Berita | 7 June 2023
Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal tilang sebesar Rp 250.000. Sementara denda untuk roda empat adalah maksimum Rp 500.000.
Motor Listrik | 2 June 2023
Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) mengklaim penjualan sepeda motor listrik di Indonesia telah mencapai 48 ribu unit.
Motor Listrik | 1 June 2023
Pelaku UMKM yang sudah punya sepeda motor belum tentu mau membeli sepeda motor listrik.
Berita | 29 May 2023
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal lakukan uji kepatuhan hukum untuk uji emisi kendaraan bermotor yang melintas di Jalanan.
Motor Listrik | 26 May 2023
Hadir sebagai Favorite Prototype EV Motorcycle di ajang sebesar PEVS 2023 tentu merupakan sebuah prestasi luar biasa bagi Kymco iONEX Mo One.
Berita | 24 May 2023
PT Eigerindo Multi Produk Industri, perusahaan yang menaungi brand Eiger Adventure (EIGER) terus menguatkan komitmennya terhadap isu keberlanjutan sebagai pesan utama.
Berita | 21 May 2023
Kymco menawarkan stategi terbaru yang salaing menguntungkan untuk gunakan motor listrik.
Berita | 20 May 2023
Gesits Raya E dapat menempuh menempuh jarak 40 km untuk satu baterai atau satu kali pengisian.
Motor Listrik | 19 May 2023
PT WIKA Industri Manufaktur (WIMA) kembali memperkenalkan produk motor listrik Gesits Raya E pada pameran Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2023.
Berita | 15 May 2023
Dirinya terkejut saat pihak bengkel memberikan bon yang mencapai jutaan rupiah.
Berita | 13 May 2023
PT NGK Busi Indonesia mengumumkan perubahan nama perusahaannya menjadi PT Niterra Mobility Indonesia.
Tips & Modifikasi | 11 May 2023
Selain itu, knalpot juga punya banyak fungsi di mesin, mulai dari merdam suara bising dari ruang bakar, mengurangi kadar emisi gas buang berbahaya,.
Motor Listrik | 9 April 2023
Merek motor listrik Alva yang dinaungi oleh PT Ilectra Motor Group resmi mengumumkan kehadirannya di Bali pada Sabtu (8/4).
Berita | 6 April 2023
PT JLM Auto Indonesia saat ini telah memiliki lima diler resmi untuk menangani penjualan produk Harley Davidson
Berita | 31 March 2023
Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi. Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000. Sementara denda untuk roda empat adalah maksimum Rp 500.000.