Masa Berlaku SIM Habis Saat PPKM Level 4? Masih Bisa Perpanjang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Dengan demikian membuat kegiatan masyarakat masih terbatas, termasuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Dengan demikian membuat kegiatan masyarakat masih terbatas, termasuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Lantas bagaimana dengan SIM yang telah melewati masa kadaluarsa selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4?
Berdasarkan informasi yang diperoleh melalui Instagram Satpas Polda Metro Jaya, terdapat dispensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat PPKM. Terutama bagi pemegang SIM yang mati masa berlakunya pada 3 Juli - 2 Agustus 2021. Jika SIM Anda mati di tanggal tersebut, maka tidak perlu melalui mekanisme penerbitan baru, melainkan dapat diperpanjang pada masa tenggang.
Baca Juga: Jangan Lewatkan Event Maxi Yamaha Journey, Berhadiah Iphone 12!
Kepolisian memberikan masa tenggang selama satu minggu setelah PPKM Level 4 selesai. Artinya perpanjangan di masa tenggang akan berlangsung pada 3 - 7 Agustus 2021. Jika pemegang SIM yang mati selama PPKM tidak memperpanjang, maka harus melalui mekanisme penerbitan SIM yang baru.
Disebutkan dispensasi perpanjangan SIM ini merupakan bentuk dukungan dalam masa PPKM Level 4. Pelayanan ini berlaku pada satpas jajaran Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Dapat Penyegaran, Simak Detail Spesifikasi Vespa LX 125 i-get dan S 125 i-get
Sebelumnya dispensasi perpanjangan SIM kerap diberikan oleh pihak Kepolisian selama masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4. Sebelumnya terdapat dispensasi pada 21 Juli hingga 27 Juli 2021. Namun hingga kini dispensasi kerap diperbarui beriringan dengan perkembangan situasi PPKM Level 4.