OTORIDER - SIM Internasional (International Driving Permit atau IDP) adalah dokumen penting bagi pengemudi yang berencana berkendara di luar negeri. SIM Internasional sendiri berfungsi sebagai terjemahan dari SIM nasional untuk mengemudi secara sah di banyak negara.
SIM Internasional di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berikut ini panduan dan syarat membuat SIM Internasional di Indonesia yang mempunyai masa berlaku selama tiga tahun, serta bisa dilakukan secara online di https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.
Dokumen persyaratan diunggah dengan format JPG/JPEG dan maksimal ukuran 500 KB:
1. Foto diri terbaru dengan syarat:
- Foto nampak 2 kancing kemeja.
- Warna latar belakang putih.
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih.
- Tidak menggunakan kacamata.
- Wajah menghadap kamera.
- Tidak menggunakan Kontak. lens/Softlens.
- Bukan Foto Hitam Putih.
- Tidak boleh terlihat gigi.
2. KTP.
3. KITAP (khusus WNA).
4. Paspor yang masih berlaku.
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan).
6. Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam.
7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan).
Untuk biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp250.000 dan perpanjangan Rp225.000. Hal itu sudah sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri.
Setelah mendapatkan SIM Internasional, perhatikan hal-hal berikut saat mengemudi di luar negeri:
Patuhi Aturan Lalu Lintas Lokal
Setiap negara memiliki peraturan lalu lintas yang berbeda. Pastikan mematuhi aturan setempat untuk menghindari masalah hukum.
Bawa SIM Nasional dan SIM Internasional
SIM Internasional hanya berfungsi sebagai terjemahan dari SIM nasional Anda. Selalu bawa SIM nasional Anda bersama SIM Internasional saat mengemudi. (*)