Perlukah Pembatasan Ganjil Genap Untuk Sepeda Motor?

Perlukah Pembatasan Ganjil Genap Untuk Sepeda Motor?
Senin, 12 Agustus 2019 15:00
Brian

Beberapa minggu yang lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 66 tahun 2019. Keluarnya Ingub tersebut di latarblekakangi oleh isu polusi udara di DKI Jakarta yang telah memasuki taraf tidak sehat.

Ingub tersebut pun mengatur berbagai hal untuk mengurangi polusi udara, salah satunya adalah perluasan ganjil genap selama musim kemarau. Namun tampaknya Pemerintah DKI Jakarta tidak menjadikan sepeda motor sebagai prioritas untuk dibatasi mobilisasinya. 

Djoko Setijowarno selaku Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyaratakatan MTI Pusat mengatakan sepeda motor berkontribusi sangat besar terhadap polusi di Jakarta. Namun, jika  hanya pembatasan ganjil-genap pada sepeda motor di Jakarta tidak akan berdampak signifikan terhadap polusi.

   Baca Juga: Sepeda Motor Dipastikan Tidak Terkena Penerapan Ganjil Genap

"Jika kebijakan ganjil genap diterapkan hanya pada jam tertentu (06.10.00 dan 16.00-20,.00) dan akan melibatkan ganjil genap sepeda motor pula, sesungguhnya tidak akan banyak memberikan kontribusi dalam hal mengurangi polusi udara, kemacetan, ketidaktertiban, penurunan angka kecelakaan lalu lintas dan penghematan BBM," jelas Djoko saat dihubungi OtoRider via pesan singkat, Senin (12/8).

lalu lintas sepeda motor ilustrasi

Menurutnya Pemerintah DKI Jakarta perlu membuat kebijakan dengan efek yang lebih besar. Tentunya tidak hanya DKI Jakarta, tetapi seluruh daerah penyangga perlu memiliki peraturan yang sama untuk mengatasi polusi ini. "Bikinlah kebijakan transportasi yang dapat berimplikasi lebih besar, bukan setengah-setengah. Apalagi hanya di Jakarta saja dilakukan, harusnya berlaku juga di wilayah Jabodetabek," lanjutnya.

Menurut Djoko sepeda motor sudah sepatutnya dibatasi mobilitasnya, mengingat populasinya yang semakin bertambah setiap tahun. Akan tetapi pembatasan tersebut juga harus diiringi oleh layanan transportasi yang memadai sebagai pengganti sepeda motor.

   Baca Juga: Diam-Diam Perpres Kendaraan Listrik Telah Ditandatangani Presiden

"Populasinya yang besar dan banyak dampak negatif yang ditimbulkannya memang harus dibatasi. Asal tersedia layanan transportasi umum dapat melayani seluruh wilayah pemukiman di Jabodetabek," jelas Djoko.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan data dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) pada tahun 2015, sepeda motor memiliki populasi paling tinggi. Pada tahun 2015 jumlah kendaraan di Jabodetabek sebesar 24.897.391 unit yang terbagi 75% sepeda motor, 23 persen mobil pribadi, dan hanya 2 persen angkutan umum. Hal ini mengartikan setidaknya terdapat 18.668.543 unit sepeda motor di 2015. Jika setiap tahunnya semakin bertambah, bisa dibayangkan berapa jumlah populasinya saat ini?

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.