Komunitas Royal Riders Indonesia Sayangkan Aturan Pembatasan Usia Kendaraan 10 Tahun
Komunitas Royal Riders Indonesia (RoRI) pun membererikan tanggapannya terkait pembatasan usia kendaraan
Beberapa hari yang lalu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 66 Tahun 2019. Ingub tersebut mengatur soal pembatasan usia kendaraan yang sampai 10 tahun saja. Tetapi hingga kini belum dijelaskan secara pasti apakah aturan tersebut akan berlaku pada roda dua alias motor.
Komunitas Royal Riders Indonesia (RoRI) pun membererikan tanggapannya terkait pembatasan usia kendaraan. Jika memang peraturan tersebut akan berlaku bagi motor, komunitas yang menunggangi motor Royal Enfield itu sangat menyayangkan peraturan yang dikeluarkan untuk mengatasi polusi Ibukota itu.
Baca Juga: Royal Riders Indonesia Resmi Adakan International Royal Enfield Jamboree 2019
"Kalau pelarangan, kami sebagai komunitas dan terutama saya sendiri yang juga suka bermain motor tua, itu akan sangat memberatkan," ujar Joseph Sinaga selaku Humas Royal Riders Indonesia saat ditanya OtoRider, Sabtu (3/8).
Bagi Joseph motor-motor tua dan langka adalah sebuah cagar budaya. Bahkan motor-motor yang sudah berumur ini masih ada yang digunakan oleh pemiliknya untuk kegiatan harian. Sehingga sangat disayangkan bila aturan pembatasan usia kendaraan itu diterapkan.
Baca Juga: Peraturan Ganjil Genap Buat Motor Sedang Digodok Dishub DKI Jakarta
"Saya rasa dipakai tiap hari juga bisa, secara personal motor seperti itu punya nilai historis dan punya kedekatan. Kalau bawa motor tua itu juga dideketin anak kecil juga. Dalam artian membawa kebahagiaan buat orang lain. Sedikit disayangkan kalau dibatasi di Jakarta," ungkap Joseph.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari Joseph, saat ini masih terdapat motor Royal Enfield dari tahun 1957 yang masih digunakan. Bahkan terdapat beberapa anggota Royal Riders yang memiliki motor dengan umur di atas 10 tahun.