Waspada! Ganti Warna Motor Harus Terdaftar di STNK
Modifikasi merupakan hal yang lumrah untuk dilakukan oleh para pemilik sepeda motor. Tidak sedikit modifikasi yang melakukan ubahan pada tampilan warna.
Modifikasi merupakan hal yang lumrah untuk dilakukan oleh para pemilik sepeda motor. Tidak sedikit modifikasi yang melakukan ubahan pada tampilan warna. Namun, mengubah warna sepeda motor tentunya tidak boleh asal, melainkan harus didaftarkan dan mengubah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Jika modifikasi telah mengubah keseluruhan warna motor, tentunya identitas warna motor pada STNK juga harus ikut diubah. Alasannya adalah agar motor yang telah dimodifikasi, dapat dikenali identitasnya dan tidak dituduh sebagai motor curian. Selain itu, ketika terdapat pemeriksaan oleh Kepolisian, pengendara tidak terkena sanksi.
Baca Juga: Honda CBR1000RR-R Semakin Mendekat ke Indonesia
Hal tersebut berkaitan dengan surat kendaraan sebagai bukti registrasi yang sah. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 64, dijelaskan setiap kendaraan wajib diregistrasikan. Registrasi yang dimaksud mencakup beberapa hal termasuk perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemiliknya.
Perihal warna ini juga diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Pada pasal 37 Ayat 1 disebutkan salah satu data yang terdapat pada STNK adalah warna. Dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa STNK menjadi bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Baca Juga: Suzuki Ajukan Paten Motor Konsep Hybrid
Jika perubahan warna pada motor tetapi tidak berubah pada STNK, maka terdapat sanksi yang akan menunggu pelaku saat terjaring razia. Pelanggar dapat dikenakan pasal 288 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dengan sanksi kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000. Sebagai barang bukti pihak Kepolisian dapat menyita surat atau kendaraan yang bersangkutan.