Sepeda Motor Dipastikan Tidak Terkena Penerapan Ganjil Genap
Dalam Ingub tersebut awalnya mengatur mengenai perluasan ganjil-genap yang juga berlaku untuk sepeda motor. Namun saat ini telah dipastikan sepeda motor tidak terkena peraturan pembatasan ganjil genap
Beberapa hari yang lalu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 tahun 2019. Ingub tersebut dikeluarkan atas dasar pengendalian polusi Ibukota Indonesia yang menjadi fokus masyarakat beberapa pekan lalu.
Dalam Ingub tersebut awalnya mengatur mengenai perluasan ganjil-genap yang juga berlaku untuk sepeda motor. Namun, saat ini telah dipastikan sepeda motor tidak terkena peraturan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ganjil genap.
Baca Juga: Tabrak Pengendara Motor Lawan Arah, Siapa yang Salah?
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, yang dilansir OtoRider melalui Antaranews, Rabu (7/8). Syafrin mengatakan kebijakan untuk tidak memasukkan sepeda motor dalam aturan tersebut dikarenakan pergerakannya yang tidak terlalu besar bagi peningkatan kinerja lalu lintas.
"Sepeda motor memang saat ini cukup tinggi pada koridor yang ada ganjil-genap. Tetapi setelah kami lakukan analisis mendalam bahwa pola pergerakan kendaraan bermotor pada koridor ganjil-genap tadi tidak berpengaruh besar terhadap peningkatan kinerja lalu lintas," ujar Syafrin di Balaikota DKI Jakarta.
Baca Juga: Tips Berkendara Sepeda Motor Jarak Jauh, Ternyata Tidak Sulit!
Kendati demikian, Syafrin memahami pengguna sepeda motor terasa kurang tertib dalam saat-saat tertentu. Menurutnya masih banyak pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan jalur yang diperuntukkan untuk sepeda motor.
"Karena itu, ke depan kami akan memasifkan kanalisasi kendaraan sepeda motor. Sepeda motor akan kami arahkan menggunakan lajur paling kiri sehingga aspek keselamatan, kenyamanan, dan keamanan pengguna sepeda motor bisa terjamin," ungkapnya.