Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Ternyata Penggunaan Klakson Diatur Dalam Peraturan Pemerintah

Dipublikasikan : Sabtu, 23 November 2019 11:00
Penulis : Brian

Klakson adalah bagian dari sebuah kendaraan bermotor yang memiliki fungsi sebagai alat komunikasi dengan pengendara lain. Bagaimana cara menggunakan klakson yang benar?

Klakson adalah bagian dari sebuah kendaraan bermotor yang memiliki fungsi sebagai alat komunikasi dengan pengendara lain. Sayangnya di Indonesia klakson kerap disalah gunakan dengan sehingga mengganggu pengendara lain. Hal ini kerap terlihat dipersimpangan jalan saat lampu APILL masih menyala merah, tetapi pengendara belakang sudah mengklakson pengendara di depannya.

Ternyata penggunaan klakson tidak bisa sembarangan dibunyikan. Klakson pada setiap kendaraan baik mobil ataupun motor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 Tahun 2012 pasal 39 dan 69.

   Baca Juga: Peraturan Baru, Sepeda Motor Dilarang Masuk Jalur Sepeda

Dalam peraturan tersebut disebutkan, klakson harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi. Suara klason pun diatur dengan batas paling rendah 83 desibel. Sementara batas tertingginya diatur hingga 118 desibel.

 

Suara klakson juga diatur agar tidak mengganggu lingkungan sekitar. Ditambah lagi, suara klakson tidak boleh terlalu sering digunakan agar tidak mengganggu pengendara lain.

   Baca Juga: Bagaimana Pengendara Motor Harus Menyikapi Hujan Lebat?

Klakson memang salah satu komponen terpenting yang berfungsi sebagai alat komnikasi kepada pengendara lain. Bahkan dalam Peraturan Pemerintah, setiap kendaraan bermotor wajib memiliki klakson. Selain harus ada, klakson juga harus berfungsi dan tidak menyalahi aturan seperti yang disebutkan di atas.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

#4

Ada 3 Tipe, Ini Harga Lengkap All New Honda Vario 125 2025

#5

Gary Iskak Out of Control Saat Bawa Motor, Hingga Menabrak Pohon

Terbaru

Berita| 6 jam yang lalu

Astra Auto Fest 2025 Resmi Dibuka Hingga 7 Desember

Astra Auto Fest 2025, merupakan pameran akhir tahun yang kelima kalinya dilaksanakan, menampilkan 26 unit bisnis Astra.

Berita| 9 jam yang lalu

Intip Harga Honda PCX 160 Desember 2025 Beserta Spesifikasi dan Pilihan Warna

Mau beli Honda PCX 160? Berikut daftar harga Desember 2025, lengkap dengan warna baru, fitur modern, dan perbedaan tiap varian.

Berita| 12 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 12 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 14 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Beranda Trending Motor Listrik