Korlantas Polri terus mengembangkan teknologi alat pendukung tilang elektronik untuk menindak para pengendara yang nakal dan tidak patuh aturan lalu lintas. Salah satu inovasi yang dilakukan ialah uji coba sistem ETLE Portable
"Kami akan terus berinovasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan budaya tertib berlalu lintas," jelas Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Aan Suhanan dikutip dari Polri.go.id.
Baca Juga: Detail Spesifikasi Lengkap Yamaha Grand Filano Hybrid-Connected
Aan Suhanan mengatakan ETLE Portable ini bisa mengenali nama pelanggar lalu lintas berikut alamatnya. Sebab, kamera tilang tersebut sudah dilengkapi fitur Artificial Intelligence (AI) untuk mendeteksi wajah dan jenis pelanggarannya.
“Adapun pelanggaran yang terdeteksi di antaranya ganjil-genap, pengendara sepeda motor tanpa helm, melawan arus, tidak menaati marka jalan, penggunaan handphone serta tidak menggunakan sabuk pengaman. Nama dan alamatnya bisa dikenali sehingga dapat meningkatkan disiplin para pengguna jalan," jelas Aan.
Baca Juga: Usung Tema Keluarga, Yamaha Gelar FreeGo Family Day
Rekaman atau tangkapan gambar yang didapat ETLE Portable, akan terkoneksi ke data base Korlantas Polri untuk kemudian dikonfirmasi kembali sebelum pada akhirnya pengendara terkait dikirimkan surat tilang elektronik sesuai data di STNK-nya.