Berkendara dengan Skuter Matik Roda Empat Qooder, Perlu SIM A atau C?
Nah, untuk mengendarai Qooder secara legal di jalan, apakah harus menggunakan SIM A atau C?
Skuter matik bernama Qooder resmi hadir di jalanan Indonesia pada Jumat (13/12). Uniknya motor yang berasal dari Swiss dan diproduksi di Taiwan ini dibekali dengan empat roda. Umumnya kendaraan beroda empat bisa dikendarai dengan syarat memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) A. Lantas bagaimana dengan motor roda empat Qooder ini?
Baca Juga: Alasan Motor Yamaha Banyak Gunakan Mesin 155 cc dan SOHC
"Regulasinya pakai SIM C. Karena kami juga dari saat masukin ke Indonesia, memang izin impornya adalah motor. Jadi pakainya SIM C," kata Budi Kurniawan, Sales and Marketing Director GForce Republic pada OtoRider di Jakarta (13/12).
Meskipun memiliki empat roda, Budi menambahkan bahwa motor ini belum bisa untuk dikendarai memasuki jalan bebas hambatan alias tol.
Baca Juga: Daftar Pembalap MotoGP 2020 dan Sisa Kontraknya
Sekadar catatan, Qooder ini dibekali mesin berkapasitas 400 cc atau tepatnya 399 cc, 4-Tak, satu silinder, serta 4-valve. Tenaga maksimum yang mampu dihasilkannya sebesar 32,5 dk pada 7.000 rpm dan torsi 38,5 Nm pada 5.000 rpm.
Menariknya lagi, skutik ini juga dibekali suspensi Hydraulic Tilting System (HTS) pada keempat rodanya. Suspensi tersebut memungkinkan tiap rodanya bergerak melakukan peredaman secara individual. Artinya, suspensi HTS ini bisa naik dan turun secara terpisah saat dikendarai.