Begini Cara Aman Menggunakan GPS Dari Tilang Polisi
Begini cara aman menggunakan GPS dari tilang polisi.
Merebaknya persoalan menggunakan Global Positioning System (GPS) untuk pengendara sepeda motor memicu perdebatan masyarakat hingga kini. Penggunaan GPS saat berkendara berakibat akan dikenakan sangsi polisi berupa tilang di tempat.
Hal ini berdasarkan hasil dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang larangan menggunakan GPS saat berkendara. Lalu bagaimana cara aman penggunaan GPS dari tilang polisi?
Dilansir dari Divisi Humas Polri, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, untuk menggunakan GPS, sebaiknya berhenti dahulu, kemudian lakukan pilihan tempat tujuan lalu boleh berjalan lagi sambil menggunakan GPS. Masih dalam penjelasan yang sama, untuk penggunaan GPS sambil mengendarai motor, maka pihak polisi akan menindak.
Alasannya, jika menggunakan GPS sambil berkendara akan menurunkan konsentrasi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. “Larangan yang berlaku adalah ketika menggunakan GPS saat mengendarai motor, atau mengoperasikan dan mengaktifkan dalam posisi kendaraan berjalan atau bergerak,” ujar Refdi Andri, Kakorlantas Polri.
Baca Juga : Daftar Harga Moto Guzzi Di Bulan Februari 2019 untuk Wilayah DKI Jakarta & Sekitarnya
Baca Juga : Daftar Harga Motor Peugeot Di Bulan Februari 2019 Untuk Wilayah DKI Jakarta & Sekitarnya
Refdi Andri menambahkan, jika pengendara harus menggunakan layanan aplikasi tersebut, maka pengendara harus mengaktifkannya terlebih dahulu sebelum mulai berjalan. Kemudian tentukan arah GPS sesuai dengan lokasi tujuan. "Jika ada pengendara yang menggunakan GPS dengan memegang ponsel, maka akan kami tindak tegas," bilangnya.
Sekadar catatan, bila dilihat dari aturan tersebut di atas, sebenarnya ada di dalam Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 UU 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi, setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.