Hindari Masalah, Ini Cara Blokir STNK Kendaraan Bermotor
Saat kehilangan atau pencurian, pemilik kendaraan perlu melakukan blokir STNK. Ada dua cara yaitu secara offline dan juga online.
OTORIDER - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Namun, dalam situasi tertentu seperti kehilangan atau pencurian, pemilik kendaraan perlu melakukan blokir STNK untuk mencegah penyalahgunaan.
Ada dua cara dalam melakukan pemblokiran STNK kendaraan, yakni offline dan online. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk memblokir STNK motor dikutip dari Humas Pajak Jakarta.
Siapkan Dokumen Penting
- Sebelum memulai proses blokir, pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan atau surat kuasa disertai materai Rp10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan.
- Fotokopi STNK yang hilang.
- Bukti kepemilikan kendaraan (misalnya, BPKB).
- Laporan kehilangan dari pihak kepolisian (jika perlu).
Blokir Secara Offline
Jika dilakukan offline dapat mengunjungi kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) di daerah Anda. Pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan dan nantinya akan diminta untuk mengisi formulir permohonan blokir STNK. Pastikan semua informasi yang diisi akurat dan sesuai dokumen yang ada.
Blokir Secara Online
- Buka Website Resmi
Kunjungi situs web resmi di https://pajakonline.jakarta.go.id. - Registrasi Akun
Lakukan registrasi dengan menggunakan NIK KTP pemilik kendaraan. Pastikan data yang dimasukkan akurat untuk menghindari masalah di kemudian hari. - Akses Menu PKB
Setelah registrasi, klik menu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang tersedia di halaman utama. - Pilih Menu Pelayanan
Selanjutnya, klik menu Pelayanan untuk melihat berbagai layanan yang tersedia. - Pilih Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
Temukan dan pilih opsi Blokir Kendaraan dari daftar layanan yang ada. - Masukkan Nomor Kendaraan
Pilih nomor kendaraan yang ingin Anda blokir. Pastikan nomor yang dimasukkan sesuai dengan STNK yang Anda miliki. - Unggah Dokumen Pendukung
Unggah semua dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, STNK, dan bukti laporan kehilangan (jika ada). - Kirim Permohonan
Setelah semua informasi dan dokumen terunggah, klik Kirim untuk mengajukan permohonan blokir STNK. - Cek Status Pemblokiran
Status pemblokiran akan dikirim melalui email atau dapat dilihat di kolom PKB pada akun Anda. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, Anda bisa menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di nomor 1500177.