rekan Ditjen Darat (Kemenhub). Kami pun juga belum mengetahui secara pasti SOP membawa motor listrik seperti apa,” jelas Arif di Jakarta, Sabtu (2/3).
Jika penggunaannya semakin meningkat, Kemenhub akan mempersiapkan diri untuk menyediakan prosedur dan layanan yang sesuai dalam pengantaran motor listrik.
"Tentunya ini akan kami persiapkan agar motor listrik pun nanti bisa juga bisa dilayani kalau memang pengguna motor listrik sudah cukup banyak," tutur Arif.
Bagi pengendara motor yang ingin ikut mudik, bisa mendaftar melalui laman resmi yakni mudikgratis.dephub.go.id dengan persyaratan pertama adalah KTP, kartu keluarga, SIM dan STNK yang masih berlaku atau tidak mati pajak serta besaran motor kurang dari 200 cc. (*)