Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Perbedaan Motor Listrik dan Sepeda Listrik: Desain, Kecepatan, dan Regulasi

Dipublikasikan : Senin, 29 September 2025 10:19

Perbedaan motor listrik dan sepeda listrik, mulai dari desain, kecepatan, hingga regulasi terbaru. Simak aturan dan tips memilih kendaraan listrik.

Sepeda listrik Yadea Minio (Foto :Yadea)
Sepeda listrik Yadea Minio (Foto :Yadea)

OTORIDER - Tren kendaraan ramah lingkungan semakin populer di Indonesia. Dua jenis kendaraan yang sering terlihat di jalan adalah motor listrik dan sepeda listrik. Meski sama-sama menggunakan baterai sebagai sumber tenaga, keduanya memiliki perbedaan besar dalam hal desain, kecepatan, maupun regulasi.

Desain dan Struktur

Secara desain, sepeda listrik (e-bike) adalah sepeda biasa yang dilengkapi dinamo listrik berukuran kecil, biasanya dipasang di roda depan, roda belakang, atau rangka sepeda. Fungsi utamanya adalah memberikan bantuan dorong ketika pengendara mengayuh, sehingga tenaga yang dikeluarkan lebih ringan dan efisien.

Sepeda Listrik Genio (Foto : Genio)

Sedangkan, motor listrik dirancang khusus sebagai kendaraan bermotor penuh dengan penggerak dinamo listrik. Ukurannya lebih besar dan berat, mirip dengan motor bensin konvensional. Motor listrik tidak memerlukan pengayuhan sama sekali, melainkan dikendarai sepenuhnya dengan tenaga mesin listrik.

Kecepatan dan Regulasi

Dari sisi kecepatan, sepeda listrik umumnya dibatasi hingga 25 km/jam. Adapun motor listrik bisa melaju lebih cepat, rata-rata 50 km/jam hingga 100 km/jam, karena memang dirancang untuk menggantikan motor bensin. Oleh sebab itu, motor listrik wajib didaftarkan di Samsat, memiliki STNK, pelat nomor, dan pengendara harus memiliki SIM C layaknya motor konvensional. Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho juga menyoroti fenomena pengguna sepeda listrik yang kerap membahayakan lalu lintas, misalnya melaju di tengah jalur dengan kecepatan rendah atau tiba-tiba berbelok. Aturan teknis penggunaan sepeda listrik sendiri masih terus dibahas agar lebih jelas dan tegas.“Sedang dikaji dengan Kemenhub, ini masih dalam proses,” kata Agus saat ditemui di pameran IMOS 2025.

Aturan Sepeda Listrik dalam Permenhub

Penggunaan sepeda listrik diatur melalui Permenhub Nomor 45 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, pengendara sepeda listrik wajib memenuhi ketentuan:

Menggunakan helm.

Selain itu, sepeda listrik hanya boleh digunakan di kawasan tertentu, seperti:

Motor listrik Honda CUV e: uji tes banjir (Foto : Otorider)

Menurut Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI, Djoko Setijowarno, sepeda listrik memiliki risiko kecelakaan karena suara mesinnya senyap dan kecepatannya rendah, sehingga sering tidak disadari pengguna jalan lain. "Sepeda listrik berisiko menimbulkan kecelakaan di jalan, karena banyak pengguna memanfaatkannya. Sepeda listrik itu tidak berbunyi dan berkecepatan rendah," kata Djoko Setijowarno kepada Otorider.

Dengan begitu, perbedaan utama motor listrik dan sepeda listrik terletak pada desain, kecepatan, dan regulasi. Motor listrik mirip motor bensin, lebih cepat, wajib STNK, SIM, serta mematuhi aturan lalu lintas.

Sepeda listrik lebih ringan, kecepatan terbatas, tanpa STNK, namun penggunaannya dibatasi area tertentu sesuai Permenhub, dan aturannya masih dalam pembahasan lebih lanjut. Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat bisa lebih bijak memilih kendaraan ramah lingkungan sesuai kebutuhan mobilitasnya. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pilihan Harga Yamaha NMAX 155 Desember 2025, dari Neo hingga Turbo Tech MAX Ultimate

#2

Polytron Akui Fox-350 Masih Inden, Produksi Siap Ditingkatkan

#3

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#4

Kronologi Kecelakaan Maut Ahwin Sanjaya di Final Sumatera Cup Prix 2025

#5

Cek Lagi Perbedaan Kawasaki Z900RS vs Z900RS CAFE 2026

Terbaru

Berita| 1 jam yang lalu

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

Touring lintas negara ke Mekkah, Om Daeng cerita pentingnya perawatan motor dengan ganti oli belasan kali dan ban dua kali selama perjalanan.

Berita| 2 jam yang lalu

Dapat Penyegaran, Segini Harga Royal Enfield Hunter 350 2025

Royal Enfield Hunter 350 2025 bergaya roadster tersebut memiliki pilihan warna baru, peningkatan di segi kenyamanan, dan fitur anyar.

Berita| 5 jam yang lalu

Ducati Rilis Koleksi Apparel 2026, Perpaduan Gaya dan Warisan 100 Tahun

Koleksi terbaru ini mencakup lini Ducati Corse, Touring, dan Urban, serta dilengkapi “The Origin Collection” yang didedikasikan untuk merayakan satu abad perjalanan Ducati.

Tips & Modifikasi| 6 jam yang lalu

Bodi All New Honda Vario 125 Bisa Dipakai Versi Lamanya?

Bagi pemilik Vario 125 generasi lama yang ingin mengubah tampilan motornya agar menyerupai versi terbaru, khususnya di sektor bodi dan lampu depan, hal tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung.

Motor Listrik| 10 jam yang lalu

Ini Alasan Pabrik Subang VinFast Turut Garap Skuter Listrik

Sejak awal, fasilitas tersebut dirancang untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik, tidak hanya untuk mobil listrik, tetapi juga kendaraan roda dua yang menyasar segmen penggunaan harian.

Beranda Trending Motor Listrik