Tidak Asal, Simak Syarat Pembuatan SIM CI dan CII
Seperti diketahui, Kepolisian Indonesia telah menggolongkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga jenis, yakni C, CI, dan CII. Setiap jenis golongan SIM C disesuaikan dengan kendaraan.
Seperti diketahui, Kepolisian Indonesia telah menggolongkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga jenis, yakni C, CI, dan CII. Setiap jenis golongan SIM C disesuaikan dengan kendaraan yang dikemudikan. Ternyata setiap pembuatan masing-masing golongan SIM C memiliki syarat yang harus dipenuhi.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, tertulis syarat pembuatan SIM. Pada SIM C dapat dibuat setelah memenuhi syarat usia yakni 17 Tahun. Namun pada SIM CI dan CII syaratnya tentu berbeda dibandingkan pembuatan SIM C.
Baca Juga: Berusia 4 Bulan, Honda PCX 160 dan e:HEV Alami Kenaikan Harga
Syarat pembuatan SIM CI tertulis pada Pasal 3 ayat (8) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut disebutkan pembuatannya harus memiliki SIM C terlebih dahulu. Selain itu SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan semenjak diterbitkan.
Kemudian syarat pembuatan SIM CII tertulis pada Pasal 3 ayat (9) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut dikatakan pembuatan SIM CII harus memiliki SIM CI terlebih dahulu. Selain itu SIM CI yang telah dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Baca Juga: SIM C Dibagi Tiga Golongan, Berapa Biaya Pembuatan dan Perpanjangannya?
Adapun batasan usia yang harus dipenuhi sebelum membuat SIM CI dan CII. Dalam Pasal 8 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021. Tertulis untuk pembuatan SIM CI minimal memenuhi umur 18 tahun. Sementara untuk pembuatan SIM CII harus memenuhi batas umur minimal 19 tahun.