Panduan Lengkap Cara Membuat SIM Internasional, Mudah?

Dipublikasikan : Sabtu, 31 Agustus 2024 13:00

SIM internasional diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Panduan Lengkap Cara Membuat SIM Internasional, Mudah?
Ilustrasi berkendara motor.
Ilustrasi berkendara motor.

OTORIDER - SIM Internasional (International Driving Permit atau IDP) adalah dokumen penting bagi pengemudi yang berencana berkendara di luar negeri. SIM Internasional sendiri berfungsi sebagai terjemahan dari SIM nasional untuk mengemudi secara sah di banyak negara.

SIM Internasional di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Berikut ini panduan dan syarat membuat SIM Internasional di Indonesia yang mempunyai masa berlaku selama tiga tahun, serta bisa dilakukan secara online di https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.

Dokumen persyaratan diunggah dengan format JPG/JPEG dan maksimal ukuran 500 KB:

1. Foto diri terbaru dengan syarat:

2. KTP.
3. KITAP (khusus WNA).
4. Paspor yang masih berlaku.
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan).
6. Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam.
7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan).

Untuk biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp250.000 dan perpanjangan Rp225.000. Hal itu sudah sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri.

Setelah mendapatkan SIM Internasional, perhatikan hal-hal berikut saat mengemudi di luar negeri:

Patuhi Aturan Lalu Lintas Lokal

Setiap negara memiliki peraturan lalu lintas yang berbeda. Pastikan mematuhi aturan setempat untuk menghindari masalah hukum.

Bawa SIM Nasional dan SIM Internasional

SIM Internasional hanya berfungsi sebagai terjemahan dari SIM nasional Anda. Selalu bawa SIM nasional Anda bersama SIM Internasional saat mengemudi. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Terungkap! Ini Alasan Tenaga Yamaha Gear Ultima Hybrid Lebih Kecil dari Gear 125

#2

Dari Belanja hingga Nanjak, Ini Kesan Test Ride Yamaha Gear Ultima Hybrid

#3

April 2025, Segini Harga Terbaru Honda Vario 125 dan Vario 160

#4

Mengenal Microsleep, Bahaya di Jalan Tanpa Disadari

#5

Jelang GP Qatar, Quartararo Tak Ingin Ada Ubahan di Motornya

Terbaru

Berita | 12 jam yang lalu

Cicip Deretan Motor Baru MForce Indonesia, Ada Apa Saja?

Pada Kamis (17/4), PT MForce Indonesia menggelar acara media gathering, sekaligus membuka sesi test ride pada beberapa line up terbaru mereka.

Berita | 13 jam yang lalu

Tengok Cicilan dan DP Honda CBR150R Baru di Bulan April 2025

Buat penggemar motor sport fairing, sosok Honda CBR150R 2025 bisa jadi opsi berkat beragamnya pilihan warna dari dua variannya, yakni Non ABS dan ABS.

Sport | 14 jam yang lalu

Gagal Podium di MotoGP Qatar, Alex Marquez Senang Tetap Raih Poin

Alex Marquez gagal meraih podium saat menjalani Race utama MotoGP Qatar pada akhir pekan lalu. Dalam balapan tersebut, ia finish di posisi keenam.

Berita | 15 jam yang lalu

Honda Revo Fit Jadi Motor Termurah AHM, Cicilannya Mulai Rp 700 Ribuan

Per bulan April 2025 ini, nyaris seluruh motor baru Honda dilepas dengan harga di atas Rp 18 juta. Tapi masih ada kok motor baru mereka yang dilepas dengan harga Rp 17 jutaan.

Berita | 16 jam yang lalu

Catat! Berikut Tanggal dan Lokasi Gelaran GIIAS 2025

Pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) bakal kembali terselenggara tahun ini. Lantas, kapan dan di mana GIIAS 2025 akan digelar?

Beranda Trending Motor Listrik