Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Perbedaan Motor Listrik dan Sepeda Listrik: Desain, Kecepatan, dan Regulasi

Dipublikasikan : Senin, 29 September 2025 10:19

Perbedaan motor listrik dan sepeda listrik, mulai dari desain, kecepatan, hingga regulasi terbaru. Simak aturan dan tips memilih kendaraan listrik.

Sepeda listrik Yadea Minio (Foto :Yadea)
Sepeda listrik Yadea Minio (Foto :Yadea)

OTORIDER - Tren kendaraan ramah lingkungan semakin populer di Indonesia. Dua jenis kendaraan yang sering terlihat di jalan adalah motor listrik dan sepeda listrik. Meski sama-sama menggunakan baterai sebagai sumber tenaga, keduanya memiliki perbedaan besar dalam hal desain, kecepatan, maupun regulasi.

Desain dan Struktur

Secara desain, sepeda listrik (e-bike) adalah sepeda biasa yang dilengkapi dinamo listrik berukuran kecil, biasanya dipasang di roda depan, roda belakang, atau rangka sepeda. Fungsi utamanya adalah memberikan bantuan dorong ketika pengendara mengayuh, sehingga tenaga yang dikeluarkan lebih ringan dan efisien.

Sepeda Listrik Genio (Foto : Genio)

Sedangkan, motor listrik dirancang khusus sebagai kendaraan bermotor penuh dengan penggerak dinamo listrik. Ukurannya lebih besar dan berat, mirip dengan motor bensin konvensional. Motor listrik tidak memerlukan pengayuhan sama sekali, melainkan dikendarai sepenuhnya dengan tenaga mesin listrik.

Kecepatan dan Regulasi

Dari sisi kecepatan, sepeda listrik umumnya dibatasi hingga 25 km/jam. Adapun motor listrik bisa melaju lebih cepat, rata-rata 50 km/jam hingga 100 km/jam, karena memang dirancang untuk menggantikan motor bensin. Oleh sebab itu, motor listrik wajib didaftarkan di Samsat, memiliki STNK, pelat nomor, dan pengendara harus memiliki SIM C layaknya motor konvensional. Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho juga menyoroti fenomena pengguna sepeda listrik yang kerap membahayakan lalu lintas, misalnya melaju di tengah jalur dengan kecepatan rendah atau tiba-tiba berbelok. Aturan teknis penggunaan sepeda listrik sendiri masih terus dibahas agar lebih jelas dan tegas.“Sedang dikaji dengan Kemenhub, ini masih dalam proses,” kata Agus saat ditemui di pameran IMOS 2025.

Aturan Sepeda Listrik dalam Permenhub

Penggunaan sepeda listrik diatur melalui Permenhub Nomor 45 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, pengendara sepeda listrik wajib memenuhi ketentuan:

Menggunakan helm.

Selain itu, sepeda listrik hanya boleh digunakan di kawasan tertentu, seperti:

Motor listrik Honda CUV e: uji tes banjir (Foto : Otorider)

Menurut Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI, Djoko Setijowarno, sepeda listrik memiliki risiko kecelakaan karena suara mesinnya senyap dan kecepatannya rendah, sehingga sering tidak disadari pengguna jalan lain. "Sepeda listrik berisiko menimbulkan kecelakaan di jalan, karena banyak pengguna memanfaatkannya. Sepeda listrik itu tidak berbunyi dan berkecepatan rendah," kata Djoko Setijowarno kepada Otorider.

Dengan begitu, perbedaan utama motor listrik dan sepeda listrik terletak pada desain, kecepatan, dan regulasi. Motor listrik mirip motor bensin, lebih cepat, wajib STNK, SIM, serta mematuhi aturan lalu lintas.

Sepeda listrik lebih ringan, kecepatan terbatas, tanpa STNK, namun penggunaannya dibatasi area tertentu sesuai Permenhub, dan aturannya masih dalam pembahasan lebih lanjut. Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat bisa lebih bijak memilih kendaraan ramah lingkungan sesuai kebutuhan mobilitasnya. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Bukan 350 cc! Ini Arti Sebenarnya Angka 350 di Polytron Fox-350

#4

Bukan 2025, Menperin Ajukan Subsidi Motor Listrik pada 2026

#5

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

Terbaru

Berita| 1 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 2 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 3 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 5 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Tips & Modifikasi| 5 jam yang lalu

Tips Hindari Kerusakan Berat pada Motor Akibat Banjir

Panduan aman menangani motor yang terendam banjir. Hindari menyalakan mesin, cek oli, ruang bakar, kelistrikan, dan lakukan perawatan yang tepat.

Beranda Trending Motor Listrik