Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Panduan Lengkap Cara Membuat SIM Internasional, Mudah?

Sabtu, 31 Agustus 2024
Gemilang Isromi Nuar

SIM internasional diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Ilustrasi berkendara motor.

OTORIDER - SIM Internasional (International Driving Permit atau IDP) adalah dokumen penting bagi pengemudi yang berencana berkendara di luar negeri. SIM Internasional sendiri berfungsi sebagai terjemahan dari SIM nasional untuk mengemudi secara sah di banyak negara.

SIM Internasional di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Berikut ini panduan dan syarat membuat SIM Internasional di Indonesia yang mempunyai masa berlaku selama tiga tahun, serta bisa dilakukan secara online di https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.

Dokumen persyaratan diunggah dengan format JPG/JPEG dan maksimal ukuran 500 KB:

1. Foto diri terbaru dengan syarat:

2. KTP.
3. KITAP (khusus WNA).
4. Paspor yang masih berlaku.
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan).
6. Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam.
7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan).

Untuk biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp250.000 dan perpanjangan Rp225.000. Hal itu sudah sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri.

Setelah mendapatkan SIM Internasional, perhatikan hal-hal berikut saat mengemudi di luar negeri:

Patuhi Aturan Lalu Lintas Lokal

Setiap negara memiliki peraturan lalu lintas yang berbeda. Pastikan mematuhi aturan setempat untuk menghindari masalah hukum.

Bawa SIM Nasional dan SIM Internasional

SIM Internasional hanya berfungsi sebagai terjemahan dari SIM nasional Anda. Selalu bawa SIM nasional Anda bersama SIM Internasional saat mengemudi. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Trending

#1

FOTO: Charged Rimau S, Motor Listrik Paddock Ducati MotoGP

#2

Kuota Motor Listrik Subsidi Ada Lagi, Ini Alasannya

#3

Benarkah Jaket Motor Tidak Boleh Dicuci? Ini Jawabannya

#4

Fenomena Melonjaknya Penjualan Motor Listrik Subsidi

#5

Menangi MotoGP Misano 2024, Marquez: Gerimis Sangat Membantu

Terbaru

Motor Listrik | 5 jam yang lalu

Polytron Luncurkan Motor Listrik Fox 500, Bisa Tembus 130 Km/Jam

Berita | 8 jam yang lalu

Tiga Skuter Retro di Bawah Rp 20 Juta, Cocok Dimodif Kalcer

Berita | 10 jam yang lalu

QJMotor Siap Masuk Indonesia, Tantang Yamaha XMax 250

Tips & Modifikasi | 11 jam yang lalu

Enam Bagian Motor yang Perlu Dicek Pasca Touring, Apa Saja?

Tips & Modifikasi | 12 jam yang lalu

Benarkah Jaket Motor Tidak Boleh Dicuci? Ini Jawabannya

Beranda Trending Motor Listrik