Perbedaan Motor Listrik dan Sepeda Listrik: Desain, Kecepatan, dan Regulasi
Perbedaan motor listrik dan sepeda listrik, mulai dari desain, kecepatan, hingga regulasi terbaru. Simak aturan dan tips memilih kendaraan listrik.
OTORIDER - Tren kendaraan ramah lingkungan semakin populer di Indonesia. Dua jenis kendaraan yang sering terlihat di jalan adalah motor listrik dan sepeda listrik. Meski sama-sama menggunakan baterai sebagai sumber tenaga, keduanya memiliki perbedaan besar dalam hal desain, kecepatan, maupun regulasi.
Desain dan Struktur
Secara desain, sepeda listrik (e-bike) adalah sepeda biasa yang dilengkapi dinamo listrik berukuran kecil, biasanya dipasang di roda depan, roda belakang, atau rangka sepeda. Fungsi utamanya adalah memberikan bantuan dorong ketika pengendara mengayuh, sehingga tenaga yang dikeluarkan lebih ringan dan efisien.
Sedangkan, motor listrik dirancang khusus sebagai kendaraan bermotor penuh dengan penggerak dinamo listrik. Ukurannya lebih besar dan berat, mirip dengan motor bensin konvensional. Motor listrik tidak memerlukan pengayuhan sama sekali, melainkan dikendarai sepenuhnya dengan tenaga mesin listrik.
Kecepatan dan Regulasi
Dari sisi kecepatan, sepeda listrik umumnya dibatasi hingga 25 km/jam. Adapun motor listrik bisa melaju lebih cepat, rata-rata 50 km/jam hingga 100 km/jam, karena memang dirancang untuk menggantikan motor bensin. Oleh sebab itu, motor listrik wajib didaftarkan di Samsat, memiliki STNK, pelat nomor, dan pengendara harus memiliki SIM C layaknya motor konvensional. Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho juga menyoroti fenomena pengguna sepeda listrik yang kerap membahayakan lalu lintas, misalnya melaju di tengah jalur dengan kecepatan rendah atau tiba-tiba berbelok. Aturan teknis penggunaan sepeda listrik sendiri masih terus dibahas agar lebih jelas dan tegas.“Sedang dikaji dengan Kemenhub, ini masih dalam proses,” kata Agus saat ditemui di pameran IMOS 2025.
Aturan Sepeda Listrik dalam Permenhub
Penggunaan sepeda listrik diatur melalui Permenhub Nomor 45 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, pengendara sepeda listrik wajib memenuhi ketentuan:
Menggunakan helm.
- Usia minimal 12 tahun.
- Tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali sepeda dilengkapi tempat duduk tambahan.
- Tidak boleh memodifikasi motor agar kecepatannya meningkat.
- Berkendara secara tertib dan memprioritaskan keselamatan pengguna jalan lain.
Selain itu, sepeda listrik hanya boleh digunakan di kawasan tertentu, seperti:
- Pemukiman.
- Jalan pada hari bebas kendaraan bermotor (car free day).
- Kawasan wisata.
- Area sekitar sarana angkutan umum massal.
- Kawasan perkantoran.
- Area di luar jalan umum.
Menurut Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI, Djoko Setijowarno, sepeda listrik memiliki risiko kecelakaan karena suara mesinnya senyap dan kecepatannya rendah, sehingga sering tidak disadari pengguna jalan lain. "Sepeda listrik berisiko menimbulkan kecelakaan di jalan, karena banyak pengguna memanfaatkannya. Sepeda listrik itu tidak berbunyi dan berkecepatan rendah," kata Djoko Setijowarno kepada Otorider.
Dengan begitu, perbedaan utama motor listrik dan sepeda listrik terletak pada desain, kecepatan, dan regulasi. Motor listrik mirip motor bensin, lebih cepat, wajib STNK, SIM, serta mematuhi aturan lalu lintas.
Sepeda listrik lebih ringan, kecepatan terbatas, tanpa STNK, namun penggunaannya dibatasi area tertentu sesuai Permenhub, dan aturannya masih dalam pembahasan lebih lanjut. Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat bisa lebih bijak memilih kendaraan ramah lingkungan sesuai kebutuhan mobilitasnya. (*)