Tidak hanya menyasar mobil, pengguna motor juga akan dikenakan tarif jika melewati Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jakarta. "Dalam usul kami, di dalam usulannya roda dua," kata Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Senin (15/1).
Rencana Penerapan Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jakarta sudah diwacanakan sejak Gubernur Sutiyoso dengan terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2007 tentang Pola Transportasi Makro. Tidak hanya menyasar mobil, pengguna motor juga akan dikenakan tarif jika melewati jalan ini.
Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana kembali menerapkan kebijakan jalan berbayar secara elektronik. Sebelum Jakarta, kota-kota dari seluruh dunia juga lebih dahulu menerapkan ERP, kebijakan dan tarifnya pun berbeda-beda.
Sementara itu di Stockholm (Swedia), ERP dikenakan pada kendaraan yang memasuki Stokholm. Kebijakan ini dinamai Stockholm Congestion Tax (SCT) dan berlaku efektif 1 Agustus 2007 setelah 7 bulan melalui uji coba. Jenis pemungutan congestion charging dengan 18 titik pembayaran. Tarif yang dikenakan antara 1,40 USD - 2,85 USD dan beroperasi mulai pukul 06.30 hingga 18.29 dari Senin hingga Jumat, kecuali Juli. Pemasukan bruto per tahun mencapai 125 juta USD dan biaya operasional 23 juta USD (18 persen). Kebijakan ini berimbas pada terjadinya penurunan lalu lintas peak 25 persen dan kondisi off peak sebesar 20 persen.
Baca Juga: Bukan Rp 5 Ribu, Tarif Jalan Berbayar Jakarta Harusnya Rp 75 Ribu
Beralih ke London (Inggris). Kebijakan ini digagas pada 1964 oleh Ahli Ekonomi, Robert Smith dengan konsep road charging dan dimulai 17 Februari 2003 oleh Walikota London, Kenneth Robert Livingstone (2000-2008). Jenis pemungutan congestion charging di semua kawasan atau area. Tarif yang dikenakan antara 13,60 USD - 18,20 USD dan beroperasi mulai pukul 06.30 hingga 18.00. Pemasukan bruto per tahun 450 juta USD dan biaya operasional 300 juta USD (67 persen). Terjadi penurunan lalu lintas pada peak dan off peak sebesar 20 persen.
Singapura adalah negara pertama yang mengaplikasikan ERP pada 1998 yang awalnya disebut urban road user charging. Sebelum ERP, Singapura menggunakan Area-Licensing Scheme (ALS). Pada 1998, ALS diganti dengan Electronic Road Pricing (ERP). Jenis pemungutan congestion charging di 42 titik pembayaran. Tarif yang dikenakan antara 0,40 USD - 6,20 USD serta beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 21.30, dan tarif bisa berubah sesuai dengan jam. Pemasukan bruto per tahun 65 juta USD dan biaya operasional 12,25 juta USD (19 persen). Terjadi penurunan lalu lintas pada peak dan off peak sebesar 25 persen.
Baca Juga: Pemotor Masih Bisa Tenang, Jalan Berbayar Jakarta Butuh Proses Lama
Namun, bagi Pengamat Transportasi dan Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno untuk Jakarta jika ingin benar-benar mengatasi kemacetan sebaiknya diberi tarif tinggi. "Tarif yang dikenakan bisa ditinggikan lagi, tarif Rp 5 ribu - Rp 20 ribu masih terlalu rendah (batas tertinggi bisa mencapai Rp 75 ribu). Tujuannya, agar ada efek jera menggunakan kendaraan pribadi secara berlebihan di jalan umum," ujar Djoko saat dihubungi OtoRider, Selasa (17/1).