Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Mau Klaim Asuransi Bencana Alam Gempa Bumi? Siapkan Dokumen Ini

Dipublikasikan : Minggu, 27 November 2022 14:00
Penulis : Afrizal Abdul Rahman

Beberapa dokumen penting wajib diberikan untuk klaim asuransi.

Perluasan jaminan asuransi bisa membuat kendaraan yang terdampak bencana alam gempa bumi dapat diklaim. Namun, ketika tak ada perluasan, maka asuransi tidak bisa diklaim. 

Hal tersebut tertuang berdasarkan aturan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia pada Bab II Pengecualian Pasal 3.3. Dalam aturan tersebut menjelaskan penyebab kerusakan kendaraan berupa banjir hingga gempa bumi merupakan salah satu faktor yang tidak bisa diklaim asuransi.

   Baca Juga: BSA Luncurkan Motor Baru Bergaya Scrambler

Akan tetapi, ketika sudah melakukan perluasan jaminan ada beberapa dokumen yang harus disiapkan guna mengklaim kerugian sebagian dan total. Lantas apa saja?

Dikutip dari laman pusatasuransi.com, beberapa dokumen pendukung klaim seperti laporan kerugian termasuk kronologi kejadian yang wajib dibuat untuk klaim asuransi. 

"Semua sudah tertera di pusat asuransi, jadi tinggal melengkapi dokumen," kata Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra saat dihubungi OtoRider.

Ada beberapa dokumen lain yang juga harus disiapkan. Di antaranya meliputi polis, endosemen, Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomer Kendaraan, dan Kartu Tanda Penduduk tertanggung yang semua berbentuk fotokopi. "Terpenting itu lapor dahulu, kalau bencana alam seperti ini pasti akan fleksibel," tambahnya. 

   Baca Juga: Mencoba Uji Emisi Motor di Planet Ban

Dari sisi kerugian total, dokumen yang Anda harus siapkan tak jauh berbeda, yakni laporan kerugian termasuk kronologis kejadian, dokumen asli, polis, sertifikat endosemen, Surat Tanda Nomor Kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, faktur pembelian, blanko kwitansi, dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditandatangani tertanggung. 

Perlu diketahui, dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk Kendaraan Bermotor diplomatik atau badan internasional. Nah, jika Anda terdampak bisa melakukan hal di atas.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Beli Honda New Vario 125 Dapat Gembok Merah Anti Maling, Bikin Pencuri Motor Kesulitan

#2

Biaya Perpanjangan SIM C Tahun 2026, Segini Total yang Harus Dibayar

#3

Benarkah Opsen Pajak Naikkan Harga Motor? Ini Penjelasan Main Dealer Honda

#4

WMS Luncurkan All New Honda Vario 125 di Jakarta–Tangerang, Ini Harganya

#5

Promo Honda Vario 125 Model Lama, Diskon Hingga Rp 1,2 Juta

Terbaru

Sport| 1 jam yang lalu

Valentino Rossi : 2026 Masa Transisi, Bagnaia dan Martin Akan Berjaya

Valentino Rossi menanggapi musim balap 2026, menurutnya banyak ‘bintang balap’ akan memberikan kejutan setelah di musim balap lalu tak terlalu gemilang.

Berita| 2 jam yang lalu

Fakta Mengejutkan: Satu Keluarga di Jakarta Bisa Punya Dua hingga Tiga Motor

Warga Jakarta rata-rata memiliki dua sepeda motor dalam satu keluarga. Wahana Honda mengungkap mayoritas pembeli motor adalah pemilik motor kedua dan ketiga.

Berita| 3 jam yang lalu

Yamaha LEXI LX 155 Hadir dengan Warna dan Grafis Baru di Awal 2026

Penyegaran ini dilakukan melalui peluncuran warna dan grafis baru di seluruh varian, mulai dari tipe tertinggi hingga versi standar.

Sport| 5 jam yang lalu

Ban Zeneos Dukung Aktivitas Bermotor di Sirkuit Mandalika

Kolaborasi ini ditujukan untuk menunjang kelancaran operasional sekaligus menghadirkan pengalaman berkendara di lintasan sirkuit yang dapat dinikmati masyarakat.

Berita| 8 jam yang lalu

Belum Wajib, Tapi Rem ABS Diproyeksikan Jadi Standar Motor di Indonesia

Kemenhub mendukung penggunaan rem ABS pada sepeda motor demi keselamatan. Wacana ABS wajib untuk semua motor di Indonesia kian menguat.

Beranda Trending Motor Listrik