Banyak yang Belum Tahu, Surat Izin Mengemudi Punya 3 Fungsi!

Senin, 28 September 2020 14:00
Brian

Surat Izin Mengemudi alias SIM merupakan suatu identitas yang wajib dimiliki setiap pengendara bermotor. Ternyata, SIM juga memiliki tiga fungsi utama yang tidak banyak diketahui, apa saja?

Banyak yang Belum Tahu, Surat Izin Mengemudi Punya 3 Fungsi!

Surat Izin Mengemudi alias SIM merupakan suatu identitas yang wajib dimiliki setiap pengendara bermotor. Tanpa memiliki SIM, seseorang tidak diperbolehkan untuk membawa atau mengendarai sepeda motor. Ternyata, SIM juga memiliki tiga fungsi utama yang tidak banyak diketahui, apa saja?

Fungsi dari SIM dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 86 undang-undang tersebut dijelaskan mengenai fungsi dari SIM itu sendiri. Berikut isi Pasal 86 UU Nomor 22 Tahun 2009.

   Baca Juga: Dikenal dengan Model Skuter, Peugeot Bakal Hadirkan Motor Bergaya Cafe Racer?

(1) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.
(2) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.
(3) Data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Daftar Denda Tilang

SIM sendiri diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai prosedur penerbitan. Agar dapat memiliki SIM, calon pengemudi wajib untuk lulus ujian mengemudi yang diselenggarakan pihak Kepolisian. Hal tersebut tercantum pada Pasal 87 UU Nomor 22 Tahun 2009.

   Baca Juga: Data Akselerasi Skuter Entry Level Vespa LX 125 i-get

Oleh karenanya, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia juga berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi. Terutama jika Pengemudi melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 89 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.