Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Mau Bikin Motor Custom? Kini Sudah Tidak Perlu Khawatir

Sabtu, 21 Oktober 2023
Gemilang Isromi Nuar

OTORIDER - Dalam memodifikasi motor sering kali dinilai menyalahi aturan yang berlaku, baik itu tentang keamanan maupun tidak sesuai aturan pemerintah. Namun, kini bagi para pecinta otomotif sekaligus pelaku kustomisasi mobil atau motor, telah keluar Peraturan Menteri Perhubungan RI No.45/2023 Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Dalam pelaksanaanya setiap kendaraan bermotor yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan kustomisasi. Tentunya harus ada persyaratan dan ketentuan yang harus diikuti jika ada perubahan spesifikasi pada kendaraan dari kondisi standar pabrikan.

"Di dalamnya mencakup persyaratan teknis, administratif, keselamatan/safety yang sudah mengakomodir dan memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku usaha kustom. Di antaranya pada rangka landasan, toleransi perubahan jarak sumbu roda, perubahan motor penggerak, dan beberapa hal lainnya. Kriteria kendaraan kustomisasi dengan penetapan minimum kombinasi perubahan spesifikasi teknis utama dan persyaratan teknis yang diatur dalam Permen ini sudah tepat, sehingga dapat membedakan Permen ini dengan peraturan lainnya," kata Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo di Jakarta, Rabu (18/10).

"IMI akan menjadi mitra strategis bagi Kementerian Perhubungan untuk mensosialisasikan Permen tersebut kepada seluruh stakeholder mulai dari pihak terkait maupun pelaku usaha. Sekaligus memberikan pembinaan kepada seluruh pelaku usaha kustomisasi kendaraan dalam menjaga Permen tersebut agar dapat terlaksana dan diterapkan dengan baik," jelas Bamsoet.

Tapi sebagai pemilik kendaraan kustom, Anda juga harus tahu soal batas atau ruang kreatifitas terutama untuk aspek keamanan. Salah satunya soal suara knalpot, perlu diukur sesuai aturan yang ditentukan.

“Kalau suara dari knalpot harus jelas aturannya, berapa desibel untuk mengukur suara dari knalpot. Apakah ada alat untuk mengukurnya? Menurut saya jangan sampai undang-undang itu mematikan kreatifitas,” ujar Vice President Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia Chapter Jakarta, Faiz Yusi di Jakarta, Kamis (19/10).

Ia juga menyampaikan, jika sudah dijadikan peraturan menteri harus disosialisasikan terlebih dahulu. “Mungkin bisa diberikan edukasi, atau sosialisasi bagaimana para builder konsentrasi terhadap keamanan, karena ada kustom yang ekstrem yang belum tentu safety," papar Faiz. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 1 jam yang lalu

Memiliki Pembaruan, Ini Detail Spesifikasi Vespa Primavera 2024

Berita | 1 jam yang lalu

Daftar Pilihan Warna Lengkap Yamaha FreeGo 125 2024

Berita | 2 jam yang lalu

Harga Honda PCX160 per Mei 2024, Pilih CBS atau ABS?

Sport | 2 jam yang lalu

Bagnaia Percaya Diri Jelang MotoGP Prancis

Motor Listrik | 8 jam yang lalu

Ini Kata Produsen, Alasan Motor Listrik Belum Begitu Diminati
Beranda Trending Motor Listrik