PPKM Level 4 Berlanjut, Polisi Beri Dispensasi Perpanjang SIM
Seperti telah diberitakan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Dengan demikian membuat kegiatan masyarakat masih terbatas.
Seperti telah diberitakan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Dengan demikian membuat kegiatan masyarakat masih terbatas, termasuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Pihak Kepolisian pun kembali memberikan dispensasi bagi pengendara yang SIM-nya telah melewati masa aktif.
Berdasarkan informasi yang diperoleh melalui Instagram Satpas Polda Metro Jaya, terdapat dispensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat PPKM. Terutama bagi pemegang SIM yang mati masa berlakunya pada 3 Agustus - 9 Agustus 2021. Jika SIM Anda mati di tanggal tersebut, maka tidak perlu melalui mekanisme penerbitan baru, melainkan dapat diperpanjang pada masa tenggang.
Baca Juga: Kental Aura Balap, Kawasaki Rilis Warna Baru Ninja 250 ABS SE 2022
Kepolisian memberikan masa tenggang selama satu minggu setelah PPKM Level 4 selesai. Artinya perpanjangan di masa tenggang akan berlangsung pada 11 - 18 Agustus 2021. Jika pemegang SIM yang mati selama PPKM tidak memperpanjang, maka harus melalui mekanisme penerbitan SIM yang baru.
Disebutkan dispensasi perpanjangan SIM ini merupakan bentuk dukungan kepada masyarakat dalam masa PPKM Level 4. Pelayanan dispensasi ini berlaku pada seluruh satpas jajaran Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Daftar Harga Lengkap Line-up Yamaha, Naik Ratusan Ribu (Agustus 2021)
Sebelumnya dispensasi perpanjangan SIM kerap diberikan oleh pihak Kepolisian selama masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4. Sebelumnya terdapat dispensasi pada tanggal 3 hingga 7 Agustus 2021. Namun hingga kini dispensasi kerap diperbarui bersamaan dengan perkembangan situasi PPKM Level 4.