Bagi warga Depok, Jawa Barat dan sekitarnya yang mau melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa mendatangi lokasi SIM Keliling. Jadwal SIM Keliling pada hari ini, Selasa (4/7) akan ada di dua lokasi.
Lokasi SIM Keliling yang pertama berada di Pos Lantas Kukusan, Jalan Kukusan, Beji. Sedangkan, lokasi kedua di Ex Ramayana, Jalan Raya Bogor, Cimanggis.
Baca Juga: Bolehkah Rantai Motor Dilumasi Pakai Oli?
Apabila masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru. Untuk persyaratan yang harus dibawa adalah KTP asli dan fotocopy, SIM asli yang masih berlaku, hasil tes psikologi SIM serta surat keterangan sehat.
Baca Juga: Harga Yamaha NMax Bekas Keluaran 2020 Tembus Rp 20 Jutaan
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A. Sementara untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp 75.000.