OTORIDER - Kabar baik bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia yang ingin touring ke luar negeri, mulai 1 Juni 2025 SIM Indonesia dapat digunakan di berbagai negara. Hal ini merupakan hasil dari perjanjian internasional dan langkah-langkah administratif yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
Namun, sejumlah negara-negara yang mengakui SIM Indonesia menjadi SIM Internasional baru berada di kawasan Asia Tenggara yaitu Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei, Singapura, Myanmar, dan Malaysia.
"Polri terus membenahi SIM di antaranya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM menandai kemajuan integrasi dokumen legalitas kendaraan dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP," kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari situs resmi Korlantas, Kamis (29/8).
- SIM format baru akan ada gambar kendaraan seperti mobil dan motor, sementara di format lama terdapat gambar pulau-pulau di Indonesia.
- SIM format baru berlaku untuk semua golongan kendaraan, mulai dari mobil, motor, bus, dan truk.
- SIM format baru digunakan sebagai tanda diakuinya SIM Indonesia di ASEAN. Selain itu, untuk format angka pada SIM tidak berubah dan biaya pengurusan juga tetap sama.
Pengakuan SIM Indonesia di luar negeri sendiri adalah terobosan besar yang akan mempermudah perjalanan internasional bagi pemegang SIM Indonesia. Dengan langkah ini, pemegang SIM dapat menikmati perjalanan ke berbagai negara tanpa harus khawatir tentang proses perizinan tambahan. (*)