SIM C Khusus Moge Akan Diberlakukan Tahun Depan
Dengan bobot dan tenaga yang berbeda dari motor harian bermesin 250 cc ke bawah, mengendarai moge (motor gede) atau big bike tentu membutuhkan skill yang lebih mumpuni.
Dengan bobot dan tenaga yang berbeda dari motor harian bermesin 250 cc ke bawah, mengendarai motor besar, atau moge (motor gede) tentu membutuhkan skill yang lebih mumpuni. Sayangnya, tak jarang pengguna moge di Indonesia masih dalam tahap 'belajar' atau naik kelas dari motor kecil. Bukan tak mungkin berujung celaka.
Padahal, dengan maraknya pasar, saat ini banyak juga pabrikan motor yang berlomba memasarkan moge mereka di Indonesia. Hasilnya, makin banyak moge berseliweran di jalanan, tanpa ada regulasi mengenai penggunanya kecuali syarat memiliki SIM C seperti pengguna motor pada umumnya.
Nah, mulai tahun depan Polri menyatakan akan memisah SIM C khusus motor menjadi tiga kategori. Yakni SIM C, C1 dan C2. Dirangkum dari berbagai sumber, SIM C nantinya hanya bisa dipakai oleh pengendara motor bermesin di bawah 250 cc. Lalu SIM C1 diberlakukan untuk pengguna motor 250-500 cc. Dan yang terakhir, SIM C2 akan berlaku bagi pengguna big bike di atas 500 cc.
Regulasi ini tengah digodok, namun kemungkinan peraturannya tak berbeda dari SIM mobil yang telah dipisah berdasarkan besaran kendaraan. Yakni SIM A dan SIM B.
Oiya, selain Indonesia, sebelumnya negara-negara maju juga sudah memiliki adanya regulasi pemisahan kategori pada SIM motor berdasarkan kapasitas mesin. Misalnya di Inggris, SIM motor dikelompokkan menjadi beberapa kategori, mulai dari AM (motor kecil dengan kecepatan di bawah 45 km/jam), Q (mirip dengan AM), A1 (motor kecil di bawah 14,75 dk), A2 (motor kecil di bawah 46,9 dk), dan A (semua motor, pemilik harus berusia minimal 24 tahun). Bagaimana aplikasinya di tanah air nanti? Kita tunggu saja. (otorider.com)