5 Syarat Jalur Sepeda yang Ideal dan Berkualitas

5 Syarat Jalur Sepeda yang Ideal dan Berkualitas
Kamis, 28 November 2019 10:00
Thio Pahlevi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi melarang kendaraan bermotor melintasi jalur sepeda. Aturan ini dituangkan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sayangnya, niat baik pemerintah ini belum diimbangi dengan bertumbuhnya minat pengguna jalan untuk bersepeda. Djoko Setijowarno selaku pengamat transportasi menilai selama tidak ada kebijakan untuk membatasi mobilitas sepeda motor, jalur sepeda tidak akan efektif. 

   Baca Juga: Daftar Harga Lengkap Motor Yamaha November 2019

Pengamat yang juga seorang akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata serta Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat ini menyebutkan secara umum setidaknya terdapat lima syarat dalam menyediakan infrastruktur bersepeda. Syarat tersebut adalah menarik, berkeselamatan, koherensi, nyaman dan tidak terputus.

Lajur Sepeda

 

"Pertama harus menarik, lingkungan sekeliling dirancang menarik, sehingga bisa menimbulkan daya tarik estetika secara prositif. Kedua, aspek keselamatan, fasilitas harus menghasilkan lebih sedikit risiko kecelakaan lalu lintas," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima OtoRider (27/11).

Tak hanya itu, syarat yang ketiga adalah koherensi, yakni pengguna harus dapat mengakses jalan mereka dengan mudah. Keempat adalah kenyamanan, artinya fasilitas memiliki kondisi yang membuat perjalanan lebih nyaman.

   Baca Juga: Mengenal Jawa Motorcycle, Apakah Pabrikan Motor asal Indonesia?

"Dan kelima, tidak terputus (berkelanjutan), fasilitas yang disediakan bagi pengguna harus memenuhi kebutuhan akan rute langsung ke tujuan. Berharap ke depan, sepeda dapat menjadi salah satu moda transportasi keseharian yang ramah lingkungan, selamat, aman, dan berkelanjutan," jelasnya.

Dengan adanya kelima syarat tersebut, pesepeda bisa dengan aman dan nyaman untuk melintas. Tak hanya itu, untuk meningkatkan minat bersepeda juga diperlukan fasilitas pendukung lainnya, seperti ketersediaan lahan parkir.

Nah apakah lajur khusus sepeda di DKI Jakarta telah memenuhi syarat-syarat di atas?

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.