Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Hindari Masalah, Ini Cara Blokir STNK Kendaraan Bermotor

Dipublikasikan : Selasa, 24 September 2024 06:00

Saat kehilangan atau pencurian, pemilik kendaraan perlu melakukan blokir STNK. Ada dua cara yaitu secara offline dan juga online.

Ilustrasi STNK kendaraan bermotor.
Ilustrasi STNK kendaraan bermotor.

OTORIDER - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Namun, dalam situasi tertentu seperti kehilangan atau pencurian, pemilik kendaraan perlu melakukan blokir STNK untuk mencegah penyalahgunaan.

Ada dua cara dalam melakukan pemblokiran STNK kendaraan, yakni offline dan online. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk memblokir STNK motor dikutip dari Humas Pajak Jakarta.

Siapkan Dokumen Penting

Blokir Secara Offline

Jika dilakukan offline dapat mengunjungi kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) di daerah Anda. Pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan dan nantinya akan diminta untuk mengisi formulir permohonan blokir STNK. Pastikan semua informasi yang diisi akurat dan sesuai dokumen yang ada.

Blokir Secara Online

  1. Buka Website Resmi
    Kunjungi situs web resmi di https://pajakonline.jakarta.go.id.
  2. Registrasi Akun
    Lakukan registrasi dengan menggunakan NIK KTP pemilik kendaraan. Pastikan data yang dimasukkan akurat untuk menghindari masalah di kemudian hari.
  3. Akses Menu PKB
    Setelah registrasi, klik menu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang tersedia di halaman utama.
  4. Pilih Menu Pelayanan
    Selanjutnya, klik menu Pelayanan untuk melihat berbagai layanan yang tersedia.
  5. Pilih Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
    Temukan dan pilih opsi Blokir Kendaraan dari daftar layanan yang ada.
  6. Masukkan Nomor Kendaraan
    Pilih nomor kendaraan yang ingin Anda blokir. Pastikan nomor yang dimasukkan sesuai dengan STNK yang Anda miliki.
  7. Unggah Dokumen Pendukung
    Unggah semua dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, STNK, dan bukti laporan kehilangan (jika ada).
  8. Kirim Permohonan
    Setelah semua informasi dan dokumen terunggah, klik Kirim untuk mengajukan permohonan blokir STNK.
  9. Cek Status Pemblokiran
    Status pemblokiran akan dikirim melalui email atau dapat dilihat di kolom PKB pada akun Anda. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, Anda bisa menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di nomor 1500177.

Memblokir STNK kendaraan adalah langkah penting untuk melindungi hak kepemilikan Anda. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa kendaraan Anda aman dari penyalahgunaan. Selalu simpan dokumen kendaraan Anda dengan baik untuk menghindari masalah di kemudian hari. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pilihan Harga Yamaha NMAX 155 Desember 2025, dari Neo hingga Turbo Tech MAX Ultimate

#2

Polytron Akui Fox-350 Masih Inden, Produksi Siap Ditingkatkan

#3

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Honda yang Meluncur Sepanjang Tahun

#4

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#5

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

Terbaru

Komunitas| 6 menit yang lalu

Serunya Ajang MOTION Jakarta, Satukan Riding Experience, Komunitas dan Lifestyle

MOTION Jakarta dirancang untuk mendekatkan pengalaman Motoplex kepada masyarakat urban dengan ritme dan preferensi berbeda.

Berita| 2 jam yang lalu

FOTO: Serunya Ajang Yamaha Rev Festival 2025

Pada hari pertama, Jumat (20/12), pengunjung disuguhkan kegiatan olahraga dan hiburan. Termasuk hadirnya kontes modifikasi.

Berita| 3 jam yang lalu

Yamaha Siapkan Lebih dari 500 Bengkel Jaga Selama Libur Nataru

Untuk mendukung kenyamanan dan keamanan berkendara selama libur panjang, Yamaha menghadirkan lebih dari 500 Bengkel Jaga Nataru.

Berita| 23 jam yang lalu

Bengkel Points Jadi One Stop Loyalty App, Niterra Perluas Jaringan Distribusi

PT Niterra Mobility Indonesia memperluas jaringan distribusi melalui aplikasi Bengkel Points dengan menambahkan brand Mitsuboshi dan Aisin.

Berita| 1 hari yang lalu

QJMotor Fort 125N Pakai Hybrid Untuk Saingi Suzuki Burgman Street 125EX

QJMotor Fort 135 ini didesain untuk dalam kota dan perjalanan jarak jauh. Mirip Suzuki Burgman Street 125EX di Indonesia.

Beranda Trending Motor Listrik