Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Mau Klaim Asuransi Bencana Alam Gempa Bumi? Siapkan Dokumen Ini

Minggu, 27 November 2022
Afrizal Abdul Rahman

Beberapa dokumen penting wajib diberikan untuk klaim asuransi.

Perluasan jaminan asuransi bisa membuat kendaraan yang terdampak bencana alam gempa bumi dapat diklaim. Namun, ketika tak ada perluasan, maka asuransi tidak bisa diklaim. 

Hal tersebut tertuang berdasarkan aturan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia pada Bab II Pengecualian Pasal 3.3. Dalam aturan tersebut menjelaskan penyebab kerusakan kendaraan berupa banjir hingga gempa bumi merupakan salah satu faktor yang tidak bisa diklaim asuransi.

   Baca Juga: BSA Luncurkan Motor Baru Bergaya Scrambler

Dikutip dari laman pusatasuransi.com, beberapa dokumen pendukung klaim seperti laporan kerugian termasuk kronologi kejadian yang wajib dibuat untuk klaim asuransi. 

"Semua sudah tertera di pusat asuransi, jadi tinggal melengkapi dokumen," kata Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra saat dihubungi OtoRider.

Ada beberapa dokumen lain yang juga harus disiapkan. Di antaranya meliputi polis, endosemen, Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomer Kendaraan, dan Kartu Tanda Penduduk tertanggung yang semua berbentuk fotokopi. "Terpenting itu lapor dahulu, kalau bencana alam seperti ini pasti akan fleksibel," tambahnya. 

   Baca Juga: Mencoba Uji Emisi Motor di Planet Ban

Dari sisi kerugian total, dokumen yang Anda harus siapkan tak jauh berbeda, yakni laporan kerugian termasuk kronologis kejadian, dokumen asli, polis, sertifikat endosemen, Surat Tanda Nomor Kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, faktur pembelian, blanko kwitansi, dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditandatangani tertanggung. 

Perlu diketahui, dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk Kendaraan Bermotor diplomatik atau badan internasional. Nah, jika Anda terdampak bisa melakukan hal di atas.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Harga Masih Mahal, Motor Listrik Honda Belum Dapat Subsidi

#2

FOTO: Honda CUV e:, Motor Listik Honda Paling Kencang

#3

FOTO: Honda ICON e: Motor Listrik untuk Urban Lifestyle

#4

Catat 14 Pelanggaran yang Jadi Fokus Operasi Zebra 2024

#5

Marc Marquez: Saatnya Istirahat dan Isi Ulang Tenaga

Terbaru

Komunitas | 17 jam yang lalu

Jelang IMOS 2024, Ratusan Bikers Riuhkan Jamboride

Ajang riding bareng bertajuk Jamboride jadi salah satu rangkaian menyambut pameran Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2024 akan berlangsung akhir bulan ini.

Motor Listrik | 18 jam yang lalu

Honda Berkomitmen Produksi Motor Listrik Hingga 2030

Dengan komitmen untuk terus memproduksi sepeda motor listrik hingga 2030, Honda menunjukkan dedikasinya untuk mendukung lingkungan yang lebih bersih.

Tips & Modifikasi | 18 jam yang lalu

Jangan Asal Pencet Tombol Klakson di Sepeda Motor Anda!

Penggunaan klakson pada sepeda motor adalah bagian penting dari etika berkendara, penggunaannya yang tidak bijak dapat menyebabkan masalah di jalan.

Berita | 1 hari yang lalu

Kata Stylo Club Surabaya Soal Daihatsu Kumpul Sahabat

Stylo Club Surabaya menjadi salah satu dari 10 komunitas motor Honda yang hadir di gelaran Daihatsu Kumpul Sahabat Sidoarjo. Bagaimana harapan mereka?

Berita | 1 hari yang lalu

Harapan Komunitas Honda PCX 160 pada Daihatsu Kumpul Sahabat

Salah satu yang turut meramaikan adalah komunitas Honda PCX Club Indonesia (HPCI) chapter Sidoarjo. Lantas, bagaimana komentar komunitas terhadap acara ini?

Beranda Trending Motor Listrik