Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Ternyata Penggunaan Klakson Diatur Dalam Peraturan Pemerintah

Dipublikasikan : Sabtu, 23 November 2019 11:00
Penulis : Brian

Klakson adalah bagian dari sebuah kendaraan bermotor yang memiliki fungsi sebagai alat komunikasi dengan pengendara lain. Bagaimana cara menggunakan klakson yang benar?

Klakson adalah bagian dari sebuah kendaraan bermotor yang memiliki fungsi sebagai alat komunikasi dengan pengendara lain. Sayangnya di Indonesia klakson kerap disalah gunakan dengan sehingga mengganggu pengendara lain. Hal ini kerap terlihat dipersimpangan jalan saat lampu APILL masih menyala merah, tetapi pengendara belakang sudah mengklakson pengendara di depannya.

Ternyata penggunaan klakson tidak bisa sembarangan dibunyikan. Klakson pada setiap kendaraan baik mobil ataupun motor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 Tahun 2012 pasal 39 dan 69.

   Baca Juga: Peraturan Baru, Sepeda Motor Dilarang Masuk Jalur Sepeda

Dalam peraturan tersebut disebutkan, klakson harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi. Suara klason pun diatur dengan batas paling rendah 83 desibel. Sementara batas tertingginya diatur hingga 118 desibel.

 

Suara klakson juga diatur agar tidak mengganggu lingkungan sekitar. Ditambah lagi, suara klakson tidak boleh terlalu sering digunakan agar tidak mengganggu pengendara lain.

   Baca Juga: Bagaimana Pengendara Motor Harus Menyikapi Hujan Lebat?

Klakson memang salah satu komponen terpenting yang berfungsi sebagai alat komnikasi kepada pengendara lain. Bahkan dalam Peraturan Pemerintah, setiap kendaraan bermotor wajib memiliki klakson. Selain harus ada, klakson juga harus berfungsi dan tidak menyalahi aturan seperti yang disebutkan di atas.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pilihan Harga Yamaha NMAX 155 Desember 2025, dari Neo hingga Turbo Tech MAX Ultimate

#2

Polytron Akui Fox-350 Masih Inden, Produksi Siap Ditingkatkan

#3

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Honda yang Meluncur Sepanjang Tahun

#4

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#5

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

Terbaru

Komunitas| 36 detik yang lalu

Serunya Ajang MOTION Jakarta, Satukan Riding Experience, Komunitas dan Lifestyle

MOTION Jakarta dirancang untuk mendekatkan pengalaman Motoplex kepada masyarakat urban dengan ritme dan preferensi berbeda.

Berita| 2 jam yang lalu

FOTO: Serunya Ajang Yamaha Rev Festival 2025

Pada hari pertama, Jumat (20/12), pengunjung disuguhkan kegiatan olahraga dan hiburan. Termasuk hadirnya kontes modifikasi.

Berita| 2 jam yang lalu

Yamaha Siapkan Lebih dari 500 Bengkel Jaga Selama Libur Nataru

Untuk mendukung kenyamanan dan keamanan berkendara selama libur panjang, Yamaha menghadirkan lebih dari 500 Bengkel Jaga Nataru.

Berita| 23 jam yang lalu

Bengkel Points Jadi One Stop Loyalty App, Niterra Perluas Jaringan Distribusi

PT Niterra Mobility Indonesia memperluas jaringan distribusi melalui aplikasi Bengkel Points dengan menambahkan brand Mitsuboshi dan Aisin.

Berita| 1 hari yang lalu

QJMotor Fort 125N Pakai Hybrid Untuk Saingi Suzuki Burgman Street 125EX

QJMotor Fort 135 ini didesain untuk dalam kota dan perjalanan jarak jauh. Mirip Suzuki Burgman Street 125EX di Indonesia.

Beranda Trending Motor Listrik