Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Perbedaan Motor Listrik dan Sepeda Listrik: Desain, Kecepatan, dan Regulasi

Dipublikasikan : Senin, 29 September 2025 10:19

Perbedaan motor listrik dan sepeda listrik, mulai dari desain, kecepatan, hingga regulasi terbaru. Simak aturan dan tips memilih kendaraan listrik.

Sepeda listrik Yadea Minio (Foto :Yadea)
Sepeda listrik Yadea Minio (Foto :Yadea)

OTORIDER - Tren kendaraan ramah lingkungan semakin populer di Indonesia. Dua jenis kendaraan yang sering terlihat di jalan adalah motor listrik dan sepeda listrik. Meski sama-sama menggunakan baterai sebagai sumber tenaga, keduanya memiliki perbedaan besar dalam hal desain, kecepatan, maupun regulasi.

Desain dan Struktur

Secara desain, sepeda listrik (e-bike) adalah sepeda biasa yang dilengkapi dinamo listrik berukuran kecil, biasanya dipasang di roda depan, roda belakang, atau rangka sepeda. Fungsi utamanya adalah memberikan bantuan dorong ketika pengendara mengayuh, sehingga tenaga yang dikeluarkan lebih ringan dan efisien.

Sepeda Listrik Genio (Foto : Genio)

Sedangkan, motor listrik dirancang khusus sebagai kendaraan bermotor penuh dengan penggerak dinamo listrik. Ukurannya lebih besar dan berat, mirip dengan motor bensin konvensional. Motor listrik tidak memerlukan pengayuhan sama sekali, melainkan dikendarai sepenuhnya dengan tenaga mesin listrik.

Kecepatan dan Regulasi

Dari sisi kecepatan, sepeda listrik umumnya dibatasi hingga 25 km/jam. Adapun motor listrik bisa melaju lebih cepat, rata-rata 50 km/jam hingga 100 km/jam, karena memang dirancang untuk menggantikan motor bensin. Oleh sebab itu, motor listrik wajib didaftarkan di Samsat, memiliki STNK, pelat nomor, dan pengendara harus memiliki SIM C layaknya motor konvensional. Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho juga menyoroti fenomena pengguna sepeda listrik yang kerap membahayakan lalu lintas, misalnya melaju di tengah jalur dengan kecepatan rendah atau tiba-tiba berbelok. Aturan teknis penggunaan sepeda listrik sendiri masih terus dibahas agar lebih jelas dan tegas.“Sedang dikaji dengan Kemenhub, ini masih dalam proses,” kata Agus saat ditemui di pameran IMOS 2025.

Aturan Sepeda Listrik dalam Permenhub

Penggunaan sepeda listrik diatur melalui Permenhub Nomor 45 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, pengendara sepeda listrik wajib memenuhi ketentuan:

Menggunakan helm.

Selain itu, sepeda listrik hanya boleh digunakan di kawasan tertentu, seperti:

Motor listrik Honda CUV e: uji tes banjir (Foto : Otorider)

Menurut Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI, Djoko Setijowarno, sepeda listrik memiliki risiko kecelakaan karena suara mesinnya senyap dan kecepatannya rendah, sehingga sering tidak disadari pengguna jalan lain. "Sepeda listrik berisiko menimbulkan kecelakaan di jalan, karena banyak pengguna memanfaatkannya. Sepeda listrik itu tidak berbunyi dan berkecepatan rendah," kata Djoko Setijowarno kepada Otorider.

Dengan begitu, perbedaan utama motor listrik dan sepeda listrik terletak pada desain, kecepatan, dan regulasi. Motor listrik mirip motor bensin, lebih cepat, wajib STNK, SIM, serta mematuhi aturan lalu lintas.

Sepeda listrik lebih ringan, kecepatan terbatas, tanpa STNK, namun penggunaannya dibatasi area tertentu sesuai Permenhub, dan aturannya masih dalam pembahasan lebih lanjut. Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat bisa lebih bijak memilih kendaraan ramah lingkungan sesuai kebutuhan mobilitasnya. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Jalan Berlubang Picu Kecelakaan Fatal, Warga Bisa Tuntut Penyelenggara Jalan

#2

Pajak Tahunan Honda CRF250 Rally 2025 Tembus Rp 1,3 Juta, Ini Rinciannya

#3

Berita Populer: Dampak Dolar AS ke Motor Listrik Polytron dan Motor Honda Paling Laris

#4

Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Awal Februari 2026, Ini Rinciannya

#5

Pemprov DKI Perbaiki 6.000 Jalan Berlubang, Polisi Catat 27 Kecelakaan Akibat Lubang Jalan

Terbaru

Sport| 5 jam yang lalu

Mario Bezzecchi 'Menikahi' Motornya Untuk Beberapa Tahun

Rider asal Italia, Mario Bezzecchi baru saja melakukan kontrak dengan Aprilia Racing untuk beberapa tahun. Isinya mirip perjanjian nikah.

Berita| 8 jam yang lalu

Vespa Luncurkan 946 Horse, Ini Tanggapan Piaggio Indonesia

Vespa kembali meluncurkan versi ‘Shio’ dalam menyambut Tahun Kuda (2026) dengan Vespa 946 Horse. Ini menjadi model keempat edisi kalendar Lunar.

Komunitas| 12 jam yang lalu

Musyawarah Besar AHJ 2026 Digelar, Komunitas Motor Honda Jakarta Pilih Ketua Baru

Musyawarah Besar AHJ 2026 digelar di Jakarta sebagai forum tertinggi komunitas motor Honda. Agenda mencakup revisi AD/ART, laporan pengurus, dan pemilihan Ketua Presidium baru.

Berita| 13 jam yang lalu

Februari Penuh Promo, Vespa Tawarkan Diskon hingga Rp 12 Juta dan Bonus Helmet Resmi

Piaggio Indonesia menghadirkan program “You Know You Want It” dengan promo skuter premium hingga Rp 12 juta untuk Piaggio, Vespa, dan Aprilia

Berita| 14 jam yang lalu

Berita Populer: Jalan Berlubang, Pajak CRF250 Rally hingga Harga BBM Turun

5 berita otomotif terpopuler Otorider.com 26 Januari–1 Februari 2026, mulai dari kecelakaan jalan berlubang, pajak Honda CRF250 Rally, harga BBM Pertamina turun

Beranda Trending Motor Listrik