Ini Dia Persyaratan Memperpanjang SIM C Online

Ini Dia Persyaratan Memperpanjang SIM C Online
Kamis, 24 September 2015 12:10
Danu P Dirgantoro

SIM online akan bisa dinikmati oleh riders di wilayah Jabodetabek mulai 27 September mendatang. Layanan yang hanya bisa untuk memperpanjang SIM C dan SIM A ini disebut-sebut sebagai upaya Ditlantas Polri memberikan pelayanan prima. Dengan sistem online ini harusnya bisa memangkas dan menghilangkan stigma masyarakat akan repotnya birokrasi pelayanan SIM. 

Lantas apa saja persyaratan bagi riders yang mau memeperpanjang SIM C nya secara online? 

Pertama perlu ditegaskan lagi, layanan ini hanya untuk memperpanjang SIM C dan SIM A. Bukan membuat SIM baru. Bagi yang baru mau bikin SIM ya tetap harus ke Samsat di wilayah Polda masing-masing. 

Para pemohon cukup membawa SIM lama dan KTP yang sudah menggunakan Nomer Induk Kependudukan e-KTP. Kemudian riders bisa datangi layanan Samsat atau SIM Keliling terdekat. 

Untuk tarif perpanjanag SIM C disinyalir tak ada perbedaan dengan memperpanjang tanpa online. Biaya 75 ribu rupiah dikenakan untuk memperpanjang SIM C, dan 80 ribu rupiah untuk perpanjang SIM A.

Satu lagi yang perlu diingat. SIM yang sudah keburu habis masa berlakunya tidak bisa dilayani oleh sistem baru ini. (otorider.com)

 

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.