Video Viral, Pengendara Motor Gunakan Strobo Ditilang Polisi

Senin, 27 September 2021 15:00
Brian

Pengendara menggunakan strobo dan sirine kembali menjadi perbincangan hangat dan viral di sosial media. Kali ini dari sosial media TikTok terdapat pengendara motor yang diduga relawan escort ambulans.

Video Viral, Pengendara Motor Gunakan Strobo Ditilang Polisi

Pengendara menggunakan strobo dan sirine kembali menjadi perbincangan hangat dan viral di sosial media. Kali ini dari sosial media TikTok terdapat pengendara motor yang diduga biasa menjadi relawan ambulans ditilang polisi. Perihal ini sudah sering ditindak oleh Kepolisian, namun masih banyak yang melanggarnya.

Dalam unggahan video akun TikTok re.no.19, petugas Kepolisian terlihat menindak pengendara motor yang menggunakan strobo dan sirine. Bahkan pengendara yang diduga relawan escort ambulans ini menggunakan jaket berwarna hijau stabilo. Jaket warna tersebut biasa digunakan polisi yang sedang bertugas dalam pengawalan.

   Baca Juga: Komparasi Speedometer Vespa Sprint S 150 2021 dan Generasi Sebelumnya

Tujuan relawan ambulans memang cukup mulia karena membuka jalan ketika ambulans terhadang kemacetan. Namun kerap mendapatkan kritikan karena menggunakan atribut yang tidak pada tempatnya. Selain itu penggunaan lampu strobo juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ilustrasi Strobo

Aturan tersebut tercantum pada pasal 134 dan 135 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut strobo atau sirine hanya diizinkan pada kendaraan yang mendapat hak utama. Terdapat 7 kendaraan utama yang dimaksud di antaranya adalah sebagai berikut.

   Baca Juga: Honda Segarkan Tampilan Motor Besar Petualang CB500X

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. 
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit. 
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. 
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia. 
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. 
6. Iring-iringan pengantar jenazah. 
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.