Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Ternyata Penggunaan Klakson Diatur Dalam Peraturan Pemerintah

Sabtu, 23 November 2019
Brian

Klakson adalah bagian dari sebuah kendaraan bermotor yang memiliki fungsi sebagai alat komunikasi dengan pengendara lain. Sayangnya di Indonesia klakson kerap disalah gunakan dengan sehingga mengganggu pengendara lain. Hal ini kerap terlihat dipersimpangan jalan saat lampu APILL masih menyala merah, tetapi pengendara belakang sudah mengklakson pengendara di depannya.

Ternyata penggunaan klakson tidak bisa sembarangan dibunyikan. Klakson pada setiap kendaraan baik mobil ataupun motor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 Tahun 2012 pasal 39 dan 69.

   Baca Juga: Peraturan Baru, Sepeda Motor Dilarang Masuk Jalur Sepeda

 

Suara klakson juga diatur agar tidak mengganggu lingkungan sekitar. Ditambah lagi, suara klakson tidak boleh terlalu sering digunakan agar tidak mengganggu pengendara lain.

   Baca Juga: Bagaimana Pengendara Motor Harus Menyikapi Hujan Lebat?

Klakson memang salah satu komponen terpenting yang berfungsi sebagai alat komnikasi kepada pengendara lain. Bahkan dalam Peraturan Pemerintah, setiap kendaraan bermotor wajib memiliki klakson. Selain harus ada, klakson juga harus berfungsi dan tidak menyalahi aturan seperti yang disebutkan di atas.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Motor Listrik | 12 jam yang lalu

250 Pengunjung PEVS 2024 Jajal Motor Listrik Honda EM1 e:

Berita | 13 jam yang lalu

Daftar Merek Motor yang Hadir di GIIAS 2024

Berita | 14 jam yang lalu

VIDEO: Keeway KL1500GX - Impresi Perdana

Berita | 15 jam yang lalu

Berkunjung ke Minimarket, Tak Perlu Lagi Bayar Parkir?

Berita | 1 hari yang lalu

Update Harga Terbaru Honda Vario 125 dan Vario 160 per Mei 2024
Beranda Trending Motor Listrik