Pengisian Daya Motor Listrik Milik PLN Masih Gratis, Ini Alasannya
Uniknya, pengguna kelima unit SPKLU itu tidak akan dipatok biaya alias gratis hingga akhir tahun 2019.
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah resmi mengoperasikan lima unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Kelima unit SPKLU itu pun langsung beroperasi dan dapat dinikmati para pengguna kendaraan listrik. Uniknya, pengguna kelima unit SPKLU itu tidak akan dipatok biaya alias gratis hingga akhir tahun 2019.
Ihsan Asaad selaku General manager PT PLN (Persero) mengatakan hingga saat ini belum terdapat ketentuan mengenai tarif pengisian. Soal nominal tarif pengisian daya listrik di SPKLU akan di atur oleh Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM). Hal ini lah yang membuat PLN belum dapat memungut biaya bagi pengguna SPKLU tersebut.
Baca Juga: PLN Resmikan Operasional Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum
"Sementara saya kasih gratis sampai dengan Desember 2019, kami masih bicarakan dengan Kementerian ESDM karena tarif ini diatur Kementerian ESDM. Pokoknya semua charging station milik PLN yang ada di Jakarta (saat ini) gratis," ujar Ihsan di Jakarta Pusat, Selasa (29/10).
Ihsan menyebutkan, pihaknya telah memberikan usulan akan rekomendasi tarif pengisian daya kendaraan listrik. PLN mengusulkan tarifnya dikenakan Rp 1.640 per kWh. Angka tersebut direkomendasikan agar pihak swasta turut berminat untuk investasi SPKLU.
Baca Juga: Becak Motor Listrik Nongol di GIIAS Medan 2019
"SPKLU kami usulkan untuk motor listrik Rp 1.640 per kWh. Memang saya kira supaya lebih menarik bisnis kami mendorong swasta mengembangkan," ujar Ihsan. Dari pernyataan tersebut, tampaknya PLN mengusulkan tarif antara motor listrik dan mobil listrik agar dibedakan. Namun untuk ketetapan tarifnya, masih menunggu hasil dari Kementerian ESDM.
Sekedar informasi, PLN telah mendirikan 5 SPKLU yang bekerjasama dengan 20 pihak dari swasta dan BUMN. 3 unit SPKLU diketakkan di depan Kantor PLN Distribusi Jakarta Raya. Ketiga unit SPKLU itu terdiri dari Ultra Fast Charging, Fast Charging, dan Normal Charging.