Mengendarai Motor di Trotoar Bisa Kena Sanksi Pidana
Kemacetan di Ibukota Indonesia kini menjadi sesuatu hal yang wajar untuk dialami oleh pengendara. Namun banyak pengendara motor yang mengatasi hal ini dengan melintasi trotoar.
Kemacetan di Ibukota Indonesia kini menjadi sesuatu hal yang wajar untuk dialami oleh pengendara. Namun banyak pengendara motor yang mengatasi hal ini dengan melintasi trotoar. Padahal trotoar sendiri difungsikan sebagai tempat pejalan kaki melintas, bukan untuk kendaraan.
Ternyata pengendara motor yang menggunakan trotoar untuk melintas bisa dikenakan sanksi pidana. Hal tersebut karena melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Adu Kencang Yamaha All New Aerox 155 vs Honda PCX
"Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)," bunyi pasal tersebut.
Kemudian jika kedapatan melanggar aturan tersebut, maka pelanggar dapat dikenakan Pasal 275 dalam Undang-undang yang sama. Pada Pasal ini disebutkan bahwa pelanggar Pasal 28 Ayat (2) dapat dipidana paling lama 1 bulan. Berikut bunyi pasal 275 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Baca Juga: VIDEO: Yamaha All New Aerox 155 Connected/ABS 2020 - Test Ride Harian | OtoRider
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.