Subsidi Motor Listrik Pemerintah Masih Kabur, Alva Beri Potongan Rp 7 Juta
Meski subsidi pemerintah belum jelas, Alva optimistis pasar motor listrik akan terus berkembang. Dengan potongan harga mandiri sebesar Rp 7 juta.
OTORIDER - Ketidakjelasan mengenai kelanjutan subsidi motor listrik dari pemerintah membuat sejumlah produsen mengambil langkah sendiri. Salah satunya adalah PT Ilectra Motor Group selaku produsen Alva, yang memastikan tetap memberikan subsidi mandiri sebesar Rp 7 juta untuk setiap pembelian motor listriknya. Program ini berlaku secara nasional dan akan berakhir pada 3 Agustus 2025, bertepatan dengan penutupan GIIAS 2025.
“Memang, dari segi subsidi, hingga saat ini belum terjadi. Kalau dilihat dari penjualan, kita bersyukur dengan tambahan produk kita, terdapat peningkatan penjualan yang berarti,” ujar Purbaja Pantja, CEO Alva, saat ditemui di arena GIIAS 2025, Kamis (31/7/2025).
Menurut Purbaja, insentif mandiri ini tidak hanya berlaku selama pameran GIIAS 2025, tetapi juga dapat dinikmati di seluruh jaringan dealer resmi Alva di Indonesia. Program potongan harga Rp 7 juta ini sudah berjalan sejak Juni 2025, tepatnya sejak ajang Jakarta Fair Kemayoran (JFK).
“Tidak tahu, apakah setelah GIIAS 2025, subsidi ini kami lanjutkan atau tidak. Tapi, untuk saat ini, akan berakhir pada 3 Agustus 2025,” tambahnya.
Subsidi Pemerintah Kemungkinan Mulai Agustus 2025
Sebelumnya pada Juli 2025, Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyampaikan bahwa subsidi pembelian motor listrik dari pemerintah kemungkinan baru akan digulirkan pada Agustus 2025.
“Insentif (motor listrik) kemungkinan Agustus. Yang motor ini masih menunggu satu rakor lagi di Kementerian Kemenko Ekonomi,” ungkap Faisol beberapa waktu lalu.
Program subsidi motor listrik pemerintah sebelumnya telah berlaku sejak 2023 dengan potongan harga hingga Rp 7 juta per unit, namun kuotanya terbatas. Pada 2024, skema ini mengalami evaluasi menyeluruh dan belum kembali berjalan secara penuh pada 2025.
Selain itu, salah satu bentuk insentif yang tengah digodok adalah diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga maksimal 12 persen untuk pembelian motor listrik. Skema ini berbeda dari subsidi langsung Rp 7 juta yang berlaku pada 2023–2024. Artinya, pembeli akan merasakan keringanan harga melalui pemotongan pajak, bukan potongan tunai langsung seperti sebelumnya. (*)