Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyatakan lulus uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK yang berlaku mulai Desember 2022 akan menyasar mobil dan sepeda motor. Aturan tersebut tercantum dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.
Oleh sebab itu, para pemilik kendaraan bermotor terutama yang usia kendaraannya lebih dari tiga tahun wajib melakukan uji emisi. OtoRider pun berkesempatan melakukan uji emisi di Planet Ban, yang mana bisa menurunkan kadar emisi setelah diservis.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Kendaraan Tak Ikut Uji Emisi Bisa Ditilang
Ternyata proses uji emisi yang dilakukan di motor tidak ada bedanya dengan mobil. Sebelumnya motor dicek dulu berapa kadar emisinya, setelah motor dilakukan servis baru dicek kembali.
"Caranya cukup hidupkan motor dan pastikan mesin sudah beroperasi dalam suhu ideal. Nanti akan ada alat yang dimasukan ke dalam knalpot motor dan untuk biaya gratis sudah termasuk dalam servis," ujar Fajryan, Kepala Toko Planet Ban Kebon Jeruk di Depok, Kamis (24/11).
Ia juga memberi tahu standar motor lulus uji emisi. Pada motor 2-Tak yang diproduksi di bawah 2010, CO² harus di bawah 4,5 persen dan memiliki HC 12.000 ppm. Sedangkan, motor 4-Tak yang diproduksi di bawah 2010, memiliki CO² maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm, dan motor yang diproduksi di atas 2010, baik 2-Tak maupun 4-Tak, untuk lulus uji emisi memiliki CO² maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
Baca Juga: Enggak Mahal, Ini Cara Planet Ban Memaksimalkan Performa Motor
Terbukti setelah servis, motor yang sebelumnya memiliki CO² 0,80% menjadi 0,50% dan HC 498 ppm menjadi 137 ppm. Pengukuran sendiri berlangsung cepat, tidak lebih dari 5 menit hingga angka di mesin terlihat stabil dan tidak banyak berubah. Terakhir, petugas akan mencetak hasilnya dalam bentuk struk yang akan dipakai untuk bukti pencetakan sertifikat jika lolos uji emisi.
Uji emisi memberikan informasi sebenarnya tentang kondisi kendaraan dan efektivitas pembakaran bahan bakar dalam mesin kendaraan. Kendaraan bermotor yang memenuhi ketentuan emisi menujukkan dalam kondisi prima dan laik jalan.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa uji emisi kendaraan adalah bentuk kontribusi masyarakat terhadap pengendalian pencemaran udara. Lulus uji emisi sama dengan mengurangi beban pencemaran udara dari sisa gas buang kendaraan bermotor.