Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Mengendarai Motor Menggunakan Headset Bisa Ditilang?

Rabu, 25 Januari 2023
Gemilang Isromi Nuar

Adakalanya saat mengendarai motor sendirian Anda merasa jenuh. Untuk itu, mendengarkan musik lewat headset atau earphone menjadi salah satu cara yang sering dilakukan pengendara motor. Namun, hal ini dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas.

Hal tersebut karena menggunakan headset ketika berkendara untuk mendengar musik atau menelpon adalah aktivitas berbahaya yang rawan mengalami kecelakaan hingga merugikan orang lain.

"Menggunakan headset ketika berkendara untuk mendengar musik atau berbicara dengan orang lain lewat ponsel sangat dilarang karena sesungguhnya ini sangat berbahaya," tulis Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan dalam Instagram resminya, Selasa (24/1).

   Baca Juga: Kenali! Beberapa Penyebab Rotor Sensor Motor Alami Masalah

Selain membuat konsentrasi hilang dan tidak dapat mendengar suara klakson pengendara lain, penggunaan headset bisa ditilang polisi. Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 283.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis bunyi pasal tersebut.

   Baca Juga: Konsumen Keluhkan Beli Yamaha Fazzio Secara Cash Dipersulit Diler

Dengan adanya undang-undang tersebut, dipastikan menggunakan headset saat berkendara sembari menelepon atau mendengarkan musik bisa dikenakan pidana.

Walaupun tidak terkena tilang melalui ETLE saat menggunakan headset, tapi saat ini polisi telah kembali melakukan tindakan tilang manual dimana bisa menindak langsung bagi pengendara yang memakainya.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 4 jam yang lalu

Alasan Harga Motor Harley-Davidson Naik di Tahun Ini

Berita | 8 jam yang lalu

Spesifikasi dan Harga Motor Harley-Davidson Tahun 2024

Berita | 1 hari yang lalu

Update Harga Terbaru Honda Stylo 160 per Mei 2024

Berita | 1 hari yang lalu

Detail Spesifikasi Lengkap Vespa Sprint 2024

Berita | 2 hari yang lalu

Punya Kelir Anyar, Berikut Spesifikasi Honda Super Cub C125 2024
Beranda Trending Motor Listrik