AISI Berharap Industri Sepeda Motor Dapatkan Insentif Pemerintah
Beberapa waktu lalu Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) mengajukan relaksasi pajak mobil baru. Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia pun mengharapkan terdapat insentif.
Beberapa waktu lalu Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) mengajukan relaksasi pajak mobil baru. Latar belakang pengajuan insentif ini tidak lain hanya untuk menstimulus keinginan masyarakat. Tentunya ini dapat memberikan dampak baik pada peningkatan perekonomian.
Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) pun mengharapkan terdapat insentif yang sama untuk industri sepeda motor. Mengingat kondisi pandemi saat ini berdampak hampir ke semua sektor kehidupan, sehingga setiap industri membutuhkan insentif. Hal ini dikatakan oleh Ahmad Muhibbudin selaku Public Relation AISI.
Baca Juga: BMW M 1000 RR Debut Perdana di Dunia, Tenaganya Capai 212 DK!
"Dalam kondisi pandemi yang berdampak ke hampir semua sektor kehidupan, setiap industri tentu membutuhkan insentif. Melihat dampak pandemi yang multidimensi di sektor ekonomi," ujar Muhibbudin saat dihubungi oleh OtoRider via pesan singkat, Kamis (24/9).
Menurutnya insentif dari pemerintah terhadap industri sepeda motor sangat diperlukan. Mengingat roda dua merupakan alat transportasi yang sangat dibutuhkan masyarakat dalam kegiatan sehari-hari. Sehingga adanya insentif ini akan sangat menyenangkan bagi pelaku industri.
Baca Juga: Bermesin 1.000 cc Lebih, Benelli Rilis Big Bike 1200GT 2021
"Kami industri sepeda motor akan senang jika dapat insentif. Karena memang sepeda motor ini banyak digunakan sebagai alat transportasi produktif penopang aktivitas sehari-hari masyarakat. Bentuk insentifnya apa, kami serahkan pemerintah, dalam hal ini Kemenperin dan juga Kemenkeu. Kami juga sedang mempelajarinya di internal (AISI)," lanjut Muhib sapaan akrabnya.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya GAIKINDO telah mengajukan permintaan penurunan pajak kendaraan roda empat. Permintaan penurunan pajak yang diajukan mencapai 30-50 persen. Jika pajak diturunkan, otomatis harga kendaraan akan menjadi lebih murah dan terjangkau.