Ketahui Hal Berikut Sebelum Modifikasi Spakbor Motor 

Ketahui Hal Berikut Sebelum Modifikasi Spakbor Motor 
Rabu, 30 Desember 2020 16:00
Brian

Modifikasi spakbor motor kerap dilakukan oleh para pecinta roda dua di Indonesia. Biasanya modifikasi bisa berupa dipotong sebagian, dilepas secara keseluruhan atau menggunakan tail tidy. Namun banyak yang belum mengerti ternyata spakbor telah diatur oleh Pemerintah Indonesia.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Mengenai standarisasi spakbor, tertulis pada Pasal 40 ayat 1 dan 2. Berikut isi kedua ayat tersebut

   Baca Juga: Daftar Motor Matic 150 cc Paling Kencang di Tahun 2020

"Spakbor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e harus memiliki lebar paling sedikit selebar telapak ban," bunyi PP No 55 Tahun 2012 Pasal 40 ayat (1).

tailight

"Spakbor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang Kendaraan atau badan kendaraan," bunyi PP no 55 Tahun 2012 Pasal 40 Ayat (2).

   Baca Juga: Meluncur di Vietnam, Berikut Spesifikasi Yamaha MX-King Terbaru

Kemudian jika kedapatan pengendara motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spakbor bisa dikenakan hukuman pidana. Hukuman pidana ini tertuang pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal tersebut dikatakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.