Motor Listrik Gesits Sudah Gunakan Pelat Nomor Biru
Kendaraan listrik memang telah diresmikan untuk menggunakan pelat nomor khusus. Aturan ini sudah disetujui pada awal 2020 lalu yang difungsikan sebagai pembeda dengan kendaraan konvensional.
Kendaraan listrik memang telah diresmikan untuk menggunakan pelat nomor khusus. Aturan ini sudah disetujui pada awal 2020 lalu yang difungsikan sebagai pembeda dengan kendaraan konvensional. Pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik ini memiliki sentuhan berbeda dengan menambahkan warna biru.
Penambahan warna biru ini diletakkan pada sisi masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Salah satu motor listrik yang telah diketahui menggunakan TNKB seperti ini adalah Gesits. Hal ini diketahui melalui akun Instagram @gesitsmotor yang menunggah tampilan pelat nomor tersebut.
Baca Juga: Bedah Fitur Honda Forza 750, Skutik Bergaya Grand Touring
Meski mendapatkan sentuhan warna biru, namun warna dasar pelat nomor dan warna angka tetap mengacu peraturan yang sudah ada. Oleh karenanya bagian atas tetap memiliki warna hitam seperti halnya untuk kendaraan pribadi. Bagian angka dan huruf juga menggunakan warna putih seperti TNKB yang sudah beredar saat ini.
Pemilihan warna biru pada TNKB khusus kendaraan listrik ini merupakan hasil rekomendasi forum Korlantas. Pemilihan warna ini pun menyesuaikan dengan program langit biru dan Perpres No. 55 Tahun 2019.
Baca Juga: BMW Motorrad Beri Sentuhan Ubahan Motor Sport Tourer, R1250RT 2021
"Pemberian warna khusus (biru) untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) sebagai upaya Polri mendukung Perpres 55 tahun 2019, tepatnya sebagai pemberian insentif non fiskal,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Brigjen Pol Halim Pagarra dikutip dari NTMC Polri.