Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Mau Klaim Asuransi Bencana Alam Gempa Bumi? Siapkan Dokumen Ini

Minggu, 27 November 2022
Afrizal Abdul Rahman

Beberapa dokumen penting wajib diberikan untuk klaim asuransi.

Perluasan jaminan asuransi bisa membuat kendaraan yang terdampak bencana alam gempa bumi dapat diklaim. Namun, ketika tak ada perluasan, maka asuransi tidak bisa diklaim. 

Hal tersebut tertuang berdasarkan aturan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia pada Bab II Pengecualian Pasal 3.3. Dalam aturan tersebut menjelaskan penyebab kerusakan kendaraan berupa banjir hingga gempa bumi merupakan salah satu faktor yang tidak bisa diklaim asuransi.

   Baca Juga: BSA Luncurkan Motor Baru Bergaya Scrambler

Dikutip dari laman pusatasuransi.com, beberapa dokumen pendukung klaim seperti laporan kerugian termasuk kronologi kejadian yang wajib dibuat untuk klaim asuransi. 

"Semua sudah tertera di pusat asuransi, jadi tinggal melengkapi dokumen," kata Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra saat dihubungi OtoRider.

Ada beberapa dokumen lain yang juga harus disiapkan. Di antaranya meliputi polis, endosemen, Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomer Kendaraan, dan Kartu Tanda Penduduk tertanggung yang semua berbentuk fotokopi. "Terpenting itu lapor dahulu, kalau bencana alam seperti ini pasti akan fleksibel," tambahnya. 

   Baca Juga: Mencoba Uji Emisi Motor di Planet Ban

Dari sisi kerugian total, dokumen yang Anda harus siapkan tak jauh berbeda, yakni laporan kerugian termasuk kronologis kejadian, dokumen asli, polis, sertifikat endosemen, Surat Tanda Nomor Kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, faktur pembelian, blanko kwitansi, dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditandatangani tertanggung. 

Perlu diketahui, dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk Kendaraan Bermotor diplomatik atau badan internasional. Nah, jika Anda terdampak bisa melakukan hal di atas.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Pengembangan Industri Baterai Lokal, Gandeng Institusi Akademik

#4

Stefan Bradl Turun di Final MotoGP 2024, Pakai Livery 2025?

#5

Dunia Balap Motor Berduka, Juara Nasional Hokky Krisdianto Meninggal Dunia

Terbaru

Berita | 1 jam yang lalu

Ini Deretan Motor yang Bisa Test Ride di GJAW 2024

Dengan keberagaman merek dan model yang hadir, GJAW 2024 memberikan banyak pilihan bagi pengunjung untuk memilih sepeda motor.

Berita | 3 jam yang lalu

GJAW 2024 Tawarkan Pengalaman Test Ride Motor Terbaru, Ini Caranya

Bagi Anda yang berencana hadir, jangan lewatkan kesempatan untuk mencoba langsung sepeda motor idaman di Gaikindo Jakarta Auto Week 2024.

Berita | 5 jam yang lalu

Apakah Harga Motor Bekas Terpengaruh dengan PPN Naik Menjadi 12 Persen?

Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 adalah tantangan sekaligus peluang, tergantung bagaimana pelaku pasar beradaptasi dengan perubahan kebijakan ini?

Berita | 6 jam yang lalu

Resmi Digelar, Segini Harga Tiket MUF GJAW 2024

Mandiri Utama Finance (MUF) GAIKINDO Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 resmi terselenggara pada Jumat (22/11) hingga Minggu (1/12) di ICE BSD.

Komunitas | 8 jam yang lalu

Komunitas Komentari New Honda Scoopy 2024, Apa Katanya?

Acara ini turut dihadiri oleh komunitas Scoopy Modification Style Bali. Lantas, bagaimana komentar komunitas terkait kehadiran New Honda Scoopy 2024?

Beranda Trending Motor Listrik