Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Supaya Garansi Motor Tidak Hangus, Hindari Modifikasi Bagian Ini

Minggu, 18 September 2022
Ruslan Abdul Gani

Modifikasi motor saat ini sudah sangat lazim dilakukan oleh para pemiliknya. Mulai dari yang hanya modifikasi di area kaki-kaki hingga bagian lainnya. Namun, pemilik motor baru tak boleh asal saat melakukan modifikasi. Hal tersebut karena bisa berdampak pada hilangnya garansi dari pabrikan.

“Kini modifikasi adalah hal wajib bagi penggemar roda dua. Namun, pastikan modifikasi tidak menghilangkan garansi, khususnya motor baru karena modifikasi yang sebabkan kerusakan tidak bisa diklaim. Pada dasarnya semua produk yang dipasarkan telah melewati pengembangan terbaik,” jelas Head of Technical Department PT Wahana Makmur Sejati (WMS), Evi Haryadi dalam keterangan tertulis.

   Baca Juga: Berburu Yamaha Fazzio Hybrid-Connected? Ini Harga Terbarunya

Lalu, bagian apa yang mendapat garansi? Hampir seluruh bagian seperti kelistrikan, rangka, dan mesin motor Honda baru bergaransi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pastikan konsumen tidak melakukan penggantian berbagai komponen kelistrikan dan mesin yang berpotensi menghilangkan beberapa garansi.

Salah satu contoh hilangnya garansi kelistrikan adalah mengganti remote after market dan memotong kabel atau menambahkan komponen yang tidak sesuai dengan standar pabrikan. Sedangkan, contoh bagian mesin ialah penggunaan oli selain yang sudah direkomendasikan atau melakukan paket bore up after market dengan tujuan menambah performa mesin.

   Baca Juga: Tiga Motor yang Bisa Dijajal Langsung di GIIAS Surabaya 2022

Selain mengubah, mengganti atau memodifikasi di luar standar rekomendasi pabrik, terdapat juga syarat ketentuan yang wajib diketahui konsumen. Garansi atau klaim bagian kelistrikan adalah satu tahun atau 10.000 km, bagian mesin tiga tahun atau 30.000 km, dan komponen PGM-FI lima tahun atau 50.000 km. Jika melampaui batas waktu atau jarak tempuh, dipastikan klaim akan hangus.

“Percayakan untuk melakukan perbaikan dan perawatan hanya di jaringan resmi AHASS Jakarta-Tangerang. Seluruh peralatan, suku cadang hingga mekanik dipastikan sesuai standar Honda. Selain itu, pekerjaan yang dilakukan AHASS juga akan dapatkan garansi untuk konsumen,” kata Evi Haryadi.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Motor Listrik | 3 jam yang lalu

Gandeng Hyundai dan IBC, Gesits Siap Hadirkan Motor Listrik Murah

Motor Listrik | 4 jam yang lalu

Banjir Hebat, Seri MotoGP di Kazakhstan Ditunda

Berita | 5 jam yang lalu

Bersiap! Pertalite Akan Diganti dengan Bioetanol

Motor Listrik | 11 jam yang lalu

Jokowi: Indonesia Baru Bisa Produksi Motor Listrik 100 Ribu Unit

Motor Listrik | 12 jam yang lalu

Selain Jakarta, Pameran Kendaraan Listrik Hadir di Surabaya dan Medan
Beranda Trending Motor Listrik