Adakalanya saat mengendarai motor sendirian Anda merasa jenuh. Untuk itu, mendengarkan musik lewat headset atau earphone menjadi salah satu cara yang sering dilakukan pengendara motor. Namun, hal ini dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas.
Hal tersebut karena menggunakan headset ketika berkendara untuk mendengar musik atau menelpon adalah aktivitas berbahaya yang rawan mengalami kecelakaan hingga merugikan orang lain.
"Menggunakan headset ketika berkendara untuk mendengar musik atau berbicara dengan orang lain lewat ponsel sangat dilarang karena sesungguhnya ini sangat berbahaya," tulis Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan dalam Instagram resminya, Selasa (24/1).
Baca Juga: Kenali! Beberapa Penyebab Rotor Sensor Motor Alami Masalah
Selain membuat konsentrasi hilang dan tidak dapat mendengar suara klakson pengendara lain, penggunaan headset bisa ditilang polisi. Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 283.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis bunyi pasal tersebut.
Baca Juga: Konsumen Keluhkan Beli Yamaha Fazzio Secara Cash Dipersulit Diler
Dengan adanya undang-undang tersebut, dipastikan menggunakan headset saat berkendara sembari menelepon atau mendengarkan musik bisa dikenakan pidana.
Walaupun tidak terkena tilang melalui ETLE saat menggunakan headset, tapi saat ini polisi telah kembali melakukan tindakan tilang manual dimana bisa menindak langsung bagi pengendara yang memakainya.