Bamsoet Bahas Legalitas Kendaraan Modifikasi dengan Menteri Perhubungan

Minggu, 9 Mei 2021 15:00
Brian

Bambang Soesatyo selaku Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) menemui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Pada kesempatan ini, keduanya membahas legalitas modifikasi.

Bamsoet Bahas Legalitas Kendaraan Modifikasi dengan Menteri Perhubungan

Bambang Soesatyo selaku Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) menemui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Pertemuan ini tidak lain membahas sesuatu yang bersangkut paut dengan dunia otomotif roda dua yakni modifikasi. Pada kesempatan ini, kedua orang penting di Indonesia itu membahas peraturan legalitas modifikasi otomotif.

Latar belakang dari adanya wacana legalitas modifikasi ini adalah agar para modifikator memiliki acuan yang jelas. Sehingga motor ataupun mobil yang telah dikustom dan modifikasi dapat digunakan secara legal di jalanan. Adanya aturan ini juga menjadi angin segar bagi industri UMKM yang bergerak di bidang otomotif.

   Baca Juga: Jelang Lebaran, Sejumlah Dealer Yamaha Bagi-Bagi Promo

"Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sangat mendukung perkembangan kendaraan kustom di Indonesia, dengan catatan bukan untuk diproduksi secara massal. Melainkan produksi terbatas untuk hobi," ujar Bamsoet sapaan akrabnya usai bertemu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (7/5).

Jokowi Bermotor Di Batas Negeri

Bamsoet menyebutkan saat ini legalitasnya sedang disusun oleh IMI bersamaan dengan Kementerian Perhubungan. Rencananya pembahasan legalitas ini juga akan melibatkan tim dari Universitas Indonesia dan Ikatan Alumni Universitas Indonesia. Legalitas tersebut nantinya turut mengatur pihak mana yang dapat mengurus legalitas kendaraan modifikasi.

   Baca Juga: Bedah Fitur Honda CB150R SE, Yamaha Vixion R, dan Suzuki GSX-S150. Pilih Siapa?

"Bengkel atau builder yang mengerjakan kendaraan kustom terlebih dahulu mendapatkan akreditasi dari IMI. Total produksinya juga dibatasi, misalnya 100 kendaraan per bengkel per tahun. Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk kendaraan kustom akan diurus oleh IMI kepada pihak terkait, seperti Dinas Perhubungan, Perindustrian, dan Polri," jelas Bamsoet. 

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.