Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Hindari Masalah, Ini Cara Blokir STNK Kendaraan Bermotor

Selasa, 24 September 2024
Gemilang Isromi Nuar

Saat kehilangan atau pencurian, pemilik kendaraan perlu melakukan blokir STNK. Ada dua cara yaitu secara offline dan juga online.

Ilustrasi STNK kendaraan bermotor.

OTORIDER - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Namun, dalam situasi tertentu seperti kehilangan atau pencurian, pemilik kendaraan perlu melakukan blokir STNK untuk mencegah penyalahgunaan.

Ada dua cara dalam melakukan pemblokiran STNK kendaraan, yakni offline dan online. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk memblokir STNK motor dikutip dari Humas Pajak Jakarta.

Siapkan Dokumen Penting

Blokir Secara Offline

Jika dilakukan offline dapat mengunjungi kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) di daerah Anda. Pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan dan nantinya akan diminta untuk mengisi formulir permohonan blokir STNK. Pastikan semua informasi yang diisi akurat dan sesuai dokumen yang ada.

Blokir Secara Online

  1. Buka Website Resmi
    Kunjungi situs web resmi di https://pajakonline.jakarta.go.id.
  2. Registrasi Akun
    Lakukan registrasi dengan menggunakan NIK KTP pemilik kendaraan. Pastikan data yang dimasukkan akurat untuk menghindari masalah di kemudian hari.
  3. Akses Menu PKB
    Setelah registrasi, klik menu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang tersedia di halaman utama.
  4. Pilih Menu Pelayanan
    Selanjutnya, klik menu Pelayanan untuk melihat berbagai layanan yang tersedia.
  5. Pilih Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
    Temukan dan pilih opsi Blokir Kendaraan dari daftar layanan yang ada.
  6. Masukkan Nomor Kendaraan
    Pilih nomor kendaraan yang ingin Anda blokir. Pastikan nomor yang dimasukkan sesuai dengan STNK yang Anda miliki.
  7. Unggah Dokumen Pendukung
    Unggah semua dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, STNK, dan bukti laporan kehilangan (jika ada).
  8. Kirim Permohonan
    Setelah semua informasi dan dokumen terunggah, klik Kirim untuk mengajukan permohonan blokir STNK.
  9. Cek Status Pemblokiran
    Status pemblokiran akan dikirim melalui email atau dapat dilihat di kolom PKB pada akun Anda. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, Anda bisa menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di nomor 1500177.
Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Trending

#1

Benarkah Jaket Motor Tidak Boleh Dicuci? Ini Jawabannya

#2

Fenomena Melonjaknya Penjualan Motor Listrik Subsidi

#3

Spesifikasi Lengkap Polytron Fox 500, Ada Cruise Control

#4

Minat Motor Listrik Polytron Meningkat, Kuota Subsidi Habis

#5

Polytron Luncurkan Motor Listrik Fox 500, Bisa Tembus 130 Km/Jam

Terbaru

Berita | 5 jam yang lalu

Otomotif Pekan Ini: Jaket Motor, Polytron Fox 500, Vario 160

Motor Listrik | 9 jam yang lalu

Tak Perlu Dicas, Polytron Fox 500 Bisa Isi Daya Sendiri?

Sport | 10 jam yang lalu

Cuma Sehari, Bagnaia Kembali Tergusur dari Puncak Klasemen

Tips & Modifikasi | 12 jam yang lalu

Hindari Masalah, Ini Cara Blokir STNK Kendaraan Bermotor

Sport | 1 hari yang lalu

WSBK Italia 2024 Punya Tiga Kabar Menarik, Apa Saja?

Beranda Trending Motor Listrik