Pemotor Masih Bisa Tenang, Jalan Berbayar Jakarta Butuh Proses Lama
Sejauh ini pembahasan masih jauh dari selesai untuk menjadi Pergub atau Kepgub dan dikoordinasikan dengan Pemerintah Pusat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana kembali menerapkan kebijakan jalan berbayar secara elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang ditetapkan, motor juga terkena imbas kebijakan ini.
"Jalur sepeda yang tersedia dalam Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik tetap beroperasi dan dapat dilewati oleh sepeda termasuk sepeda listrik tanpa dikenakan Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik," tulis Pasal 11 ayat (4).
Mengacu pada pasal tersebut, artinya hanya sepeda listrik saja yang bisa beroperasi tanpa harus membayar untuk melintasi jalan berbayar tersebut. Adapun usulan tarif, Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besarannya berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas.
Baca Juga: Muncul Wacana Jalan Berbayar, Apakah Motor Termasuk?
Namun, tampaknya pengguna jalan DKI Jakarta masih bisa sedikit lega. Pasalnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memberi sinyal kebijakan jalan berbayar elektronik masih lama diterapkan, karena ada tujuh tahapan hingga diterapkan.
"Ya masih proses, lama kan prosesnya ada tujuh tahapan," kata Heru di Balai Kota Jakarta, Senin (16/1).
Ia menambahkan, sejauh ini pembahasan masih jauh dari selesai untuk menjadi Pergub atau Kepgub dan dikoordinasikan dengan Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Januari 2023, Berikut Pilihan Model dan Harga Baru Motor Matic Suzuki
Nantinya, jalan ERP yang bakal diterapkan di Jakarta ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- Memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.
- Memiliki 2 jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 jalur.
- Hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.
- Tersedia jaringan dan pelayanan Angkutan Umum dalam trayek yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan kriteria tersebut, terdapat 25 ruas jalan yang akan menerapkan ERP.